Ini Syarat-Syarat Jika Ingin Jadi Relawan Covid-19

Senin, 12 Juli 2021 20:08 WIB

Tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jawa Tengah memberikan pelatihan pemulasaran jenazah pasien COVID-19 kepada relawan di kawasan Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah, Selasa, 6 Juli 2021. Kegiatan tersebut bertujuan memberikan keterampilan pemulasaraan jenazah sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19 bagi para relawan. ANTARA FOTO/Maulana Surya

TEMPO.CO, Jakarta - Bergabung menjadi relawan untuk membantu penanganan Covid-19 merupakan langkah terhormat mengingat kasus harian di Indonesia masih tinggi. Mengutip dari laman covid19.go.id ada tambahan sebanyak 36.197 kasus positif Covid-19 per 10 Juli 2021.

Pemerintah melalui satuan tugas penanganan Covid-19 masih membuka pintu bagi siapa saja yang ingin menjadi relawan Covid-19. Mereka yang mendaftar akan ditempatkan di sejumlah institusi yang membutuhkan.

Untuk mendaftar sebagai relawan caranya cukup mudah. Cukup akses sim.deskrelawanpb.bnpb.go.id dan ikuti petunjuknya.

Advertising
Advertising

Adapun syarat yang harus dipenuhi para calon relawan Covid-19 seperti yang dikutip dari laman sim.deskrelawanpb.bnpb.go.id, sebagai berikut:

  1. Bersedia untuk bekerja secara sukarela (tidak menerima honorarium)
  2. Sehat secara fisik (tidak sedang menderita penyakit) dan rohani
  3. Mempunyai kompetensi yang dibutuhkan oleh program percepatan penanganan Covid-19
  4. Siap menunggu untuk ditugaskan oleh daerah masing-masing yang menjalankan program
  5. Mengikuti syarat dan ketentuan yang tertulis di SIM Relawan
  6. Mendapat izin dari orang tua atau suami atau istri

Pendaftaran relawan Covid-19 ini tetap memiliki beberapa seleksi sebelum akhirnya dinyatakan lolos dan terverifikasi.

Adapun beberapa proses mekanisme pendaftaran yang akan dilewati para calon relawan sebagai berikut:

  1. Uji Kompetensi

Pada proses ini calon relawan akan melawati tes uji kompetensi pengetahuan dan pelatihan secara online

  1. Verifikasi

Relawan yang sudah melewati tes uji kompetensi akan langsung otomatis di verifikasi.

  1. Undangan

Proses ini bertujuan untuk undangan lowongan kerja relawan di mana instansi yang membutuhkan.

  1. Seleksi

Relawan mengikuti proses seleksi di tempat instansi bersangkutan, setelahnya relawan akan mendapatkan surat perintah kerja terkait kapan memulai sampai akhir masa kerja yang sudah ditentukan

  1. Selesai

Relawan Covid-19 yang telah selesai masa kerjanya akan diberikan sertifikat.

TIKA AYU

Baca Juga:

Ingin Jadi Relawan Covid-19? Ini Caranya

Berita terkait

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

21 jam lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Deretan 5 Fakta Mengenai Banjir di Sulawesi Selatan

1 hari lalu

Deretan 5 Fakta Mengenai Banjir di Sulawesi Selatan

Kepala Pusat Data, Informasi BNPB, Abdul Muhari mengatakan 14 warga yang meninggal dunia akibat banjir dan longsor di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Banjir dan Longsor di Kabupaten Luwu Menewaskan 14 Warga

1 hari lalu

Banjir dan Longsor di Kabupaten Luwu Menewaskan 14 Warga

Kabupaten Luwu turut dilanda banjir dan longsor akibat hujan sejak Jumat dinihari, 3 Mei 2024. BNPB melaporkan 14 warga lokal meninggal dunia.

Baca Selengkapnya

33 Desa di Wajo Sulawesi Selatan Terendam Banjir, Listrik Padam di Tengah Evakuasi

1 hari lalu

33 Desa di Wajo Sulawesi Selatan Terendam Banjir, Listrik Padam di Tengah Evakuasi

Banjir merendam 33 desa di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan pada Jumat, 3 Mei 2024, pukul 03.03 WITA.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

2 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Kepala BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang hingga 14 Mei

2 hari lalu

Kepala BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang hingga 14 Mei

Kepala BNPB menyebutkan masa tanggap darurat erupsi Gunung Ruang di Pulau Ruang Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, hingga 14 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

2 hari lalu

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi meminta pendataan penduduk terdampak erupsi Gunung Ruang dan persiapan tempat relokasi

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

2 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

BNPB: Pemerintah Terus Upayakan Evakuasi 9.000 Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

3 hari lalu

BNPB: Pemerintah Terus Upayakan Evakuasi 9.000 Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Pemerintah akan mengambil langkah permanen untuk memindahkan permukiman warga, khususnya di Pulau Ruang, pulau utama di kaki Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

3 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya