6 Langkah Mengubah Data Diri di KTP, Maksimal 14 Hari Bisa Ambil KTP Baru

Reporter

Tempo.co

Rabu, 30 Juni 2021 14:49 WIB

Ilustrasi pembuatan e-KTP. Dok.TEMPO/Suryo Wibowo

TEMPO.CO, Jakarta - Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP merupakan identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti penduduk resmi Indonesia. Dalam data KTP terdapat beberapa data yang bersifat statis atau tak berubah, seperti Nomor Induk Kependudukan dan tempat tanggal lahir, namun ada juga yang bersifat dinamis atau bisa diubah, seperti status kawin dan domisili.

Melansir Portal Informasi Indonesia, saat menemukan kesalahan maupun ingin mengubah data diri E-KTP, haruslah menyiapkan dokumen-dokumen pendukung, seperti E-KTP yang dimiliki, Kartu Keluarga, surat nikah, akta kelahiran, ijazah, dan sebagainya.

Untuk memperjelas, berikut rincian langkah mengurus perubahan data KTP:

  1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil, beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili Anda.
  2. Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah, seperti:
  • Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan
  • Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan.
  • Ijazah, jika ingin menambah gelar
  • Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan
  • Akta kelahiran
  • Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data
  1. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan.
  2. Petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan E-KTP yang sudah jadi.
  3. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan E-KTP baru.
  4. Bawa E-KTP lama dan KK untuk pengambilan KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

DELFI ANA HARAHAP

Baca juga: 73 Lokasi Layanan Vaksinasi Covid-19 di 34 Provinsi Tanpa Syarat KTP Domisili

Advertising
Advertising

Berita terkait

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

3 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

10 hari lalu

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.

Baca Selengkapnya

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

10 hari lalu

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.

Baca Selengkapnya

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

11 hari lalu

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

13 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

19 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Jumlah Pendatang Baru ke Jakarta Diperkirakan Turun Usai Lebaran 2024

20 hari lalu

Jumlah Pendatang Baru ke Jakarta Diperkirakan Turun Usai Lebaran 2024

Jumlah pendatang baru ke Jakarta diperkirakan akan turun usai Lebaran 2024 dibanding tahun-tahun sebelumnya. Apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

21 hari lalu

Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

Prilly Latuconsina menggunakan gas 3 kg disorot warganet. Untuk dapatkan gas melon itu harus disertai KTP.

Baca Selengkapnya

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

32 hari lalu

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.

Baca Selengkapnya

Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

41 hari lalu

Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

Cara mendapatkan KTP bagi orang asing di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Ini syarat dan prosedurnya.

Baca Selengkapnya