Jamin Keselamatan Ketenagalistrikan, Pemerintah Tertibkan Alat Listrik Tidak Ber-SNI

Kamis, 1 Juli 2021 11:18 WIB

INFO NASIONAL-Belasan kotak kardus berisi 4.800 stopkontak listrik diseret keluar dengan troli oleh seorang karyawan salah satu pabrik di Cikande, Kabupaten Serang, untuk dimusnahkan. Di salah satu kardus, tertempel Berita Acara Penyaksian Bukti Penarikan Produk dari Peredaran Pasar. Berdasarkan uji laboratorium, stopkontak tersebut dinyatakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dibawah pengawasan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perdagangan, Badan Standardisasi Nasional (BSN), serta Lembaga Sertififasi Produk (LSPro), kotak kardus tersebut dibuka satu per satu. Lapangan di depan pabrik cukup luas untuk proses pemusnahan.

Sesuai instruksi, beberapa karyawan pabrik membuka kardus dan mencopoti kemasan stopkontak, sementara yang lain memalu stopkontak itu hingga pecah. Pecahan stopkontak ditaruh di tong besi, diberi minyak, dan dibakar. Proses ini berulang beberapa kali hingga stopkontak tak sesuai SNI itu musnah.

Selain di Cikande pada 28 Mei 2021, sebanyak1.416 stopkontak juga dimusnahkan di Cibinong 25 Mei, dan 324 stopkontak di Cengkareng 27 Mei. Total ada 6.540 stopkontak yang dimusnahkan pemerintah untuk melindungi konsumen dari sisi keamanan, kesehatan, keselamatan, lingkungan (K3L) serta melindungi industri dalam negeri. Stopkontak yang tidak lolos uji SNI ditarik peredarannya dari masyarakat untuk menjaga keselamatan ketenagalistrikan.

Sinergi beberapa Kementerian/Lembaga dalam menertibkan peralatan listrik tidak ber-SNI ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada produsen yang tidak sesuai ketentuan. Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan Ivan Fithriyanto saat penertiban di Cibinong mengungkapkan pihaknya berkewajiban melakukan pengawasan di pasar secara berkala maupun khusus terhadap produk SNI tusuk kontak dan stopkontak yang telah diberlakukan secara wajib oleh Kementerian ESDM.

Advertising
Advertising

Stopkontak yang tidak memenuhi syarat mutu SNI dapat menimbulkan bahaya kebakaran yang dapat menyebabkan kerugian materiil dan korban. “Pemberian sanksi atas peralatan ketenagalistrikan yang tidak sesuai SNI dilakukan untuk memberikan efek jera dan agar tidak terulang di kemudian hari,” ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wanhar, Rabu 30 Juni 2021.

Wanhar mengimbau masyarakat untuk ikut serta mengecek peralatan listrik yang dibeli dan memastikan sudah sesuai SNI. Pemberlakukan SNI untuk produk-produk ketenagalistrikan diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakukan Wajib Standar Nasional Indonesia di Bidang Ketenagalistrikan. Pemberlakuan wajib SNI di bidang ketenagalistrikan juga untuk memenuhi aspek keselamatan ketenagalistrikan sesuai Pasal 44 Undang-undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Wanhar mengingatkan selain bermanfaat, listrik juga berbahaya, karena itu diperlukan penanganan khusus agar semua terhindar dari bahaya. Kementerian ESDM memiliki berbagai persayaratan teknis dalam instalasi penyediaan, penyaluran, dan pemanfaatan tenaga listrk guna memastikan keselamatan ketenagalistrikan.

Menurut Wanhar, seluruh instalasi listrik wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). Seluruh tenaga teknik yang berurusan dengan sektor ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK). Sedangkan setiap badan usaha penunjang tenaga listrik harus terdaftar di Kementerian ESDM.

Informasi terkait SLO dapat diakses di laman: http://slodjk.esdm.go.id, sedangkan untuk SKTTK masyarakat dapat mengakses http://skttkdjk.esdm.go.id. Badan usaha yang akan mengurus SBU Ketenagalistrikan dapat menghubungi laman http://sbudjk.esdm.go.id dengan keterangan lebih lanjut dapat disampaikan melalui surel infogatrik@esdm.go.id.

Wanhar mengingatkan masyarakat dan industri tak boleh abai terhadap standar dan kaidah dalam keselamatan ketenagalistrikan. Kecelakaan akibat ketenagalistrikan seperti kebakaran akibat korsleting listrik, dapat terminimalisir bila tingkat kepatuhan tinggi terhadap kaidah.(*)

Berita terkait

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

8 hari lalu

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

Erupsi Gunung Ruang sempat merusak alat pemantau aktivitas vulkanik. Gunung tak teramati hingga adanya peralatan pengganti.

Baca Selengkapnya

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

56 hari lalu

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

MAGMA Indonesia memperingatkan adanya Erupsi Gunung Semeru dan Marapi. Masyarakat diimbau tidak beraktivitas pada radius 5 kilometer.

Baca Selengkapnya

34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

18 Januari 2024

34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

Jawa-Bali merupakan daerah yang paling banyak menerima rice cooker gratis. Total anggaran program ini Rp 347 miliar.

Baca Selengkapnya

Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Apa Saja?

16 Oktober 2023

Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Apa Saja?

MKementerian ESDM akan memberikan bantuan 600 ribu unit rice cooker secara gratis, apa syaratnya?

Baca Selengkapnya

Indosolar Expo 2023: Upaya Bersama Bangkitkan Energi Surya Indonesia

26 Juli 2023

Indosolar Expo 2023: Upaya Bersama Bangkitkan Energi Surya Indonesia

Energi surya memiliki peran strategis dalam mengakselerasi upaya transisi energi khususnya di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).

Baca Selengkapnya

5 Provinsi Penghasil Emas Terbesar di Indonesia

11 Februari 2023

5 Provinsi Penghasil Emas Terbesar di Indonesia

Inilah 5 Provinsi Penghasil emas terbesar di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Turunkan Emisi Efek Rumah Kaca, Kementerian ESDM Percepat Pengembangan Sektor Panas Bumi

11 Februari 2023

Turunkan Emisi Efek Rumah Kaca, Kementerian ESDM Percepat Pengembangan Sektor Panas Bumi

Kementerian ESDM terus mengembangkan sektor panas bumi untuk menurunkan efek rumah kaca.

Baca Selengkapnya

Menteri ESDM: Ekspor Emas Dihentikan Bertahap

10 Februari 2023

Menteri ESDM: Ekspor Emas Dihentikan Bertahap

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan larangan ekspor emas akan dilakukan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Soal Ekosistem Kendaraan Listrik, Anggota DPR Minta Pemerintah Realistis

7 Februari 2023

Soal Ekosistem Kendaraan Listrik, Anggota DPR Minta Pemerintah Realistis

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno meminta pemerintah realistis dengan target pembentukan ekosistem kendaraan listrik atau EV di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Inginkan Power Wheeling Tetap Dipertahankan di RUU EBT, Anggota DPR: Ada Jalan Tengah dengan Pemerintah

6 Februari 2023

Inginkan Power Wheeling Tetap Dipertahankan di RUU EBT, Anggota DPR: Ada Jalan Tengah dengan Pemerintah

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menginginkan skema power wheeling tetap dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Enerbi Baru dan Terbarukan atau RUU EBT.

Baca Selengkapnya