TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM darurat) Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Instruksi itu berisi 13 diktum. Berbagai pembatasan diatur dalam diktum ketiga, salah satunya mengatur pembatasan di sektor transportasi. Dalam aturan itu ditetapkan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Khusus untuk perjalanan dengan moda pesawat, selain kartu vaksin, penumpang juga harus mengantongi hasil tes swab PCR dengan batas waktu H-2. Sedangkan penumpang untuk moda transportasi jarak jauh lainnya, seperti laut dan darat, bisa menunjukkan dokumen tes Antigen dengan batas waktu H-1.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek," demikian salah satu bunyi poin diktum ketiga.
Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya juga dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. Kebijakan PPKM darurat berlaku mulai 3-20 Juli 2021. Kebijakan ini mencakup 122 kabupaten/kota di Jawa dan Bali.