Top Nasional: M Assegaf Meninggal, Uji Materiil UU KPK, dan Presiden 3 Periode

Reporter

Tempo.co

Rabu, 23 Juni 2021 09:25 WIB

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita di kanal Nasional menjadi perhatian pembaca sepanjang Selasa, 22 Juni 2021. Ketiga berita tersebut tentang meninggalnya pengacara senior Muhammad Assegaf, penarikan uji materiil UU KPK, dan penolakan wacana jabatan presiden 3 periode. Berikut rangkumannya.

M. Assegaf tutup usia

Pengacara senior Muhammad Assegaf atau M. Assegaf tutup usia pada Selasa, 22 Juni 2021. Hal tersebut terkonfirmasi oleh Sugito Atmo Prawiro, rekan seprofesi. "Iya benar, wafat pada sekitar pukul 12.40 WIB," ujar Sugito saat dihubungi pada Selasa, 22 Juni 2021. Rencananya, Assegaf dimakamkan di tempat pemakaman keluarga Habib Jindan, Ciledug.

Karir M. Assegaf di dunia hukum sudah diakui rekan seprofesinya. Ia tercatat pernah memiliki Presiden ke-2 Soeharto dan Rizieq Shihab sebagai kliennya. Assegaf memulai karirnya di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLHBI) pada 1970-an, sampai akhirnya ia membuka kantor pengacara pribadi.

Bagi mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan Assegaf adalah sosok yang baik dan menjadi teladan bagi pengacara muda. "Saya menganggap beliau sebagai senior, yang saya banyak belajar dengannya bagaimana menjadi advokat yang baik. Saya sungguh kehilangan dengan wafatnya beliau," ujarnya.

Advertising
Advertising

Yusril mengaku terakhir kali berjumpa secara fisik dengan almarhum di rumahnya di Jalan Kalibata, Jakarta Selatan beberapa minggu sebelum pandemi. Setelah itu, Yusril menambahkan tidak sempat lagi mengunjungi beliau, kecuali komunikasi melalui HP dan WA. "Terakhir komunikasi dengan beliau tanggal 6 Juni yang lalu," ujarnya.

Pegawai KPK mencabut uji materiil UU KPK

Sembilan pegawai KPK yang menjadi pemohon dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi mencabut permohonan pada 18 Juni 2021. Ke-75 pegawai tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebelumnya telah mengajukan uji materi ke MK pada 2 Juni 2021.

Adapun objek pengujian adalah Pasal 69B Ayat (1) dan Pasal 69C Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Pasal ini mengatur tentang alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara.

<!--more-->

Kuasa Hukum ke-75 pegawai KPK, Hotman Tambunan, membeberkan alasan mengapa kliennya mencabut permohonan. "Pertama, bahwa MK telah memberikan payung hukum secara tegas terkait alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana dinyatakan dalam pertimbangan Putusan Nomor 870/PUU-XVII/2019," ujar Hotman melalui keterangan tertulis pada Selasa, 22 Juni 2021.

Dalam pertimbangan putusan, MK menyatakan mekanisme alih status pegawai KPK menjadi ASN harus memberikan jaminan kepastian hukum sesuai dengan kondisi faktual.

Hotman mengatakan alasan kedua adalah para pegawai merasa pertimbangan tersebut bersifat mengikat untuk semua pihak. "Sehingga, dua alasan tersebut secara tegas dan jelas sudah memberikan pedoman hukum dalam mengalihkan status pegawai KPK menjadi ASN," ucap dia.

PKS menolak jabatan presiden 3 periode

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menegaskan partainya menolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden 3 tiga periode.

"Kami mengingatkan jangan sampai Covid-19 ditunggangi untuk alasan memperpanjang masa jabatan. Karena itu sangat tak etis. Karena orang lagi susah, malah ditambah gaduh, galau, usulan yang tak sesuai konstitusi," kata Hidayat saat dihubungi Tempo, Selasa, 22 Juni 2021.

Hidayat memandang wacana perpanjangan masa jabatan ini justru hanya membuat gaduh dan karenanya bertentangan dengan semangat penanganan Covid-19. Di seluruh dunia, ia mengatakan tak ada negara yang memanfaatkan pandemi ini untuk mengubah amandemennya atau memperpanjang masa jabatan pemimpin negaranya.

"Amerika Serikat tetap ganti Presiden, Iran tetap ganti Presiden, New Zealand tetap pemilihan umum dan dimenangkan inkumben. Kok Indonesia ingin mengistimewakan diri, dengan gagal mengatasi Covid-19, kok malah dikasih bonus (ingin diperpanjang)," kata Hidayat.

Selain itu, Hidayat juga mengatakan sejak awal PKS telah tegas menolak wacana perpanjangan masa jabatan Presiden ini. PKS, kata dia, taat pada konstitusi. Apalagi, ia mengatakan amandemen Undang-Undang pertama yang dilakukan MPR, adalah membatasi masa jabatan Presiden, yang tertuang di Pasal 7. "Itu alasan utama dulu ada reformasi, yaitu membatasi masa jabatan Presiden," kata Hidayat.

Hidayat juga mengatakan PKS konsisten dengan sikap reformasi. PKS hadir karena reformasi. Karena itu, mereka merasa perlu menjadi bagian dari yang harus menyelamatkan ide reformasi, dengan tetap mempertahankan pembatasan masa jabatan Presiden tetap dua periode saja.

Seperti dikutip dari laporan Majalah Tempo edisi 19 Juni 2021, orang-orang dekat Presiden Joko Widodo atau Jokowi diduga sedang menyiapkan skenario menambah masa jabatan presiden. Salah satu alasan perpanjangan adalah darurat Covid-19.

Demikian tiga berita teratas di kanal Nasional, yakni soal M. Assegaf tutup usia, pegawai KPK mencabut uji materiil UU KPK, dan penolakan jabatan presiden 3 periode.

Baca juga: 2 Skenario Diduga Disiapkan untuk Tambah Masa Jabatan Presiden 3 Periode

ANDITA RAHMA | EGI ADYATAMA

Berita terkait

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

38 menit lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

4 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

7 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

17 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

17 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

19 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

23 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

1 hari lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya