Hukuman Penyidik Lebih Berat Ketimbang Firli, Dewas KPK: Ini Bukan Matematika

Senin, 12 Juli 2021 18:33 WIB

Satu dari tiga foto menunjukkan kegiatan Ketua KPK, Firli Bahuri, menumpangi helikopter berkode PK-JTO, turut dilampirkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia yang dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Juni 2020. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia kembali mengadukan Ketua KPK, Firli Bahuri, ke Dewas KPK terkait pelanggaran kode etik karena bergaya hidup mewah dengan naik helikopteruntuk kepentingan pribadi. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menjelaskan alasan adanya perbedaan sanksi untuk penyidik KPK dalam kasus bantuan sosial Covid-19 dengan kasus helikopter Firli Bahuri.

Dewas menyatakan putusan pelanggaran etik itu seperti ilmu sosial, bukan matematika yang punya kepastian. “Ini termasuk ilmu sosial tidak ada hitung-hitungannya seperti matematika,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers daring, Senin, 12 Juli 2021.

Albertina mengatakan dalam memberikan putusan Dewan Pengawas memiliki pertimbangan. Pertimbangan itu, kata dia, dibacakan bersamaan dengan putusan. “Di situ akan kelihatan kenapa ini dihukum ringan dan sedang,” kata dia.

Sebelumnya, Dewan Pengawas menghukum penyidik kasus korupsi bansos Covid-19, M. Praswad Nugraha dengan sanksi sedang berupa pemotongan gaji 10 persen selama 6 bulan. Satu penyidik bansos lainnya, M. Nur Prayoga dihukum ringan berupa peringatan tertulis 1 selama 3 bulan. Keduanya dianggap melanggar kode etik karena merundung dan melecehkan saksi dalam kasus bansos, Agustri Yogasmara alias Yogas dalam pemeriksaan. Yogas adalah saksi yang disebut menjadi operator anggota DPR fraksi PDIP Ihsan Yunus.

Dalam menjatuhkan sanksi kepada dua penyidik itu, Dewas menyatakan hal yang memberatkan adalah para terperiksa menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan pimpinan. Sedangkan hal meringankan para terperiksa mengakui perbuatannya dan terperiksa 2 atau Prayoga menyatakan menyesal dan berjanji tak akan mengulangi tindakannya.

Advertising
Advertising

Sementara dalam kasus lain, Dewas memberikan hukuman ringan berupa sanksi teguran tertulis 2 kepada Ketua KPK Firli Bahuri karena bergaya hidup mewah dengan menaiki helikopter untuk pulang ke kampung halamannya.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri tidak menyadari melakukan pelanggaran dan sebagai Ketua KPK, Firli seharusnya memberikan teladan. Pertimbangan yang meringankan, Dewas menganggap Firli kooperatif dan belum pernah melakukan pelanggaran kode etik.

Baca juga: Dewas KPK Putuskan 2 Penyidik Bansos Covid-19 Langgar Kode Etik

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

10 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini

2 hari lalu

Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena ketidakhadirannya dengan alasan sedang menggugat ke PTUN

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

2 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

3 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

4 hari lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya