Rektor UI Rangkap Jabatan, Ombudsman: Buat Publik Bertanya-tanya

Selasa, 29 Juni 2021 16:48 WIB

Gedung Ombudsman RI [Ombudsman]

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika mengatakan rangkap jabatan Rektor UI (Universitas Indonesia) Ari Kuncoro sebagai wakil komisaris utama di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membuat publik makin mempertanyakan pemanggilan BEM UI.

Pemanggilan BEM UI oleh pihak Rektorat itu terjadi setelah organisasi mahasiswa tersebut mengunggah meme mengkritik Presiden Joko Widodo disertai tulisan "Jokowi: The King of Lip Service" atau Jokowi Raja Pembual.

"Tentunya hal seperti ini akan berbeda responsnya kalau Rektor UI tidak rangkap jabatan," kata Yeka kepada Tempo, Selasa, 29 Juni 2021.

Sejumlah kalangan dan warganet di media sosial ramai-ramai mengkritik sikap Rektorat UI yang dinilai mengekang kebebasan berekspresi serta kebebasan akademik. Menurut Yeka, respons publik tak akan sekencang ini jika Rektor UI Ari Kuncoro tak merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama PT BRI (Persero) Tbk.

"Kalau rangkap jabatan, orang mikirnya pemanggilan BEM UI itu dalam tanda kutip dipengaruhi oleh jabatannya sebagai wakil komisaris BRI," kata Yeka.

Advertising
Advertising

Apabila Ari tidak merangkap jabatan Komisaris BUMN, kata Yeka, pemanggilan itu bisa dianggap sebagai hal lumrah antara rektor dan mahasiswanya dalam rangka pembinaan. Namun lantaran faktor dobel peran itu, masyarakat menilai pemanggilan tersebut dilakukan karena adanya tekanan dari pihak lain.

"Karena rangkap jabatan, publik jadi mempertanyakan apakah ini prosesnya pembinaan semata atau karena ada tekanan yang membuat Pak Ari Kuncoro harus bertanggung jawab meredam sikap dari BEM UI itu," kata Yeka.

Hasil pemeriksaan Ombudsman RI menyatakan pengangkatan Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama Independen PT BRI (Persero) Tbk termasuk maladministrasi. Ombudsman menyatakan pengangkatan ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia.

Pasal 35 huruf c beleid tersebut mengatur, rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah maupun swasta. Ari Kuncoro merupakan Rektor UI untuk periode 2019-2014, tetapi ia didapuk menjadi pejabat perusahaan pelat merah itu pada 2020.

"Statuta UI sendiri menyatakan rektor dan wakil rektor tidak boleh rangkap jabatan komisaris di BUMN, BUMD, maupun swasta," kata Yeka ihwal rangkap jabatan oleh Rektor UI. Hingga tulisan ini dibuat, Tempo berupaya meminta tanggapan kepada Rektorat Universitas Indonesia ihwal rangkap jabatan namun belum mendapatkan respons.

Baca juga: Rektor UI Rangkap Wakil Komisaris BRI, Dosen UGM: Korbankan Kebebasan Akademik


BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Kata Gerindra soal Jokowi Bisa Jadi Penasihat Prabowo via Dewan Pertimbangan Agung

12 jam lalu

Kata Gerindra soal Jokowi Bisa Jadi Penasihat Prabowo via Dewan Pertimbangan Agung

Wacana Jokowi menjadi penasihat Prabowo sudah beberapa kali mencuat. DPA bisa jadi bentuk formal presidential club yang ingin diinisiasi Prabowo.

Baca Selengkapnya

Pendapat Pakar Soal Peluang Artis Jadi Menteri di Kabinet Prabowo

13 jam lalu

Pendapat Pakar Soal Peluang Artis Jadi Menteri di Kabinet Prabowo

Pakar memperkirakan Prabowo akan berhati-hati dalam memilih menteri agar tidak ada kesalahan saat bertugas nanti.

Baca Selengkapnya

Bertolak ke Sultra, Jokowi Bakal Resmikan Jalan hingga Bendungan

14 jam lalu

Bertolak ke Sultra, Jokowi Bakal Resmikan Jalan hingga Bendungan

Jokowi dan rombongan direncanakan mendarat di Pangkalan TNI Haluoleo, Kabupaten Konawe Selatan pada Ahad sore.

Baca Selengkapnya

Kala Jokowi Getol Gowes Sepeda di CFD Jakarta

16 jam lalu

Kala Jokowi Getol Gowes Sepeda di CFD Jakarta

Di Bundaran HI, Jokowi berhenti sejenak untuk beristirahat dan berinteraksi dengan masyarakat lainnya

Baca Selengkapnya

Ketahui Hak Prerogatif Presiden, Kapan dan untuk Kepentingan Apa Bisa Digunakan?

20 jam lalu

Ketahui Hak Prerogatif Presiden, Kapan dan untuk Kepentingan Apa Bisa Digunakan?

Presiden Jokowi sebut pemilihan menteri merupakan hak prerogatif Prabowo sebagai presiden terpilih. Apakah pengertiannya?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Dinilai Lemah terhadap Freeport, Keluarga Prabowo Bangun Pabrik Timah

21 jam lalu

Terpopuler: Jokowi Dinilai Lemah terhadap Freeport, Keluarga Prabowo Bangun Pabrik Timah

Terpopuler: Pemerintah Jokowi dinilai lemah terhadap Freeport, keluarga Prabowo Subianto bangun pabrik timah di Batam.

Baca Selengkapnya

5 Hal Menjelang Pansel KPK Diumumkan, Ujian Jokowi hingga Seleksi Anggota Panitia

1 hari lalu

5 Hal Menjelang Pansel KPK Diumumkan, Ujian Jokowi hingga Seleksi Anggota Panitia

Jokowi mulai menyusun panitia seleksi atau pansel KPK untuk menyaring pimpinan periode berikutnya

Baca Selengkapnya

Pengamat Energi UGM Kritik Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

1 hari lalu

Pengamat Energi UGM Kritik Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

Pengamat energi UGM sebut pemerintah tegas terhadap larangan ekspor mineral mentah lain tapi lembek terhadap Freeport.

Baca Selengkapnya

Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

1 hari lalu

Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

Kasus dugaan penipuan oleh oknum pegawai BTN terhadap nasabah banyak menarik perhatian setelah korban berunjuk rasa di depan kantor bank itu.

Baca Selengkapnya

Prabowo Sebut Jokowi Arahkan Menterinya Beri Data ke Dirinya, Pakar Bilang Begini

1 hari lalu

Prabowo Sebut Jokowi Arahkan Menterinya Beri Data ke Dirinya, Pakar Bilang Begini

Prabowo menyebut Jokowi telah memberikan arahan kepada semua menterinya untuk memberikan data ke dirinya. Apa kata pakar?

Baca Selengkapnya