Daftar Hoaks Seputar PPKM Darurat Versi Kominfo: Redam Demo-Gagalkan Idul Adha

Kamis, 8 Juli 2021 12:54 WIB

Suasana aktivitas perdagangan saat masa PPKM Darurat di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Rabu, 7 Juli 2021. Hanya beberapa pedagang yang tampak menaati protokol kesehatan dengan menggunakan masker. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika merilis daftar kabar bohong soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali yang beredar di masyarakat.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan penyebar hoaks merupakan titik lemah Indonesia dalam perang melawan covid 19.

"Kominfo akan terus menjaga dan membersihkan ruang digital agar dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. Demi pemulihan dan sukses manangani Covid-19 19, mari kita lawan dan jangan percaya hoax dan disinformasi," ujar Menkominfo Johnny G. Plate, Kamis, 8 Juli 2021.

Berikut laporan beberapa laporan isu hoaks seputar PPKM Darurat yang ditemukan Kominfo;

1. Pemberlakuan PPKM Darurat untuk Redam Demo Mahasiswa

Beredar sebuah narasi melalui pesan berantai aplikasi percakapan WhatsApp yang menyebut bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021 untuk meredam aksi demonstrasi besar-besaran yang akan digelar mahasiswa pada bulan Juli. Faktanya, Kominfo menjelaskan, PPKM Darurat diberlakukan untuk membatasi kegiatan masyarakat guna menekan laju kasus Covid-19.

2. Masyarakat Diminta Perbanyak Pergi ke Masjid di Masa PPKM Darurat

Beredar poster di media sosial Facebook yang bernarasikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi meminta masyarakat memperbanyak pergi ke Masjid di masa PPKM Darurat.

Dalam postingan yang beredar juga berisi narasi: "PPKM DARURAT. Pemerintah Kabupaten Sukabumi Memberlakukan PERBANYAK PERGI KE MESJID dari tanggal 3 Juli 2021 - 20 Juli 2021".

Kominfo menjelaskan, informasi tersebut tidak benar dan narasi pada poster tersebut telah diedit. Faktanya, akun Instagram @polres_sukabumi_kabupaten mengunggah poster yang sama. Namun, narasi pada poster aslinya bertuliskan sebagai berikut, "PPKM DARURAT Pemerintah Kabupaten Sukabumi Memberlakukan PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) DARURAT dari tanggal 3 Juli 2021 - 20 Juli 2021" pada kalimat "PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) DARURAT" diganti dengan kalimat "PERBANYAK PERGI KE MESJID".

3. PPKM Darurat Upaya Pemerintah untuk Menggagalkan Perayaan Hari Raya Idul Adha

Beredar sebuah video ceramah yang menyebut PPKM Darurat adalah upaya Pemerintah untuk menggagalkan perayaan Hari Raya Idul Adha. Pasalnya, PPKM Darurat berlaku hingga 20 Juli 2021. Faktanya kebijakan PPKM Darurat diambil karena kasus Covid-19 meningkat tajam dan tingkat keterisian rumah sakit hampir 100 persen, pemerintah menargetkan bisa menekan laju kasus sampai 10 ribu per hari selama 18 hari penerapan PPKM Darurat.

4. Situs Palsu Pendaftaran dan Pengecekan Bansos PPKM Darurat

Beredar pesan berantai pada aplikasi WhatsApp yang terlihat membagikan sebuah tautan dengan alamat http://bantuanppkm.online/pembagian-subsidi/?PPKMjuni, tautan tersebut diklaim sebagai media pendaftaran dan pengecekan penerima bantuan uang Rp 300.000 yang diberikan oleh Pemerintah di masa PPKM Darurat.

Faktanya, situs yang diklaim sebagai media pendaftaran dan pengecekan penerima bantuan Rp 300.000 di masa PPKM Darurat pada pesan tersebut adalah tidak benar. Saat ini, cara melakukan pengecekan data penerima Bansos tersebut dapat dilakukan melalui situs milik Kementerian Sosial RI yaitu cekbansos.kemensos.go.id

5. Situs Subsidi PPKM Darurat Mengatasnamakan Pembagian Bantuan Sosial Tunai oleh Kemensos

Telah beredar pesan berantai yang berisi form pendaftaran bantuan sosial PPKM Rp 300.000 dengan cara menjawab beberapa pertanyaan pada situs
https://subsidippkm.online/pembagian-subsidi/?PPKMjuli#1625674980149 yang memuat logo Kementerian Sosial. Lalu pendaftar diminta membagikan ke teman melalui aplikasi Whatsapp yang kemudian akan mendapat konfirmasi melalui SMS.

Faktanya, pesan tersebut adalah hoaks. Kementerian Sosial tidak pernah membuat situs untuk pendaftaran penerima bantuan sosial atau bansos Rp 300.000, apalagi dalam bentuk pesan berantai. Sebagai upaya penanganan dampak pandemi, pemerintah mengeluarkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan memberikan perlindungan sosial, salah satunya dalam bentuk Bantuan Sosial Tunai (BST).

Sejak April 2020, Kementerian Sosial menyalurkan BST senilai Rp 300.000 per bulan melalui PT Pos Indonesia. Untuk tahun 2021, BST disalurkan dari bulan Januari hingga April. Kemudian BST ditambah dua bulan yakni bulan Mei dan Juni yang disalurkan sekaligus di bulan Juli. Adapun penerima BST merupakan keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah. Untuk mengecek kepesertaan BST, masyarakat dapat mengakses melalui situs Kemensos, termasuk untuk masyarakat yang mendapat bantuan saat PPKM Darurat.

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Semua Warga yang Membutuhkan Dapat Bansos

Berita terkait

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

13 jam lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Kominfo Jamin Keamanan Siber saat Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

13 jam lalu

Kominfo Jamin Keamanan Siber saat Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

Kominfo menggandeng BSSN untuk menjaga keamanan siber selama penyelenggaraan World Water Forum ke-10 di Bali

Baca Selengkapnya

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

17 jam lalu

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi di Tapos, Depok, akan menjadi gerbang bagi produk gawai asing yang akan masuk ke pasar Indonesia.

Baca Selengkapnya

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

1 hari lalu

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

Kementerian Kominfo yakin kedatangan investor asing seperti Starlink tak akan mengganggu bisnis perusahaan penyedia layanan telekomunikasi eksisting.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Indonesia akan Berangkat ke Australia untuk Belajar Publisher Right

1 hari lalu

Pemerintah Indonesia akan Berangkat ke Australia untuk Belajar Publisher Right

Indonesia akan mempelajari publisher rights langsung dari Australia, negara yang berpengalaman mengatur hubungan pers dan platform digital.

Baca Selengkapnya

Izin Operasi Starlink Rampung, Kominfo: Kecil Peluang Masuk Jakarta

1 hari lalu

Izin Operasi Starlink Rampung, Kominfo: Kecil Peluang Masuk Jakarta

Kominfo akhirnya mengizinkan masuknya layanan Starlink ke Indonesia. Bukan untuk kota besar, Starlink didorong masuk ke wilayah terisolir.

Baca Selengkapnya

Tri Rismaharini Sigap Tanggapi Masalah Sosial di Kecamatan Lewa dan Letis

1 hari lalu

Tri Rismaharini Sigap Tanggapi Masalah Sosial di Kecamatan Lewa dan Letis

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, lakukan kunjungan kerja ke RSUD Umbu Rara Meha dan Puskesma Lewa, di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur

Baca Selengkapnya

Kemensos Berikan Instalasi Pengolahan Air Terpadu untuk Memenuhi Kebutuhan Masyarakat Desa Pambotanjara

1 hari lalu

Kemensos Berikan Instalasi Pengolahan Air Terpadu untuk Memenuhi Kebutuhan Masyarakat Desa Pambotanjara

Salah satu warga Desa Pambotanjara, dengan langkah pasti, masuk ke area instalasi pengolahan air terpadu, pemberian Kementerian Sosial untuk membantu pemenuhan air bersih masyarakat.

Baca Selengkapnya

Kemensos Lakukan Asesmen Biopsikososial Terhadap 284 ODGJ

1 hari lalu

Kemensos Lakukan Asesmen Biopsikososial Terhadap 284 ODGJ

Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sumba Timur, untuk memastikan penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya