MA Tolak Kasasi Bupati Pesisir Selatan, LBH Sumbar Tuntut Kajari Painan Eksekusi

Reporter

Tempo.co

Rabu, 7 Juli 2021 19:04 WIB

Rusma Yul Anwar. Pesisirselatankab.go.id

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar, dalam suatu keputusan tertanggal 24 Februari 2021. Bupati Pesisir Selatan diketahui melanggar pasal 109 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Rusma Yul Anwar yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Bupati Pesisir Selatan diketahui sengaja merusak lingkungan hidup pada tanah yang luasnya sekitar tiga hektare. Tanah yang dirusak tersebut ia beli pada Mei 2013 di Nagari Mandeh, Kecamatan Koto Xi Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, tetapi Dinas Lingkungan hidup (DLH) Pesisir Selatan menyatakan bahwa tanahyang dibeli oleh Rusma Yul Anwar merupakan kawasan hutan lindung. Rusma Yul Anwar diketahui melakukan tindakan perusakan tersebut pada bulan Mei 2016 sampai tahun 2017.

Rusma Yul Anwar berdalih bahwa ia melakukan penataan lahan, tetapi ia tidak mengantongi izin dari pihak DLH Pesisir Selatan. Rusma Yul Anwar melakukan pengrusakan lingkungan berupa pelebaran jalan untuk pelabuhan dengan cara menindas mangrove, menguruk dengan material berupa pasir dan karang yang berasal dari laut di samping kanan, dan melebarkan serta mendalamkan perairan laut dengan tujuan pelabuhan atau dermaga yang dibuat dapat disandari oleh kapal.

Menurut DLH Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar juga meratakan bukit untuk membuat jalan dan pembangunan tempat penginapan berbentuk cottage. Teguran sudah pernah dilayangkan oleh DLH Pesisir Selatan kepada Rusma Yul Anwar, tetapi tidak diindahkan. Akhirnya, DLH Pesisir Selatan menyatakan bahwa terjadi kerusakan lingkungan hidup.

Keputusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 642/Pid.Sus-LH/2019/Pn.Pdg telah menjatuhkan vonis terhadap Rusma Yul Anwar dengan hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan.

Advertising
Advertising

“Atas keputusan tersebut, Rusma Yul Anwar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Padang dan kasasi ke MA, tetapi kedua upaya hukum tersebut kandas dan saat ini Rusma Yul anwar mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK)”, menurut keterangan tertulis dari Zentoni, Direktur Eksekutif LBH Sumbar.

Zentoni mewakili LBH Sumbar menuntut Kejaksaan Negeri (Kajari) Painan untuk segera melakukan eksekusi terhadap Rusma Yul Anwar demi adanya kepastian hukum. Jika tidak segera dieksekusi maka LBH Sumbar akan melaporkan Kejari Painan kepada Jaksa Agung Muda.

“Demi hukum, Kejari Painan sebagai eksekutor harus segera mengeksekusi Rusma Yul Anwar karena sudah sesuai dengan ketentuan pada Pasal 270 KUHAP, walaupun terhadap perkara a quo telah diajukan PK karena sejatinya PK tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi menurut Pasal 268 ayat (1) KUHAP”, ujar Zentoni, menjelaskan tentang kasus Bupati Pesisir Selatan ini.

EIBEN HEIZIER

Baca: LBH Padang Sesalkan Langkah BPK yang Tak Akomodasi CPNS Penyandang Disabilitas

Berita terkait

Jajal Dua Jenis Paket Wisata Naik Kano Susuri Hutan Mangrove Bantul Yogyakarta

6 hari lalu

Jajal Dua Jenis Paket Wisata Naik Kano Susuri Hutan Mangrove Bantul Yogyakarta

Wisatawan diajak menjelajahi ekosistem sepanjang Sungai Winongo hingga muara Pantai Baros Samas Bantul yang kaya keanekaragaman hayati.

Baca Selengkapnya

Terus Menyusut Sejak Tahun 1990-an, Pesisir Sumsel Kembali Ditanami Mangrove

8 hari lalu

Terus Menyusut Sejak Tahun 1990-an, Pesisir Sumsel Kembali Ditanami Mangrove

Tidak kurang dari 1.000 batang mangrove ditanam di areal Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Api-api.

Baca Selengkapnya

Jaga Potensi Ekowisata di Sungsang Banyuasin, Seribuan Mangrove Ditanam di Areal Pelabuhan TAA

9 hari lalu

Jaga Potensi Ekowisata di Sungsang Banyuasin, Seribuan Mangrove Ditanam di Areal Pelabuhan TAA

Mangrove juga punya potensi pemanfaatan jasa lingkungan seperti pengembangan ekowisata serta tempat berkembang aneka biota laut.

Baca Selengkapnya

Aliansi Kecam Kehadiran Industri Plastik dan Kimia dalam Delegasi Indonesia untuk Negosiasi Perjanjian Plastik

10 hari lalu

Aliansi Kecam Kehadiran Industri Plastik dan Kimia dalam Delegasi Indonesia untuk Negosiasi Perjanjian Plastik

Kehadiran itu membahayakan tujuan perjanjian, yaitu mengatur keseluruhan daur hidup plastik untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Menanam Mangrove jadi Daya Tarik Turis di Batam, Wisata sambil Menyelamatkan Lingkungan

10 hari lalu

Menanam Mangrove jadi Daya Tarik Turis di Batam, Wisata sambil Menyelamatkan Lingkungan

Sampai saat ini tercatat sudah 700 orang turis menanam mangrove di pesisir Batam.

Baca Selengkapnya

Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

12 hari lalu

Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

KLHK memasukkan sektor kelautan ke dalam dokumen Second NDC Indonesia. Potensi mangrove dan padang lamun ditonjolkan.

Baca Selengkapnya

Jangan Lupakan 7 Destinasi Wisata Semarang, Kota Lama sampai Mangrove Edu Park

16 hari lalu

Jangan Lupakan 7 Destinasi Wisata Semarang, Kota Lama sampai Mangrove Edu Park

Kota Lama Semarang hingga Taman Lele, Semarang tak pernah kehabisan destinasi wisata.

Baca Selengkapnya

Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

18 hari lalu

Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

Willy mengklaim saat melakukan KDRT yang berulang terhadap dokter Qory tidak begitu menyadari karena mengidap penyakit kejiwaan.

Baca Selengkapnya

Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

18 hari lalu

Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

31 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara. Lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya