Selain Jaksa Pinangki, ini Koruptor yang Dapat Diskon Masa Hukuman

Reporter

Tempo.co

Jumat, 9 Juli 2021 16:58 WIB

Jaksa Pinangki Sirna Malasari SH MH ini merupakan Jaksa Madya dengan golongan IV/a yang menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Sosoknya disorot setelah fotonya bersama Djoko Tjandra alias Joker tersebar viral di media sosial. Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Pinangki Sirna Malasari terjerat kasus korupsi pengurusan fatwa bebas Djoko Tjandra di Mahkamah Agung dan kasus seperti, menerima suap, pencucuian uang, serta pemufakatan jahat. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yaitu memotong masa tahanan Jaksa Pinangki menjadi 4 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Sebelumnya ia ditetapkan menerima masa tahanan selama 10 tahun.

Hal ini dilakukan karena hakim beralasan Jaksa Pinangki mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa. Lebih lanjut, hakim juga mempertimbangkan bahwa Pinangki adalah seorang ibu dari anak yang masih balita dan membutuhkan perhatian khusus. Hakim juga berpendapat bahwa Pinangki seorang perempuan yang harus mendapat perhatian, perlindungan, dan perlakuan adil.

Terkait pemotongan masa tahanan untuk kasus korupsi, sebelumnya juga terjadi pada mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham yang terjerat kasus suap proyek PLTU Riau-1. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 9 Juli 2019 menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Idrus Marham.

Namun, pria yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Sosial era Presiden Jokowi ini mengajukan kasasi dan Pada 3 Desember 2019 Ketua majelis hakim Agung Suhadi, serta dua anggota majelis, Krisna Harahap dan Abdul Latief, sepakat mengurangi hukuman politikus Partai Golkar Idrus Marham menjadi 2 tahun penjara. Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan Idrus membayar denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Lebih lanjut, politisi yang juga pernah menerima pemotongan masa tahanan yaitu, Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman. Irman terbukti menerima suap Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi pada 2017 lalu. Irman dinyatakan bersalah karena menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, jaksa meminta Irman dihukum tujuh tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider lima bulan, namun Mahkamah Agung (MA) memberinya hukuman 4,5 tahun penjara. Setelah mengajukan Peninjauan Kembali (PK), MA kembali memangkas masa hukuman selama 3 tahun dan denda Rp. 50 juta. Selain itu, hak politik Irman untuk dipilih dalam jabatan publik juga dicabut selama 3 tahun.

Lalu yang terakhir yaitu, mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar. Patrialis dituntut karena menerima suap dari pengusaha Basuki Hariman dan Ng Feny terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Basuki Hariman dan Ng Feny diduga menghadiahkan uang sebesar US$ 70 ribu dan menjanjikan uang Rp 2 miliar jika hakim MK tersebut meloloskan uji materi terkait dalam putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Patrialis Akbar dengan hukuman 12 tahun 6 bulan penjara beserta denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Setelah mendapatkan vonis tersebut, hakim memberikan kesempatan kepada Patrialis dan kuasa hukumnya untuk mengajukan banding. Hal ini pula yang membuatnya mendapatkan pemotongan masa tahanan menjadi 8 tahun serta denda Rp 300 juta atau dengan kurungan pengganti selama tiga bulan.

GERIN RIO PRANATA

Baca: Diskon Hukuman Jaksa Pinangki, Bagaimana Aturan Pemotongan Masa Tahanan?

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

6 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

19 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

19 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya