Usulan PPKM Darurat Versi Airlangga dan Luhut Berbeda, Mana yang Dipakai Jokowi?

Reporter

Dewi Nurita

Rabu, 30 Juni 2021 18:35 WIB

Presiden Joko Widodo tiba di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu, 30 Juni 2021. Kala itu Presiden Joko Widodo tampak mengenakan setelan jaket warna krem, baju kemeja putih, celana hitam, dan sepatu sneakers. Foto: BPMI Setpres

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan pemerintah akan mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk menekan laju kasus Covid-19. Kebijakan ini akan menggantikan kebijakan penebalan PPKM Mikro yang diterapkan mulai Selasa, 22 Juli lalu.

Jokowi belum menjelaskan detail kebijakan ini, karena finalisasi kajian masih dilakukan pada hari ini. Informasi yang diperoleh Tempo, ada dua usul teknis pelaksanaan yang disodorkan kepada Jokowi, yakni dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto. Adapun Luhut akan ditunjuk menjadi koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, sementara Airlangga menangani di luar Jawa-Bali.

Juru bicara Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi membenarkan bahwa memang ada skema yang diusulkan Luhut. Kendati demikian, kebijakan final tetap diputuskan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Iya, itu memang yang Pak Luhut usulkan, soal keputusan akhir nanti ada di Presiden," ujar Jodi saat dihubungi Tempo, Rabu, 30 Juni 2021.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tempo, usulan versi Airlangga atau KPC-PEN dan Luhut cukup berbeda. Skema versi Airlangga, usul periode pemberlakuan PPKM Darurat mulai 2 Juli-20 Juli. Pembatasan mikro darurat akan dilakukan jika rata-rata angka kasus harian sudah mencapai 20 ribu kasus per hari dengan keterisian tempat tidur mencapai lebih dari 70 persen. Inilah level tertinggi. Artinya, yang situasinya paling buruk.

Airlangga mengusulkan empat level pembatasan, yakni level satu disebut pembatasan mikro darurat, level dua pembatasan mikro ketat, level tiga pembatasan mikro sedang, dan level empat pembatasan mikro terbatas.

Penetapan level pengendalian kasus Covid-19 ini menggunakan indikator rata-rata kasus harian dan jumlah keterisian tempat tidur atau bed occupancy ratio (BOR) nasional. Pada setiap level, pembatasan yang makin ketat diberlakukan untuk kegiatan perkantoran, belajar-mengajar, makan dan minum di tempat umum, pusat belanja, tempat ibadah, dan kegiatan publik. Dalam skema pembatasan mikro darurat, zona merah dan oranye akan dibatasi sama ketat. Ini salah satu yang membedakan dengan penerapan pembatasan mikro sebelumnya.

Jam tutup mal dan restoran diperpendek dari sebelumnya pukul 20.00 menjadi pukul 17.00. Penutupan kegiatan ibadah area publik serta kegiatan sosial kemasyarakatan akan ditiadakan untuk wilayah merah dan oranye. Selebihnya sama. Pengunjung mal dan restoran dibatasi 25 persen. Karyawan di zona merah dan oranye masih boleh bekerja di kantor maksimal 25 persen dari kapasitas.

Adapun versi Luhut cenderung lebih ketat. Usul
periode Penerapan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian <10ribu/hari. Cakupan Area berdasarkan nilai assessmen, yakni; 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Sementara cakupan pengetatan aktivitas mencakup; 100 persen Work from Home (WFH) untuk sektor non-esensial, kemudian seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Untuk sektor esensial, diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen WFO.

Kemudian, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup; restoran dan rumah makan hanya menerima delivery/take away; tempat ibadah dan area publik ditutup sementara.

Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal
vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya. Satpol PP, Pemerintah Daerah, TNI, Polri melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat.

Informasi yang diperoleh Tempo, Presiden Jokowi akan memimpin langsung rapat finalisasi soal kebijakan PPKM Darurat pada hari ini. Dalam acara pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) VIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Kendari siang tadi, Jokowi sempat membagikan beberapa slide yang mirip dengan paparan usulan Luhut. Salah satunya, penerapan PPKM Darurat akan diberlakukan dengan acuan nilai assessmen.

Jumlah daerah yang dipaparkan Jokowi memang sedikit berbeda dengan data Luhut, namun secara substansi memakai acuan yang sama. Adapun level assessmen ditetapkan berdasarkan tingkat penyebaran dan peningkatan penambahan kasus terpapar covid-19, serta mobilitas masyarakat dan perkonomian termasuk terkait vaksinasi.

DEWI NURITA

Baca: Lagi, Kasus Covid-19 per 30 Juni 2021 Tembus Rekor Baru 21.807

Berita terkait

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

33 menit lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

2 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

8 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

10 jam lalu

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal kelanjutan rencana pemerintah memberi insentif untuk mobil hybrid.

Baca Selengkapnya

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

10 jam lalu

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

Nadiem mengatakan, semua keberhasilan gerakan Merdeka Belajar selama ini berkat dukungan dan arahan dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

10 jam lalu

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

Presiden Jokowi menyebut Indonesia memiliki peluang pasar yang besar untuk mengembangkan ekosistem kendaraan motor listrik. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

11 jam lalu

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

Jokowi merespons positif wacana Presidential Club yang digagas Presiden terpilih Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

11 jam lalu

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

Jokowi menegaskan susunan kabinet pada pemerintahan mendatang merupakan hak prerogatif Presiden Terpilih dalam hal ini Prabowo

Baca Selengkapnya

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

12 jam lalu

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

Kementerian PUPR bakal merelokasi merelokasi warga terdampak erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

13 jam lalu

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

Prabowo disebut akan membentuk Presidential Club yang menjadi wadah pertemuan mantan presiden.

Baca Selengkapnya