Menkumham Tegaskan WNA Pelanggar Prokes Akan Dideportasi
Sabtu, 3 Juli 2021 19:24 WIB
INFO NASIONAL --Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk menyampaikan bahwa Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Bali pada masa PPKM Darurat ini diimbau untuk taat aturan dan protokol kesehatan. Dirinya memastikan akan memberikan tindakan tegas apabila orang asing tersebut abai dalam menerapkan protokol kesehatan di wilayahnya.
“Kami akan memberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di sana berbunyi setiap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian salah satunya adalah pendeportasian,” ujarnya.
Hal tersebut ditegaskan Jamaruli bahwa kepada orang asing yang berada di Bali, pihaknya akan melakukan pendeportasian jika orang asing tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan Pasal 75 tersebut. Hal ini juga merupakan arahan dari Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi dan juga Gubernur Bali.
“Perlu diketahui oleh semua Warga Negara Asing (WNA) yang ada di Bali, bahwa kali ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali tidak akan main-main terhadap pengawasan orang asing yang membahayakan dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban, serta melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku langsung akan dideportasi,” kata Jamaruli.
Jamaruli juga menyampaikan, bahwa data pada tahun 2021, WNA yang sudah dikenakan tindakan administrasi keimigrasian secara keseluruhan sebanyak kurang lebih 100 orang. Perinciannya, yakni yang telah dideportasi karena kasus pelanggaran protokol kesehatan sekitar 10 orang dan 90 orang dengan kasus pelanggaran keimigrasian.
Di tempat yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi menjelaskan terkait penerapan PPKM Darurat yang berlaku di Provinsi Bali. Ia menyampaikan bahwa Provinsi Bali saat ini berada pada asesmen situasi pandemi level tiga dan akan mulai dilaksanakan PPKM Darurat mulai Kamis, 1 Juli 2021.
Dewa juga memberikan himbauan kepada para pelaku usaha agar dapat mematuhi protokol kesehatan terkait batas waktu buka usaha dan aturan pelarangan makan di tempat (dine-in) yang harus dipatuhi.
Gubernur Bali mengharapkan di seluruh Kabupaten/Kota dapat diberlakukan hal yang sama sehingga tidak ada lagi di seluruh daerah kurang ketat dalam pengawasan protokol kesehatan sehingga dapat mengurangi risiko penyebaran Covid-19 di setiap Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali. (*)