Indonesia dan Belanda Perkuat Kerja Sama Ketenagakerjaan

Jumat, 25 Juni 2021 21:35 WIB

INFO NASIONAL - Indonesia dan Belanda sepakat meningkatkan kerja sama di bidang ketenagakerjaan. Hal tersebut disepakati dalam pertemuan bilateral antara delegasi Indonesia dan Belanda di sela-sela pertemuan G20.
Dalam pertemuan itu, delegasi Indonesia dipimpin Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi. Sedangkan delegasi Belanda dipimpin oleh Minister of Social Affairs and Employment, Wouter Koolmees.
Salah satu pembahasan dalam pertemuan bilateral itu adalah kerja sama terkait perlindungan sosial yang telah berakhir masa berlakunya. Pemerintah Belanda mengusulkan kepada Pemerintah Indonesia untuk bersama melakukan evaluasi dan perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) tersebut.
"Kami menyambut baik rencana evaluasi dan perpanjangan MoU perlindungan sosial. Dengan kerja sama ini, kami yakin kedua negara dapat meningkatkan perlindungan sosial bagi tenaga kerja,” kata Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Hindun Anisah, dalam keterangan pers di Catania, Italia, Jumat, 25 Juni 2021.
Hal lain yang dibahas, kata Hindun, adalah rencana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor nurse dan caregiver (perawat) ke Belanda.
Hindun mengatakan bahwa peluang kerja sebagai nurse dan caregiver bagi PMI di Belanda terbuka luas. Pasalnya, saat ini Belanda sedang membutuhkan perawat dalam jumlah besar karena meningkatnya penduduk usia tua.
"Ini tentu menjadi peluang bagus untuk penempatan specified skilled workers asal Indonesia pada sektor kesehatan (nurse dan caregiver)," kata Hindun.
Sementara itu, Staf Khusus Menaker, M Reza Hafiz Akbar mengatakan bahwa terkait dengan Presidensi Indonesia di Employment Working Group (EWG) pada tahun 2022, Pemerintah Indonesia mendapat dukungan dari Pemerintah Belanda untuk kesuksesan Presidensi di tahun depan.
Pemerintah Belanda memberikan dukungannya, khususnya terhadap 2 (dua) isu yaitu sustainable job creation and inclusive labour market towards changing world of work, guna mendukung pekerja disabilitas untuk masuk ke dalam pasar kerja melalui penyediaan program pelatihan kerja dan penyediaan perlindungan sosial.
"Isu kedua terkait dengan human capacity development for sustainable growth of productivity, di mana Pemerintah Belanda memiliki pandangan yang sama dengan Pemerintah Indonesia bahwa program pelatihan kerja bukan hanya tanggungjawab pemerintah, namun juga semua pihak termasuk pemberi kerja dan serikat pekerja," kata Reza.
Isu yang dibahas lainnya, tambah Reza, terkait dengan pelatihan vokasi berbasis komunitas yang menjadi salah satu isu prioritas Indonesia. Tercatat Kemnaker hingga tahun 2021 telah mendirikan 2.127 BLK Komunitas guna peningkatan SDM Indonesia.
"Pemerintah Belanda akan mendukung program ini sehingga dapat menjadi solusi dalam pengembangan kompetensi berbasis komunitas sosial," kata Reza.
"Pemerintah Indonesia menyambut baik potensi-potensi kerja sama yang dapat dijalin antar kedua negara dalam mendukung implementasi isu-isu prioritas dimaksud," ujarnya.(*)

Berita terkait

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

13 hari lalu

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

13 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

18 hari lalu

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.

Baca Selengkapnya

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

42 hari lalu

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.

Baca Selengkapnya

Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

43 hari lalu

Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

Asosiasi Driver Online atau ADO angkat bicara atas sengkarut pemberian THR kepada mitra pengemudi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

44 hari lalu

Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.

Baca Selengkapnya

Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

46 hari lalu

Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

Kemnaker menegaskan perusahaan Ojol wajib memberikan THR Idulfitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir.

Baca Selengkapnya

Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

46 hari lalu

Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

Kemnaker mengimbau pengusaha membayar THR maksimal sepekan sebelum Lebaran. Simak cara melaporkan pengusaha yang belum memberikan THR berikut ini.

Baca Selengkapnya

Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

46 hari lalu

Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Menaker Ida Fauziyah menegaskan agar perusahaan mematuhi ketentuan THR bagi pekerja dan buruh. Dia mengatakan, THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha.

Baca Selengkapnya