KPK Ungkap Peran Azis Syamsuddin dalam Dakwaan Wali Kota Tanjungbalai
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Syailendra Persada
Senin, 12 Juli 2021 21:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus suap penyidik Stepanus Robin Pattuju. Peran itu diungkap dalam dakwaan untuk Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
“Pada sekitar Oktober 2020, terdakwa berkunjung ke rumah Azis Syamsuddin,” kata jaksa KPK dikutip dari salinan dakwaan. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan pada Senin, 12 Juli 2021.
Saat itu, Syahrial ingin membicarakan rencananya maju kembali dalam Pilkada Tanjungbalai 2021-2026. Namun, dia khawatir akan terganjal oleh kasus korupsi proyek dan jual-beli jabatan yang sedang diselidiki KPK. Azis menawarkan untuk mengenalkan seseorang yang bisa membantu mengurus kasus.
Syahrial setuju. Orang yang disebut bisa membantu itu ternyata adalah Robin. Robin lantas ikut dalam pertemuan tersebut. Dalam pertemuan itu, Syahrial meminta bantuan Robin agar kasusnya tidak naik ke penyidikan. Robin setuju. Mereka bertukar nomor telepon.
Beberapa hari kemudian, Robin menghubungi temannya Maskur Husain, seorang pengacara. Robin bilang ada permintaan mengurus perkara dari daerah Tanjungbalai. Maskur setuju membantu asal ada duit Rp 1,5 miliar. Robin meneruskan permintaan itu ke Syahrial. Syahrial setuju asalkan kasusnya tidak naik ke tahap penyidikan. Robin menjamin dirinya mampu membantu Syahrial.
Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Syahrial kemudian menyerahkan uang kepada Robin melalui transfer bank ke rekening atas nama Riefka Amalia sebanyak Rp 1,275 miliar. Transfer dilakukan puluhan kali dengan nominal paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 20 juta. Sebanyak Rp 200 juta ditransfer ke Maskur Husain dengan modus yang sama. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Robin sebanyak Rp 220 juta. Total uang yang diduga diberikan oleh Syahrial sebanyak Rp 1,695 miliar.
Atas pemberian itu, Robin melakukan beberapa komunikasi itu. Misalnya, Robin memberi tahu Syahrial bahwa ada tim penyidik yang akan mengunjungi Labuhanbatu Utara. Robin bilang kemungkinan tim itu juga akan datang ke Tanjungbalai. Syahrial meminta agar Robin membatalkan kedatangan tim itu ke daerahnya. Robin lantas menghubungi Maskur Husain untuk mengecek kedatangan tim itu di Labuhanbatu Utara. Maskur mengabarkan tim tidak jadi datang ke Tanjungbalai. Robin meneruskan Informasi itu ke Syahrial.
KPK sudah pernah memeriksa Azis Syamsuddin pada Rabu, 9 Juni 2021. KPK juga telah menggeledah ruangan politikus Golkar ini di DPR.
Baca juga: Azis Syamsuddin Bungkam Usai Diperiksa 8 Jam di KPK