Koalisi: Aturan Vaksin Covid-19 Berbayar Harus Dicabut, Jangan Hanya Ditunda

Senin, 12 Juli 2021 17:02 WIB

Warga duduk menjaga jarak saat menunggu vaksinasi COVID-19 untuk usia 12 tahun ke atas di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu, 3 Juli 2021. Pelaksanaan vaksinasi SUGBK berlangsung selama 2 hari, 3-4 Juli 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Warga untuk Keadilan Kesehatan mendesak pemerintah membatalkan aturan vaksin gotong royong individu. Mereka menilai program vaksin Covid-19 berbayar yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 itu tak cukup ditunda, tetapi harus dicabut.

Salah satu perwakilan Koalisi, Fatia Maulidiyanti mengatakan, Presiden Joko Widodo mestinya bisa mencabut kebijakan tersebut. Ia mengatakan penundaan tidak akan menyelesaikan akar masalah aturan ini.

"Semestinya Presiden sebagai pemimpin tertinggi negara mencabut kebijakan tersebut. Jadi semestinya bukan ditunda, tapi vaksin berbayar harus dibatalkan dan kebijakannya dicabut," kata Fatia dalam konferensi pers, Senin, 12 Juli 2021.

Kimia Farma sebelumnya memang mengumumkan bahwa program vaksin gotong royong individu berbayar ini ditunda. Sedianya, program itu akan dimulai pada hari ini, Senin, 12 Juli 2021.

Fatia mengatakan penundaan bukanlah jalan keluar. Ia mengingatkan Presiden Jokowi telah menyampaikan di awal bahwa vaksinasi Covid-19 bersifat gratis bagi seluruh masyarakat.

Advertising
Advertising

"Jika tidak dicabut kita tahu Jokowi telah menjilat ludahnya sendiri ketika dia bilang vaksin tidak berbayar tetapi gratis," ujar Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) ini.

Perwakilan dari Koalisi Warga Lapor Covid-19, Amanda Tan, mengatakan vaksin adalah barang publik (public goods) yang harus gratis dan bisa diakses semua masyarakat. Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan United Nations General Assembly telah mewanti-wanti vaksin diperuntukkan demi keselamatan masyarakat dan memastikan orang-orang yang paling rentan bisa terlindungi.

Ia mengatakan bahwa konstitusi Indonesia mewajibkan negara memberikan pelayanan kesehatan yang setara dan memadai bagi semua warga. "Sesuai Undang-Undang Dasar 1945 kita dan amanat WHO, vaksinasi adalah barang publik yang tidak boleh diperjualbelikan dalam bentuk apa pun," ujar Amanda.

Amanda mengatakan vaksin dalam kondisi normal pun tidak diperjualbelikan, seperti vaksin bagi anak dan balita. Ia pun mempertanyakan mengapa pemerintah justru hendak mengambil keuntungan di tengah krisis dan kesengsaraan masyarakat yang didera pandemi.

Pemerintah, kata Amanda, membeli vaksin menggunakan uang negara yang berasal dari rakyat. Ia mengatakan vaksin itu selayaknya dikembalikan kepada rakyat. Menurut Amanda, komersialisasi vaksin adalah pelanggaran keras atas hak kesehatan masyarakat dan prinsip keadilan sosial.

"Tidaklah etis pemerintah memperjualbelikan barang yang seharusnya menjadi hak publik yang harus digratiskan dan tidak dipungut biaya oleh pihak mana pun," kata Amanda.

Kementerian Kesehatan sebelumnya menerbitkan Peraturan Menkes Nomor 19 Tahun 2021 yang mengubah aturan ihwal vaksinasi mandiri. Dalam Permenkes 10 Tahun 2021, badan hukum/badan usaha dapat melaksanakan Vaksinasi Gotong Royong untuk individu/orang perorangan.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan program vaksin Covid-19 berbayar ini hanya opsi. Ia menuturkan, kebijakan ini diambil karena banyak pengusaha yang masih menjalankan roda ekonomi tapi tak terdaftar di program vaksin gotong royong.

Baca juga: Ada Aturan Vaksin Covid-19 Berbayar, DPR Mengaku Kecolongan

Berita terkait

Respons Isu Efek Langka Vaksin AstraZeneca, Budi Gunadi: Benefitnya Jauh Lebih Besar

1 hari lalu

Respons Isu Efek Langka Vaksin AstraZeneca, Budi Gunadi: Benefitnya Jauh Lebih Besar

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin buka suara soal efek samping langka dari vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

1 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

1 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Pembekuan Darah Usai Vaksinasi AstraZeneca, Epidemiolog: Kasusnya Langka dan Risiko Terkena Minim

1 hari lalu

Pembekuan Darah Usai Vaksinasi AstraZeneca, Epidemiolog: Kasusnya Langka dan Risiko Terkena Minim

Pasien pembekuan darah pertama yang disebabkan oleh vaksin AstraZeneca adalah Jamie Scott.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

2 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

3 hari lalu

Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

Perusahaan farmasi AstraZeneca digugat dalam gugatan class action atas klaim bahwa vaksin Covid-19 produksinya menyebabkan kematian dan cedera serius

Baca Selengkapnya

Mayat Wanita Dalam Gudang Kimia Farma, Manajemen Temui Keluarga dan Janji Bantu Penyelidikan

42 hari lalu

Mayat Wanita Dalam Gudang Kimia Farma, Manajemen Temui Keluarga dan Janji Bantu Penyelidikan

Manajemen PT Kimia Farma Apotek (KFA) mengunjungi rumah keluarga BMJ yang mayatnya ditemukan di gudang Apotek Kimia Farma Hidayatullah, Samarinda

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat di Apotek Kimia Farma Samarinda, Manajemen Tutup Kegiatan Operasional

44 hari lalu

Penemuan Mayat di Apotek Kimia Farma Samarinda, Manajemen Tutup Kegiatan Operasional

Sejak penemuan mayat pada Ahad, 18 Februari 2024, apotek Kimia Farma segera melaporkannya kepada pihak berwajib.

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat di Gudang Apotek Kimia Farma Samarinda, Manajemen Serahkan CCTV

44 hari lalu

Penemuan Mayat di Gudang Apotek Kimia Farma Samarinda, Manajemen Serahkan CCTV

Kepolisian berkoordinasi dengan Kimia Farma yang membantu dengan memberikan CCTV.

Baca Selengkapnya

Kasus Penemuan Mayat di Gudang Apotek Kimia Farma Samarinda Masih Menyimpan Sejumlah Tanda Tanya

45 hari lalu

Kasus Penemuan Mayat di Gudang Apotek Kimia Farma Samarinda Masih Menyimpan Sejumlah Tanda Tanya

Polisi telah memeriksa saksi dan keluarga untuk mengungkap kasus penemuan mayat ini. Proses autopsi telah dilakukan. Rekaman CCTV terhapus.

Baca Selengkapnya