TEMPO.CO, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) mulai diberlakukan 3 Juli 2021, sebagai dampak dari melonjaknya kasus penularan Covid-19. Aktivitas masyarakat dibatasi secara ketat selama pemberlakuan PPKM ini. Pemberlakuan PPKM Darurat berlaku di Jawa dan Bali, tak terkecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Terdapat tiga wilayah Yogyakarta yang masuk dalam kategori prioritas pengetatan mobilitas, yaitu Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul.
Yogyakarta melakukan berbagai upaya untuk melakukan penurunan penularan Covid-19. Salah satunya adalah penutupan beberapa ruas jalan yang menjadi favorit lalu lintas warga selama ini, demi mengurangi mobilitas dan berkumpul. Jalan-jalan tersebut antara lain Jalan Solo, Jalan Magelang, Wirobrajan, dan Jalan Parangtritis. Satgas juga berusaha menyekat beberapa akses menuju Yogyakarta seperti Jalan Urip Sumoharjo dan Jalan Gedong Kuning. Diharapkan dengan berkurangnya mobilitas masyarakat dapat menurunkan potensi penularan Covid-19.
Demi menyukseskan usaha PPKM Darurat, pusat-pusat kerumunan ditutup sementara seperti Malioboro dan sekitarnya, seperti tempat parkir Abu Bakar Ali, titik nol, keraton, dan wilayah Pasar Beringharjo. Selain itu, menutup Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Malioboro. “Antisipasi yang kami lakukan bagaimana agar wisatawan yang masuk dan para pelaku usaha wisata di kawasan Malioboro betul-betul dalam kondisi sehat,” kata Heroe Poerwadi, Wakil Wali Kota Yogya dan Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Yogyakarta, Kamis, 1 Juli 2021.
Selain ruas jalan dan tempat-tempat yang dapat menimbulkan keramaian. Satgas juga menertibkan pusat aktivitas masyarakat seperti supermarket, pasar, mal, cafe, resto, toko,dan angkringan. Bagi bisnis yang bergerak dibidang kuliner seperti resto, cafe, dan mall melayani penjualan dengan makanan dibawa pulang (take away). Selain itu, juga dibuka hanya hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Pada hari pertama PPKM Darurat Yogyakarta, sebagian besar pelaku usaha sudah menjalankan aturan sesuai dengan PPKM Darurat. Namun, masih ada sebagian kecil dari pelaku usaha yang harus ditertibkan karena masih mencoba buka. “Pada hari pertama, terdapat 50 toko non esensial ditutup secara paksa. Serta terdapat 82 toko non esensial yang ditutup secara paksa juga di hari selanjutnya,” ujar Noviar Rahmad, Kepala Satpol PP DIY. Setelah empat hari penyelenggaraan PPKM Darurat, sudah terdapat 946 pelanggaran yang terjadi di Yogyakarta.
JACINDA NUURUN ADDUNYAA
Baca: Catatan Hati Anak Kos Selama PPKM Darurat Yogyakarta
#Jagajarak
#Pakaimasker
#Cucitangan