Sultan HB X: Sanksi Hukum Pelanggar PPKM Darurat Harus Ditegakkan

Jumat, 2 Juli 2021 15:00 WIB

Raja Keraton yang juga Gubernur DIY Sri Sultan HB X (baju kotak-kotak) menyatakan Keraton Yogya bersih dari potensi virus corona saat kunjungan Raja Belanda pada Rabu (11/3) lalu. TEMPO/Pribadi Wicaksono

TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X atau Sultan HB X mendukung penuh kebijakan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang diberlakukan 3-20 Juli 2021 demi menekan laju penularan Covid-19.

"Kami bersama pemerintah kabupaten/kota di DIY akan melaksanakan semua ketentuan PPKM Darurat yang sudah diputuskan pemerintah pusat," kata Sultan HB X usai menggelar rapat koordinasi bersama seluruh bupati/walikota se-DIY Jumat 2 Juli 2021.

Sultan mendorong semua bupati/walikota segera bergegas menerbitkan aturan turunan menindaklanjuti beleid PPKM Darurat yang acuannya Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021.

Sultan menuturkan, fokus utama dalam PPKM Darurat yang jadi penekanan untuk wilayah DIY saat ini tak lain penekanan dan pembatasan mobilitas masyarakat dan penindakan hukum tegas bagi yang melanggar ketentuan itu.

"Pemerintah daerah bersama kepolisian, TNI, juga kejaksaan memiliki wewenang untuk menindak siapa saja yang tidak bisa melaksanakan ketentuan dalam PPKM Darurat itu," kata Sultan.

Advertising
Advertising

Sultan menyatakan pemerintah tak boleh ragu lagi menerapkan aspek aspek penindakan berdasarkan hukum demi mempercepat penurunan penularan kasus.

Sebab dari data lonjakan kasus terakhir di Jawa Bali statusnya hanya ada dua yakni zona merah dan orange alias penularan sudah sangat tinggi. Sehingga menurut Sultan perlakuan untuk wilayah zona merah dan orange ini musti tegas.

"Jadi ada konsekuensi hukum bagi yang tidak melaksanakan, kami bakal terapkan sanksi itu. Sudah tidak ada pilihan lagi bagi kita menurunkan kasus kecuali masyarakat yang mengurangi mobilitasnya," imbuh Sultan.

Sultan menambahkan semua penindakan dan penegakan peraturan PPKM Darurat ini akan dimonitor ketat.

"Kami akan rapat evaluasi tiga hari sekali untuk memantau pelaksanaannya," kata dia.

Sultan mengatakan, yang perlu jadi perhatian masyarakat dalam PPKM Darurat ini ditegaskan bahwa tempat publik, tempat wisata, dan tempat seni budaya semua ditutup sementara. Selain itu pusat perbelanjaan seperti mall juga musti ditutup.

"Untuk rumah makan dan sejenisnya tidak boleh makan ditempat tapi take away, hal ini untuk mengurangi kerumunan, karena orang kalau makan pasti buka masker," katanya.

Sultan mengatakan, dengan kasus yang melesat di DIY saat ini ia menghimbau masyarakat punya kesadaran dan kemauan. Untuk tidak egois dan bisa menahan diri.

"Kalau tidak punya keperluan tidak perlu meninggalkan rumah. Karena kita akan batasi benar masalah kerumunan ini," kata dia.

Koordinator Gugus Tugas Covid-19 DIY Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum DIY, Noviar Rahmad menyatakan dalam masa PPKM Darurat 3-20 Juli, meminta pelaku usaha khususnya di sektor usaha restoran, cafe, warung dan rumah makan tunduk dan tak menerima layanan makan di tempat demi mencegah penularan Covid-19.

Sebab jika nekat melanggar, tak hanya usaha itu yang langsung disegel sementara tapi pengunjungnya juga dibubarkan paksa. “Jadi tak ada lagi namanya denda-denda, yang kedapatan melanggar langsung tutup paksa,” ujar Noviar.

PRIBADI WICAKSONO

Baca: Instruksi Mendagri Soal PPKM Darurat: Atur Perjalanan, Resepsi, hingga Sanksi

Berita terkait

Mengenal Tradisi Merti Desa Mbah Bregas di Sleman, Keteledanan dari Sosok Pengikut Sunan Kalijaga

12 jam lalu

Mengenal Tradisi Merti Desa Mbah Bregas di Sleman, Keteledanan dari Sosok Pengikut Sunan Kalijaga

Pelaksanaan upacara adat Merti Desa Mbah Bregas di Sleman hanya dilangsungkan satu tahun sekali, tepatnya Jumat kliwon pada Mei.

Baca Selengkapnya

Viral Benda Bercahaya Hijau Melintasi Langit Yogyakarta, Meteor?

14 jam lalu

Viral Benda Bercahaya Hijau Melintasi Langit Yogyakarta, Meteor?

Meteor terang atau fireball itu bergerak dari selatan ke utara, tak hanya terpantau di langit Yogyakarta tapi juga Solo, Magelang, dan Semarang

Baca Selengkapnya

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

18 jam lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Trah Hamengku Buwono se-Jabodetabek Gelar Syawalan, Hadirkan Budaya Yogyakarta

1 hari lalu

Trah Hamengku Buwono se-Jabodetabek Gelar Syawalan, Hadirkan Budaya Yogyakarta

Trah Hamengku Buwono se-Jabodetabek menggelar syawalan, hadirkan Budaya Yogyakarta antara lain sendratari dan prajurit keraton Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

TPA Piyungan Yogya Ditutup Permanen, Ini Jurus Bantul Cegah Aksi Buang Sampah Sembarangan

1 hari lalu

TPA Piyungan Yogya Ditutup Permanen, Ini Jurus Bantul Cegah Aksi Buang Sampah Sembarangan

Penutupan TPA Piyungan di Bantul ternyata membuka masalah baru, banyak warga membuang sampah sembarangan.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

2 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Halal Fair Digelar Akhir Pekan Ini di Yogyakarta, Pengunjung Langsung Membeludak

2 hari lalu

Halal Fair Digelar Akhir Pekan Ini di Yogyakarta, Pengunjung Langsung Membeludak

Halal Fair 2024 menyajikan nuansa berwisata syariah bersama keluarga, digelar tiga hari di Jogja Expo Center Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

2 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

3 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Yogyakarta International Airport Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Ini Kata Sultan HB X

3 hari lalu

Yogyakarta International Airport Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Ini Kata Sultan HB X

Yogyakarta International Airport sebagai satu-satunya bandara internasional di wilayah ini menjadi peluang besar bagi Yogyakarta.

Baca Selengkapnya