Top Nasional: Jokowi Ajak Selesaikan Covid-19 Bersama dan Revisi PPKM Darurat
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Aditya Budiman
Senin, 12 Juli 2021 07:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dua berita dari kanal Nasional menjadi perhatian pembaca sepanjang Ahad kemarin. Pertama soal ajakan Presiden Jokowi untuk bekerja sama menanggulangi pandemi Covid-19. Kedua tentang revisi PPKM Darurat. Berikut rangkumannya.
Jokowi ajak warga kerja sama
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri acara doa bersama secara daring dengan tajuk #PrayFromHome: Dari Rumah untuk Indonesia yang digelar Kementerian Agama (Kemenag), Ahad, 11 Juli 2021. Dalam kesempatan itu, Jokowi menekankan bahwa pemerintah tidak bisa menyelesaikan pandemi Covid-19 sendirian, perlu kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat.
"Kita masih terus berjuang untuk bebas dari pandemi Covid-19. Penyebaran virus masih terus terjadi, pemerintah tidak bisa bekerja sendirian, tidak bisa menyelesaikan masalah ini sendirian, semua pihak harus berkolaborasi, bekerja sama saling tolong-menolong, bergotong-royong untuk mengatasi ujian yang maha berat ini," ujar Jokowi seperti ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Ahad, 11 Juli 2021.
Jokowi menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen bangsa yang setia membangun optimisme dan semangat kebersamaan dalam berbagai gerakan kerelawanan sosial dan ekonomi demi meringankan beban masyarakat di tengah pagebluk ini.
"Saya sangat bersyukur pandangan ormas-ormas keagamaan senapas dengan kepentingan untuk menjaga kepatuhan umat dalam melaksanakan protokol kesehatan. Kerja keras pemerintah mengatasi persoalan wabah Covid-1919 ini tidak mungkin berhasil tanpa dukungan dan kesadaran serta partisipasi masyarakat," ujar Jokowi.
Dalam menghadapi situasi sulit ini, lanjut Jokowi, selain ikhtiar dengan berbagai usaha lahiriah, pemerintah juga mengajak masyarakat melakukan ikhtiar batiniah dengan memanjatkan doa memohon pertolongan Tuhan YME agar dunia segera terbebas dari pandemi.
Presiden Jokowi atas nama pribadi dan pemerintah serta negara juga menyampaikan duka cita yang mendalam kepada semua korban pandemi yang telah meninggal.
"Kita doakan juga semoga semua saudara dan saudari kita yang terpapar Covid-19 segera diberikan pulih kembali. Dari rumah masing-masing mari kita tundukkan kepala, mengheningkan cipta, doa dari rumah kita panjatkan dan berikhtiar agar ujian pandemi ini segera berakhir," ujar Jokowi.
<!--more-->
Jokowi mengajak seluruh masyarakat berperan meyakinkan keluarga dan lingkungan terdekat agar beraktivitas di rumah saja. "Mengatasi persoalan Covid-19 merupakan ijtihad kebangsaan kita hari ini, karena bertujuan menyelamatkan jiwa dan kemaslahatan kita bersama," tuturnya.
Revisi PPKM Darurat
Pemerintah merevisi aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali. Salah satu poin yang diubah adalah mengenai tempat ibadah.
Pada aturan sebelumnya, tempat ibadah semua agama ditutup, kini tidak. Namun, masyarakat tetap dilarang mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah.
Perubahan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali.
"Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," demikian bunyi diktum kesatu Inmedagri yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 9 Juli 2021.
Aturan lain yang diubah, yakni mengenai resepsi pernikahan. Dari semula dibolehkan dalam kapasitas terbatas maksimal 30 orang, kini ditiadakan sama sekali. "Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat," demikian bunyi aturan itu.
Dalam instruksi Mendagri 19/2021 itu tertulis aturan baru ini berlaku mulai 10 Juli sampai 20 Juli 2021.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya menyatakan rumah ibadah dibuka hanya terbatas bagi pengurus. "Untuk umat Islam, pengurus masjid atau musala tetap dapat mengumandangkan azan sebagai penanda waktu masuk salat. Hal yang sama bisa dilakukan pengurus rumah ibadah lainnya," ujar Menag Yaqut.
Selain itu, aktivitas peribadatan tetap dijalankan di rumah masing-masing selama masa PPKM Darurat.
Demikian rangkuman berita terpopuler dari kanal Nasional tentang ajakan kerja sama dari Presiden Jokowi dan revisi PPKM Darurat.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Vaksin Covid-19 Berbayar
DEWI NURITA