TEMPO.CO, Jakarta - Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP merupakan identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti penduduk resmi Indonesia. Dalam data KTP terdapat beberapa data yang bersifat statis atau tak berubah, seperti Nomor Induk Kependudukan dan tempat tanggal lahir, namun ada juga yang bersifat dinamis atau bisa diubah, seperti status kawin dan domisili.
Melansir Portal Informasi Indonesia, saat menemukan kesalahan maupun ingin mengubah data diri E-KTP, haruslah menyiapkan dokumen-dokumen pendukung, seperti E-KTP yang dimiliki, Kartu Keluarga, surat nikah, akta kelahiran, ijazah, dan sebagainya.
Untuk memperjelas, berikut rincian langkah mengurus perubahan data KTP:
Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil, beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili Anda.
Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah, seperti:
Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan
Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan.
Ijazah, jika ingin menambah gelar
Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan
Akta kelahiran
Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data
Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan.
Petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan E-KTP yang sudah jadi.
Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan E-KTP baru.
Bawa E-KTP lama dan KK untuk pengambilan KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).