TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Kesehatan DPR Felly Estelita Runtuwene menilai terbitnya aturan vaksin Covid-19 berbayar seperti melempar kotoran ke wajah Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Ketentuan vaksin berbayar tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021.
"Dengan keluar seperti itu, Permenkes terakhir, kalau ada klausul seperti itu melempat kotoran ke muka Pak Jokowi kalau kayak gini,” kata Felly kepada Tempo, Senin, 12 Juli 2021.
Dalam Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi, badan hukum atau usaha dapat melaksanakan vaksinasi Gotong Royong untuk individu. Kemudian, aturan ini diubah menjadi Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 di mana pasal 5 ayat 5 disebutkan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada individu atau orang perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan.
Felly mengaku kaget dengan munculnya kebijakan vaksin Covid-19 berbayar. Ia menyebut DPR telah kecolongan karena Kementerian Kesehatan tiba-tiba mengubah klausul mengenai ketentuan vaksin Gotong Royong. Padahal, kebijakan tersebut tidak pernah dibicarakan di Komisi IX. Dalam rapat-rapat sebelumnya, politikus NasDem ini menyebut hanya dua hal yang dibahas.
“Pertama, digratiskan untuk seluruh masyarakat. Itu yang kami perjuangkan, kemudian timbul wacana dari pengusaha-pengusaha yang ingin membeli vaksin itu diperuntukkan bagi karyawan dan keluarga,” kata dia.
Juru bicara Kementerian Kesehatan untuk Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi, menegaskan bahwa vaksinasi berbayar bersifat tidak wajib. “Vaksinasi Gotong Royong individu ini tidak wajib dan juga tidak akan menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh vaksin gratis melalui program vaksinasi pemerintah,” kata Nadia kepada Tempo.
Nadia menjelaskan seiring dengan lonjakan kasus Covid-19 saat ini, Kemenkes memperoleh banyak masukan dari masyarakat untuk mempercepat vaksinasi melalui jalur individu. Sehingga, vaksinasi Gotong Royong individu, kata dia, sifatnya hanya sebagai salah satu opsi untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi.
Layanan vaksinasi berbayar bisa didapatkan di delapan jaringan Klinik Kimia Farma. Biaya layanan vaksinasi berbayar untuk individu ditetapkan pemerintah Rp879.140 per orang.
Biaya tersebut mencakup harga vaksin Covid-19 per dosis Rp321.660 ditambah dengan harga layanan Rp117.910. Sehingga harga per dosis vaksin Covid-19 berbayar yang dibebankan kepada penerima manfaat seharga Rp439.570 per dosis. Maka biaya untuk dua kali suntikan vaksin Covid-19 sebesar Rp 879.140.
Baca juga: Kimia Farma Tunda Pelaksanaan Vaksinasi Individu Berbayar, Kenapa?
FRISKI RIANA