Pakar Hukum: Pandemi Tak Bisa Jadi Alasan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Minggu, 27 Juni 2021 16:32 WIB

Presiden Jokowi berbincang dengan warga saat meninjau pelaksanaan PPKM Mikro di kawasan Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta, 25 Juni 2021. Dalam peninjauan tersebut, Presiden tampak didampingi oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. BPMI Setpres/Muchlis Jr.

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, mengatakan kondisi darurat pandemi Covid-19 tak bisa digunakan sebagai alasan memperpanjang masa jabatan presiden - wakil presiden.

Bivitri mengatakan, kondisi darurat harus ditetapkan dengan pernyataan presiden, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23/Prp/1959 tentang penetapan keadaan bahaya.

"Kalau perpanjangan karena darurat, secara hukum tata negara tidak bisa serta merta," kata Bivitri dalam diskusi "Ambang Batas Calon dan Pembatasan Masa Jabatan Presiden", Ahad, 27 Juni 2021.

Bivitri mengatakan, pada 2020 sempat ada perdebatan ketika ada isu pemerintah akan menetapkan keadaan bahaya akibat pandemi Covid-19. Untunglah, kata dia, masih ada suara-suara jernih yang menyampaikan bahwa aturan itu tak bisa diterapkan di kondisi pagebluk.

"Tahun lalu sudah ditetapkan ini bencana nonalam dan kedaruratan kesehatan masyarakat, bukan darurat sipil, militer, perang, seperti yang dijabarkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1959," kata Bivitri.

Advertising
Advertising

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan perpanjangan masa jabatan presiden akan memperburuk demokrasi di Indonesia. Ia mengingatkan, sejumlah lembaga menyatakan turunnya iklim demokrasi di Tanah Air.

"Perpanjangan dengan alasan apa pun, apalagi dengan pandemi, ini alasan paling berbahaya dari kemunduran demokrasi di dunia ketika pandemi digunakan untuk meniadakan sistem pemilu yang adil dan demokratis," kata Usman dalam acara yang sama.

Isu perpanjangan masa jabatan presiden-wakil presiden memang mencuat di samping wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Seperti ditulis Majalah Tempo edisi 20 Juni 2021, sejumlah pejabat Istana ditengarai bermanuver menyusun dua skenario tersebut.

Adapun Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan menyatakan tak berkeinginan menjabat selama tiga periode. Juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman, ketika dikonfirmasi ihwal skenario itu menyatakan bahwa Jokowi tegak lurus pada konstitusi yang membatasi masa jabatan presiden selama dua periode.

Baca juga: Darurat Covid dan Dugaan Siasat Lingkaran Istana Ubah Masa Jabatan Presiden

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

2 jam lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

3 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

7 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

8 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

11 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

11 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

12 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

12 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya