Penyidik Bansos KPK: Pernyataan Saya Dilepaskan dari Konteks Kejadian

Reporter

M Rosseno Aji

Rabu, 14 Juli 2021 07:01 WIB

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 M. Praswad Nugraha merasa putusan Dewan Pengawas terhadapnya tidak adil. Dia mengatakan pernyataannya kepada saksi Agustri Yogasmara atau Yogas dilepaskan dari konteks kejadian. “Situasi sebenarnya tidak dihitung sama sekali oleh mereka,” kata Praswad, Selasa, 13 Juli 2021.

Praswad mencontohkan pernyataannya kepada Yogas soal ‘sekolah di mana’. Dewan Pengawas dalam sidang putusan pelanggaran kode etik Senin, 12 Juli 2021, menyatakan bahwa Praswad mengucapkan kata-kata kepada Yogas: “Woi lu sekolah enggak sih? Lu sekolah enggak? Gua tanya, lu sekolah dulu makanya”.

Dewas KPK menganggap kata-kata itu merupakan salah satu bukti bahwa Praswad melanggar kode etik karena melakukan perundungan kepada Yogas. Dewas menjatuhkan sanksi sedang kepada Praswad berupa pemotongan gaji 10 persen selama 6 bulan.

Praswad mengatakan ada alasan dirinya melontarkan perkataan itu. Dia menceritakan dalam suatu pemeriksaan, dirinya bertanya bagaimana Yogas diduga bisa memiliki 3,6 juta paket bansos di Kemensos. Meski awalnya membantah, Praswad mengatakan belakangan Yogas mengakui. Namun, penjelasannya sama sekali tidak masuk akal.

Praswad mengatakan Yogas mengaku sedang menyetir mobil melewati kantor Kemensos di Jalan Salemba. Dia bilang di kantor itu sudah ramai orang menawarkan 3,6 juta paket bansos. Bila ditaksir, jumlah paket itu sama dengan Rp 1,5 triliun. Mendengar penjelasan itu, Praswad kaget dan mempertanyakan logika cerita Yogas. Di situlah, Praswad mempertanyakan pendidikan yang sudah ditempuh Yogas. “Omongan ‘lu sekolah di mana’ dicomot begitu saja oleh Dewas, konteksnya jadi hilang,” kata dia.

Advertising
Advertising

Selain itu, Praswad menceritakan kronologi sampai dia mengancam membenturkan kepala Yogas ke dinding. Kejadian itu terjadi pada pemeriksaan 13 Januari 2021 di Gedung KPK. Praswad menceritakan ketika itu Yogas sedang dikonfrontasi dengan salah satu tersangka, Harry Van Sidabukke. Dia mengatakan sebelum pemeriksaan Yogas diduga sudah mengancam Harry agar tidak menyebut dirinya terlibat dalam kasus bansos.

Dalam ruang pemeriksaan, kata Praswad, ancaman itu berulang. Dia mengatakan Harry sebenarnya sudah mengakui perbuatannya dan meminta Yogas turut mengakuinya. Mendengar ucapan itu, kata dia, Yogas diduga naik pitam dan ingin memukul Harry. Praswad mengeluarkan ancaman untuk menghentikan aksi Yogas. “Dewas tidak menjelaskan kejadian Yogas hampir memukul Harry,” kata Praswad.

Meski mengeluarkan kata-kata keras dan ancaman, Praswad mengatakan tidak pernah benar-benar melakukannya. Dia mengatakan itu adalah bagian dari strategi penyidikan agar saksi mengakui perbuatannya. Dia menjamin tidak pernah melakukan kekerasan fisik kepada Yogas. Dia menyayangkan sikap Dewas yang tidak mempertimbangkan hal itu. “Kode etik kami itu tidak boleh memukul, menganiaya dan menyiksa,” kata dia.

Dalam berbagai kesempatan, Yogas membantah menjadi operator anggota DPR Ihsan Yunus di kasus bansos. Dia juga berulang kali membantah mengendalikan kuota bansos. "Itu tidak benar dan fitnah yang sangat keji gara-gara itu saya dipecat dari pekerjaan dan kehilangan segalanya. Saat saya dikonfrontir, saya tidak ada kesempatan membela diri," ujar Yogas saat bersaksi dalam sidang kasus bansos di di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 2 Juni 2021.

Baca: Dewas KPK Putuskan 2 Penyidik Kasus Bansos Covid-19 Langgar Kode Etik

Berita terkait

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

17 menit lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

2 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

7 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Seret Alexander Marwata, Yudi Purnomo: Harus Didalami

1 hari lalu

Nurul Ghufron Seret Alexander Marwata, Yudi Purnomo: Harus Didalami

Yudi Purnomo menilai sidang etik terhadap Nurul Ghufron bisa membuka fakta baru soal apakah Alexander Marwata terlibat atau tidak.

Baca Selengkapnya

Sidang Etik Nurul Ghufron 14 Mei, Dewas KPK Pastikan Tak Akan Ditunda Lagi

1 hari lalu

Sidang Etik Nurul Ghufron 14 Mei, Dewas KPK Pastikan Tak Akan Ditunda Lagi

Dewas KPK memastikan tak akan menunda lagi sidang etik terhadap Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

1 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya