Pendaftaran PPPK Guru, Terbuka untuk Disabilitas, Maksimal Usia 59 Tahun

Reporter

Tempo.co

Rabu, 14 Juli 2021 11:58 WIB

Seorang guru memberikan arahan kepada murid saat mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) tahap 2 di SDN Malaka Jaya 07 Pagi, Jakarta, Rabu, 9 Juni 2021. Dinas Pendidikan DKI Jakarta menggelar uji coba pembelajaran tatap muka tahap 2. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2021 terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK guru, PPPK non-guru, serta sekolah kedinasan.

Khusus jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru diatur oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Meskipun begitu, jadwal pendaftaran PPPK Guru 2021 bersamaan dengan CPNS dan PPPK non guru yakni pada 30 Juni hingga 21 Juli 2021.

Jadwal ini tertuang dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor No. 5870/B-KS.04.01/SD/K/2021 yang diterbitkan di Jakarta, tertanggal 29 Juni 2021.

Adapun syarat pendaftaran PPPK Guru 2021 menurut Permen PANRB No 28 Tahun 2021 sebagai berikut:

  • Adapun pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK Jabatan Fungsional (JF) guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 terdiri dari THK-II, Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik, guru Swasta yang terdaftar di Dapodik; dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
  • Pelamar harus memenuhi persyaratan umum, di antaranya warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun ketika pendaftaran. Selain itu tidak pernah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Advertising
Advertising

  • Ketika melakukan pendaftaran sebagai PPPK Guru tidak diperbolehkan menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

  • Pelamar harus memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.

  • Mempunyai jasmani dan rohani yang sehat sesuai dengan persyaratan Jabatan yang akan dilamar.

Selain persyaratan di atas, pelamar PPPK Guru 2021 penyandang disabilitas juga mempunyai persyaratan khusus. Adapun syarat PPPK Guru 2021 untuk penyandang disabilitas sebagai berikut:

- Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya

- Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

- Persyaratan bagi penyandang disabilitas di atas wajib diverifikasi oleh Panitia Penyelenggara Seleksi. Verifikasi dilakukan dengan berkonsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau Tim Penguji Kesehatan.

- Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar PPPK Guru pada Jabatan Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama dan Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama.

- Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar sebagai PPPK Guru pada Jabatan Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan Ahli Pertama.

-Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar untuk PPPK Guru pada Jabatan Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama.

WILDA HASANAH

Baca juga: Ada 3 Kali Kesempatan, Simak Rencana Rekrutmen PPPK Guru Tahun Ini

Berita terkait

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

5 jam lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

Dari UTBK Hari Pertama: Peserta Datang Tak Sampai 100 Persen, 7 Dicoret dari Layanan Disabilitas

1 hari lalu

Dari UTBK Hari Pertama: Peserta Datang Tak Sampai 100 Persen, 7 Dicoret dari Layanan Disabilitas

Sebanyak 1.700 peserta tercatat mengikuti UTBK-SNBT 2024 pada hari pertama di Universitas Jember, Selasa 30 April 2024

Baca Selengkapnya

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

1 hari lalu

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Badan Kepegawaian Negara sedang melakukan verifikasi dan validasi rincian formasi ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan dari seluruh instansi pusat dan daerah.

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

2 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Memahami Pentingnya Kesetaraan Lewat Lomba Lari

3 hari lalu

Memahami Pentingnya Kesetaraan Lewat Lomba Lari

Plan Indonesia dan YPAC mengingatkan masyarakat soal isu kesetaraan melalui lomba lari bertajuk 'Run for Equality'.

Baca Selengkapnya

4 Prodi dengan Kuota Terbesar di PPG Prajabatan 2024

6 hari lalu

4 Prodi dengan Kuota Terbesar di PPG Prajabatan 2024

Apa saja prodi dengan kuota terbesar di PPG Prajabatan?

Baca Selengkapnya

Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

6 hari lalu

Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

Bluebird meluncurkan layanan Lifecare Taxi untuk menunjang kebutuhan penyandang disabilitas dan lansia.

Baca Selengkapnya

Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2024

6 hari lalu

Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2024

Berikut rincian jumlah formasi yang diumumkan instansi pusat dan instansi daerah untuk seleksi CPNS dan PPPK 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Prediksi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Sukses, Cek Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

7 hari lalu

Terkini Bisnis: Prediksi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Sukses, Cek Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Kamis siang, 25 April 2024 antara lain tentang prediksi proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya sukses.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

8 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya