Tidak Ada Kompromi Bagi Pelanggaran PPKM Darurat
Minggu, 4 Juli 2021 09:00 WIB
INFO NASIONAL - Presiden Joko Widodo telah menetapkan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Jawa dan Bali dari 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 untuk menekan lonjakan kasus. Penyebabnya, lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia terus meningkat, terutama di Jawa dan Bali. Indonesia bahkan mencapai rekor konfirmasi kasus positif tertinggi dalam sehari, yakni 24.826 kasus pada (1/07).
"Ini adalah kondisi genting dan gawat yang perlu ditangani secara serius dan tidak main-main, karena menyangkut dengan kemanusiaan dan nyawa saudara-saudari kita semua," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam konferensi pers secara daring, Jumat, (2/07).
Menurutnya, kealpaan dan penghindaran terhadap pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat akan berpotensi sama dengan membuka kesempatan korban fatal akibat Covid-19. "Kita tidak ingin mengantar jenazah yang lebih banyak. Mari kita cegah dan akhiri penyebaran penularan Covid-19," ujar Johnny.
Johnny menekankan bahwa PPKM Darurat ini akan dilaksanakan secara lebih ketat dan tegas dibanding kebijakan yang selama ini sudah berlaku. "Tidak ada lagi diskusi dan kompromi, bagi pihak yang melanggar, akan ditindak tegas. Mari kita laksanakan dan amankan kebijakan ini," tegasnya.
Ia juga meminta pelaksanaan PPKM perlu dikawal bersama untuk memastikan efektivitas dan kesesuaian implementasinya. Pemerintah akan memberikan konferensi pers harian pelaksanaan PPKM Darurat setiap hari, tepat pada pukul 17.00-17.20 WIB yang disiarkan melalui TVRI.
Juru Bicara Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi akan mengawal pemberitahuan ini selama PPKM Darurat diberlakukan. Terkait update harian pelaksanaan PPKM Darurat, akan dijelaskan lebih lanjut oleh Jodi. Pada kesempatan berikutnya, Jodi akan didampingi secara bergantian oleh Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adi Sasmito yang saat ini belum bisa bergabung karena masih dalam proses pemulihan, Juru Bicara Bio Farma Bambang Heriyanto, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Reisa Broto Asmoro, dan Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi.
Johnny mengajak segenap masyarakat di seluruh wilayah Jawa dan Bali untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan pembatasan aktivitas selama PPKM Darurat ini secara disiplin. "Bagi para Gubernur dan Bupati/Wali Kota, serta aparat Kepolisian, TNI, Kejaksaan, bersama masyarakat, mari bersama-sama kita laksanakan kebijakan PPKM Darurat ini dengan tegas dan disiplin," imbuhnya.
Johnny juga mengingatkan, masyarakat untuk tetap tinggal di rumah jika tidak ada kebutuhan mendesak, menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan konsisten, dan segera ambil kesempatan dan tidak ketinggalan untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi menambahkan, Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19. Ia mengajak seluruh komponen negara untuk saling merangkul dalam menghadapi wabah ini.
"Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, telah menegaskan pemerintah akan menerapkan PPKM darurat di pulau Jawa dan Bali secara tegas dan terukur," kata Jodi.
<!--more-->
Mengutip pernyataan Menko Luhut, Jodi mengingatkan bahwa pemberlakuan PPKM Darurat ini menyangkut kemanusiaan, menyangkut menyelamatkan nyawa orang. Maka tindakan tegas akan dikenakan kepada siapapun yang melanggar. "Siapapun, tidak ada kompromi untuk selamatkan nyawa warga indonesia. Pelajari caranya, dan laksanakan," ujar Jodi mengutip pernyataan Menko Luhut.
Menteri Dalam Negeri sudah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Coronavirus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, kepada seluruh Gubernur, Wali Kota, Bupati dan unsur Muspida lainnya. "PPKM Darurat akan turunkan mobilitas, yang akan turunkan penularan karena jumlah kontak erat akan menurun drastis," tegas Jodi.
Jodi memastikan, semua indikator berbasiskan rujukan kuat dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang berasal dari Interim Guidance dan Considerations For Implementing And Adjusting Public Health And Social Measures In The Context of Covid-19 yang dipraktikkan di seluruh negara di dunia. Menurutnya, Indonesia akan menunjukkan diri jadi salah satu yang terbaik dalam melaksanakan indikator tersebut.
Fasilitas vaksinasi Covid-19, lanjut Jodi semakin terbuka luas kini dapat didapati di sentra transportasi. Masyarakat dengan asal KTP dan domisili manapun dapat divaksinasi di lokasi manapun. "Tadi Menko Luhut juga sudah perintahkan Menteri Kesehatan untuk memfasilitasi penyediaan vaksin di bandara, stasiun kereta api, terminal bus, dan pelabuhan yang direkomendasikan oleh Kementerian Perhubungan, untuk memberikan vaksin kepada para pelaku perjalanan yang telah memiliki tiket. Hal ini akan segera di-launching di waktu dekat," ujar Jodi.
Pemerintah akan memberikan kelonggaran dalam hal vaksinasi, semua masyarakat dapat melakukan vaksinasi dimanapun asalkan menyertakan KTP. Kemudian, juga segera dibuat ketentuan wajib vaksin bagi WNA (terutama TKA) sebelum masuk ke Indonesia yang akan disepakati antara Kemenlu dan Kemenhub.
Untuk pekerja migran Indonesia (PMI) akan divaksin setelah terbukti memiliki hasil negatif dari tes PCR dan telah melakukan karantina. WNA yang sudah lebih dulu tiba di Indonesia dan belum mendapatkan akses vaksinasi akan segera diberikan akses ke vaksin gotong royong yang dalam waktu dekat akan disiapkan aturan bakunya.
"Akan ada bantuan dari TNI dan Polri untuk menjaga ketertiban di setiap titik-titik sentra transportasi. Malam ini Menhub dan Kepala BNPB yang akan menyampaikan soal alur perjalan secara lebih detail selama PPKM Darurat ini," papar Jodi.(*)