Aktivitas perbelanjaan di Blok M Square saat pengetatan PPKM Mikro di Jakarta, Rabu, 30 Juni 2021. Terdapat beberapa usulan perubahan kebijakan jam operasional mal saat pelaksanaan PPKM Mikro Darurat. TEMPO/Muhammad Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang terus meluas, Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli mendatang di Wilayah Jawa dan Bali. PPKM Darurat ini akan diterapkan di 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 atau yang paling ketat penerapannya.
Dilansir dari laman resmi covid19.go.id, berikut 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4:
Provinsi Banten:
Kota Tangerang Selatan
Kota Tangerang
Kota Serang
Provinsi Jawa Barat:
Purwakarta
Kota Tasikmalaya
Kota Sukabumi
Kota Depok
Kota Cirebon
Kota Cimahi
Kota Bogor
Kota Bekasi
Kota Banjar
Kota Bandung
Karawang
Bekasi
Provinsi DKI Jakarta:
Jakarta Barat
Jakarta Timur
Jakarta Selatan
Jakarta Utara
Jakarta Pusat
Kepulauan Seribu
Advertising
Advertising
Provinsi Jawa Tengah:
Sukoharjo
Rembang
Pati
Kudus
Kota Tegal
Kota Surakarta
Kota Semarang
Kota Salatiga
Kota Magelang
Klaten
Kebumen
Grobogan
Banyumas
Provinsi DI Yogyakarta:
Sleman,
Kota Yogyakarta
Bantul
Provinsi Jawa Timur:
Tulungagung
Sidoarjo
Madiun
Lamongan
Kota Surabaya
Kota Mojokerto
Kota Malang
Kota Madiun
Kota Kediri
Kota Blitar
Kota Batu
Jika Anda tinggal di salah satu Kabupaten/Kota dengan status pandemi level 4 tersebut, maka Anda perlu menaati dan mematuhi segala aturan yang diberlakukan selama pemberlakuan PPKM Darurat serta selalu menerapkan protokol kesehatan dimanapun dan kapanpun untuk melindungi diri dan keluarga.