Ada Aturan Vaksin Covid-19 Berbayar, Anggota DPR Mengaku Kecolongan

Reporter

Friski Riana

Senin, 12 Juli 2021 12:12 WIB

Warga menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19 usai menerima suntikan dosis pertama di Agats, Asmat, Papua, Kamis 1 Juli 2021. Vaksinasi yang digelar dalam rangka HUT Bhayangkara ke-75 tersebut diperuntukkan bagi warga Agats sebagai upaya guna mempercepat program pemerintah untuk mencapai kekebalan komunal menuju Indonesia sehat bebas COVID-19. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Kesehatan DPR Felly Estelita Runtuwene menilai terbitnya aturan vaksin Covid-19 berbayar seperti melempar kotoran ke wajah Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Ketentuan vaksin berbayar tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021.

"Dengan keluar seperti itu, Permenkes terakhir, kalau ada klausul seperti itu melempat kotoran ke muka Pak Jokowi kalau kayak gini,” kata Felly kepada Tempo, Senin, 12 Juli 2021.

Dalam Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi, badan hukum atau usaha dapat melaksanakan vaksinasi Gotong Royong untuk individu. Kemudian, aturan ini diubah menjadi Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 di mana pasal 5 ayat 5 disebutkan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada individu atau orang perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan.

Felly mengaku kaget dengan munculnya kebijakan vaksin Covid-19 berbayar. Ia menyebut DPR telah kecolongan karena Kementerian Kesehatan tiba-tiba mengubah klausul mengenai ketentuan vaksin Gotong Royong. Padahal, kebijakan tersebut tidak pernah dibicarakan di Komisi IX. Dalam rapat-rapat sebelumnya, politikus NasDem ini menyebut hanya dua hal yang dibahas.

“Pertama, digratiskan untuk seluruh masyarakat. Itu yang kami perjuangkan, kemudian timbul wacana dari pengusaha-pengusaha yang ingin membeli vaksin itu diperuntukkan bagi karyawan dan keluarga,” kata dia.

Advertising
Advertising

Juru bicara Kementerian Kesehatan untuk Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi, menegaskan bahwa vaksinasi berbayar bersifat tidak wajib. “Vaksinasi Gotong Royong individu ini tidak wajib dan juga tidak akan menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh vaksin gratis melalui program vaksinasi pemerintah,” kata Nadia kepada Tempo.

Nadia menjelaskan seiring dengan lonjakan kasus Covid-19 saat ini, Kemenkes memperoleh banyak masukan dari masyarakat untuk mempercepat vaksinasi melalui jalur individu. Sehingga, vaksinasi Gotong Royong individu, kata dia, sifatnya hanya sebagai salah satu opsi untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi.

Layanan vaksinasi berbayar bisa didapatkan di delapan jaringan Klinik Kimia Farma. Biaya layanan vaksinasi berbayar untuk individu ditetapkan pemerintah Rp879.140 per orang.

Biaya tersebut mencakup harga vaksin Covid-19 per dosis Rp321.660 ditambah dengan harga layanan Rp117.910. Sehingga harga per dosis vaksin Covid-19 berbayar yang dibebankan kepada penerima manfaat seharga Rp439.570 per dosis. Maka biaya untuk dua kali suntikan vaksin Covid-19 sebesar Rp 879.140.

Baca juga: Kimia Farma Tunda Pelaksanaan Vaksinasi Individu Berbayar, Kenapa?

FRISKI RIANA

Berita terkait

Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

6 menit lalu

Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

Pengamat menilai hubungan Jokowi dengan Megawati yang renggang membuat Jokowi dan Prabowo akan terus bersama.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

39 menit lalu

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

Jokowi meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis pagi, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

41 menit lalu

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

Timnas Indonesia kalah melawan Uzbekistan dalam semifinal Piala Asia U-23 2024. Ini komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

41 menit lalu

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

Aksi Hari Buruh Internasional pada Rabu kemarin menyoroti janji reforma agraria Presiden Jokowi. Selain itu, apa lagi?

Baca Selengkapnya

Rangkuman Serba-serbi Pembubaran Timnas AMIN

11 jam lalu

Rangkuman Serba-serbi Pembubaran Timnas AMIN

Timnas AMIN dibubarkan pada Selasa, 30 April 2024

Baca Selengkapnya

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

13 jam lalu

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day membakar baliho bergambar Presiden Jokowi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakpus

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

15 jam lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

16 jam lalu

4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

Pengesahan RUU DKJ ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Mensesneg.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

16 jam lalu

Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

Demonstrasi memperingati Hari Buruh itu membawa dua tuntutan. Salah satunya tuntutan mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

17 jam lalu

Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

Jokowi dan Prabowo mengucapkan selamat Hari Buruh. Berikut harapan Presiden dan Presiden terpilih 2024-2029 itu.

Baca Selengkapnya