Top Nasional: Jokowi Ajak Selesaikan Covid-19 Bersama dan Revisi PPKM Darurat

Reporter

Dewi Nurita

Senin, 12 Juli 2021 07:35 WIB

Jokowi tinjau langsung vaksinasi massal di Stadion Pakansari, Cibinong. Dalam kesempatan ini, Jokowi berjanji kepada Bupati Bogor akan memenuhi kebutuhan vaksin di wilayahnya. Cibinong, Kabupaten Bogor. Kamis, 17 Juni 2021. TEMPO/M.A MURTADHO

TEMPO.CO, Jakarta - Dua berita dari kanal Nasional menjadi perhatian pembaca sepanjang Ahad kemarin. Pertama soal ajakan Presiden Jokowi untuk bekerja sama menanggulangi pandemi Covid-19. Kedua tentang revisi PPKM Darurat. Berikut rangkumannya.

Jokowi ajak warga kerja sama

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri acara doa bersama secara daring dengan tajuk #PrayFromHome: Dari Rumah untuk Indonesia yang digelar Kementerian Agama (Kemenag), Ahad, 11 Juli 2021. Dalam kesempatan itu, Jokowi menekankan bahwa pemerintah tidak bisa menyelesaikan pandemi Covid-19 sendirian, perlu kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat.

"Kita masih terus berjuang untuk bebas dari pandemi Covid-19. Penyebaran virus masih terus terjadi, pemerintah tidak bisa bekerja sendirian, tidak bisa menyelesaikan masalah ini sendirian, semua pihak harus berkolaborasi, bekerja sama saling tolong-menolong, bergotong-royong untuk mengatasi ujian yang maha berat ini," ujar Jokowi seperti ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Ahad, 11 Juli 2021.

Jokowi menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen bangsa yang setia membangun optimisme dan semangat kebersamaan dalam berbagai gerakan kerelawanan sosial dan ekonomi demi meringankan beban masyarakat di tengah pagebluk ini.

Advertising
Advertising

"Saya sangat bersyukur pandangan ormas-ormas keagamaan senapas dengan kepentingan untuk menjaga kepatuhan umat dalam melaksanakan protokol kesehatan. Kerja keras pemerintah mengatasi persoalan wabah Covid-1919 ini tidak mungkin berhasil tanpa dukungan dan kesadaran serta partisipasi masyarakat," ujar Jokowi.

Dalam menghadapi situasi sulit ini, lanjut Jokowi, selain ikhtiar dengan berbagai usaha lahiriah, pemerintah juga mengajak masyarakat melakukan ikhtiar batiniah dengan memanjatkan doa memohon pertolongan Tuhan YME agar dunia segera terbebas dari pandemi.

Presiden Jokowi atas nama pribadi dan pemerintah serta negara juga menyampaikan duka cita yang mendalam kepada semua korban pandemi yang telah meninggal.

"Kita doakan juga semoga semua saudara dan saudari kita yang terpapar Covid-19 segera diberikan pulih kembali. Dari rumah masing-masing mari kita tundukkan kepala, mengheningkan cipta, doa dari rumah kita panjatkan dan berikhtiar agar ujian pandemi ini segera berakhir," ujar Jokowi.

<!--more-->

Jokowi mengajak seluruh masyarakat berperan meyakinkan keluarga dan lingkungan terdekat agar beraktivitas di rumah saja. "Mengatasi persoalan Covid-19 merupakan ijtihad kebangsaan kita hari ini, karena bertujuan menyelamatkan jiwa dan kemaslahatan kita bersama," tuturnya.

Revisi PPKM Darurat

Pemerintah merevisi aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali. Salah satu poin yang diubah adalah mengenai tempat ibadah.

Pada aturan sebelumnya, tempat ibadah semua agama ditutup, kini tidak. Namun, masyarakat tetap dilarang mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah.

Perubahan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali.

"Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," demikian bunyi diktum kesatu Inmedagri yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 9 Juli 2021.

Aturan lain yang diubah, yakni mengenai resepsi pernikahan. Dari semula dibolehkan dalam kapasitas terbatas maksimal 30 orang, kini ditiadakan sama sekali. "Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat," demikian bunyi aturan itu.

Dalam instruksi Mendagri 19/2021 itu tertulis aturan baru ini berlaku mulai 10 Juli sampai 20 Juli 2021.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya menyatakan rumah ibadah dibuka hanya terbatas bagi pengurus. "Untuk umat Islam, pengurus masjid atau musala tetap dapat mengumandangkan azan sebagai penanda waktu masuk salat. Hal yang sama bisa dilakukan pengurus rumah ibadah lainnya," ujar Menag Yaqut.

Selain itu, aktivitas peribadatan tetap dijalankan di rumah masing-masing selama masa PPKM Darurat.

Demikian rangkuman berita terpopuler dari kanal Nasional tentang ajakan kerja sama dari Presiden Jokowi dan revisi PPKM Darurat.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Vaksin Covid-19 Berbayar

DEWI NURITA

Berita terkait

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

15 menit lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

54 menit lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

1 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

4 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

5 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

12 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

13 jam lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

14 jam lalu

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal kelanjutan rencana pemerintah memberi insentif untuk mobil hybrid.

Baca Selengkapnya