YLBHI: Banyak Remaja Dijerat Penodaan Agama dengan UU ITE

Minggu, 4 Juli 2021 15:47 WIB

Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa dan Ketua YLBHI Asfinawati saat acara pembukaan kembali gedung LBH Jakarta dan YLBHI di Jakarta, 25 September 2017. Akibat penyerangan pekan lalu, sejumlah fasilitas gedung rusak. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menemukan ada tren penggunaan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk menjerat para pelaku penodaan agama. Para pelaku banyak yang masih berusia remaja.

“Terjadi perubahan dalam penanganan kasus, bukan hanya menggunakan KUHP, tetapi juga UU ITE,” kata Ketua YLBHI Asfinawati dalam peluncuran Laporan Penodaan Agama di Indonesia Sepanjang 2020 secara daring, Ahad, 4 Juli 2021.

YLBHI mencatat terdapat 67 kasus penodaan agama pada akhir 2020. Dari 67 kasus itu, sebanyak 32 kasus masuk proses penyidikan menggunakan UU ITE. Pasal yang paling sering digunakan adalah Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) UU ITE. Pasal itu mengatur tentang ujaran kebencian.

Pelaku yang dijerat dengan pasal UU ITE semuanya berawal dari unggahan di media sosial. Para pelaku yang dijerat kebanyakan remaja. Ada 8 orang tersangka di bawah 18 tahun, 2 orang berusia 19 tahun, 2 orang berusia 20 tahun dan 2 orang berusia 21 tahun.

Asfinawati mengatakan mirisnya ada beberapa pelaku yang terkena kasus penodaan agama, meskipun hanya berawal dari candaan di media sosial. Misalnya, kata dia, ada seorang remaja umur 16 tahun yang memelesetkan lagu Aisyah di TikTok dijerat dengan pasal penodaan agama. “Dahulu orang bisa berdebat tentang orang yang mengaku nabi itu penodaan agama atau bukan, sekarang orang yang bercanda saja terkena penodaan agama,” kata dia.

Advertising
Advertising

Parahnya, kata dia, kebanyakan kasus penodaan agama dengan UU ITE ini kemudian ditangani oleh kepolisian karena tekanan massa. Sebanyak 40 dari 67 kasus diproses karena dianggap mengancam ketertiban masyarakat. Bahkan, kata Asfinawati ada 24 kasus yang diakui oleh polisi harus diusut agar masyarakat tidak main hakim sendiri.

Baca juga: Komnas Perempuan Sebut Ada Ketidakadilan Hukum di Kasus Penodaan Agama

Berita terkait

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

1 jam lalu

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto mengatakan problem pemberantasan judi online tak menyentuh akar masalah

Baca Selengkapnya

Ada Luka Tembak di Kepala Brigadir RA yang Ditemukan Tewas di dalam Mobil Alphard di Mampang

15 jam lalu

Ada Luka Tembak di Kepala Brigadir RA yang Ditemukan Tewas di dalam Mobil Alphard di Mampang

Polisi menemukan luka tembak di pelipis kanan kepala Brigadir RA yang tembus ke bagian kiri kepala, bahkan hingga ke atap mobil Alphard.

Baca Selengkapnya

Brigadir RA Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Alphard di Jakarta Selatan, Polisi Duga Bunuh Diri

17 jam lalu

Brigadir RA Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Alphard di Jakarta Selatan, Polisi Duga Bunuh Diri

Polisi menyimpulkan sementara Brigadir RA tewas karena bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

18 jam lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Rekomendasi 7 Drama Korea Bertema Polisi dan Detektif

20 jam lalu

Rekomendasi 7 Drama Korea Bertema Polisi dan Detektif

Dari misteri yang membingungkan hingga aksi yang mendebarkan, drama Korea tema polisi dan detektif ini patut Anda tonton.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

23 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

1 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Gelombang Protes Kampus Pro-Palestina di Amerika Serikat Direpresi Aparat, Dosen Pun Kena Bogem

1 hari lalu

Gelombang Protes Kampus Pro-Palestina di Amerika Serikat Direpresi Aparat, Dosen Pun Kena Bogem

Polisi Amerika Serikat secara brutal menangkap para mahasiswa dan dosen di sejumlah universitas yang menentang genosida Israel di Gaza

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

1 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

1 hari lalu

Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

Menyamarkan narkotika menjadi cairan liquid vape seperti yang dilakukan selebgram Chandrika Chika dan atlet eSports Aura Jeixy menambah daftar modus.

Baca Selengkapnya