Bupati Bandung Barat, AA Umbara Sutisna, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 9 April 2021. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi terkait dugaan penerimaan sejumlah uang dari berbagai pihak untuk keperluan tersangka Bupati Bandung Barat non aktif Aa Umbara Sutisna (AUM).
Tiga saksi itu ialah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat Asep Sodikin, Ketua Dewan Kemakmuran Masjid Agung Ash-Shiddiq Kabupaten Bandung Barat Agus Saefur Romdoni, dan staf honorer Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Aji Rusmana.
"Pada Kamis (8/7), bertempat di Kantor Pemkab Bandung Barat, tim penyidik memeriksa saksi-saksi untuk tersangka AUM dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, Jumat, 9 Juli 2021.
Pemeriksaan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 di Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
Selain itu, ada enam saksi lain yang tidak menghadiri panggilan penyidik tanpa mengonfirmasi. Mereka adalah Ketua Badan Amil Zakat Kabupaten Bandung Barat Hilman Farid, Inspektur Pembantu Wilayah Khusus Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat/Kabid Bina Marga 2017-2019 Moch Ridwan Evi.
Lalu Rini Rahmawati dari pihak swasta dan tiga PNS masing-masing Fauzan Azzima, Chandra Kusuma, dan Aan Sopian Gentiana. "KPK tetap mengimbau agar para saksi yang telah dipanggil secara patut menurut hukum untuk memenuhi panggilan penyidik. Dalam waktu dekat panggilan akan dikirimkan kembali," ucap Ipi.
Selain Aa Umbara, KPK telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah Andri Wibawa (AW) dari pihak swasta atau anak Aa Umbara dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).
Dalam kasus ini, Aa Umbara diduga telah menerima sejumlah uang sekitar Rp1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh M Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan kepada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.
Sementara M Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 miliar dan Andri diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.
Selain itu, Aa Umbara diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekitar Rp1 miliar. KPK masih terus mendalami kasus ini.