Top Nasional: M Assegaf Meninggal, Uji Materiil UU KPK, dan Presiden 3 Periode
Reporter
Tempo.co
Editor
Aditya Budiman
Rabu, 23 Juni 2021 09:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita di kanal Nasional menjadi perhatian pembaca sepanjang Selasa, 22 Juni 2021. Ketiga berita tersebut tentang meninggalnya pengacara senior Muhammad Assegaf, penarikan uji materiil UU KPK, dan penolakan wacana jabatan presiden 3 periode. Berikut rangkumannya.
M. Assegaf tutup usia
Pengacara senior Muhammad Assegaf atau M. Assegaf tutup usia pada Selasa, 22 Juni 2021. Hal tersebut terkonfirmasi oleh Sugito Atmo Prawiro, rekan seprofesi. "Iya benar, wafat pada sekitar pukul 12.40 WIB," ujar Sugito saat dihubungi pada Selasa, 22 Juni 2021. Rencananya, Assegaf dimakamkan di tempat pemakaman keluarga Habib Jindan, Ciledug.
Karir M. Assegaf di dunia hukum sudah diakui rekan seprofesinya. Ia tercatat pernah memiliki Presiden ke-2 Soeharto dan Rizieq Shihab sebagai kliennya. Assegaf memulai karirnya di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLHBI) pada 1970-an, sampai akhirnya ia membuka kantor pengacara pribadi.
Bagi mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan Assegaf adalah sosok yang baik dan menjadi teladan bagi pengacara muda. "Saya menganggap beliau sebagai senior, yang saya banyak belajar dengannya bagaimana menjadi advokat yang baik. Saya sungguh kehilangan dengan wafatnya beliau," ujarnya.
Yusril mengaku terakhir kali berjumpa secara fisik dengan almarhum di rumahnya di Jalan Kalibata, Jakarta Selatan beberapa minggu sebelum pandemi. Setelah itu, Yusril menambahkan tidak sempat lagi mengunjungi beliau, kecuali komunikasi melalui HP dan WA. "Terakhir komunikasi dengan beliau tanggal 6 Juni yang lalu," ujarnya.
Pegawai KPK mencabut uji materiil UU KPK
Sembilan pegawai KPK yang menjadi pemohon dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi mencabut permohonan pada 18 Juni 2021. Ke-75 pegawai tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebelumnya telah mengajukan uji materi ke MK pada 2 Juni 2021.
Adapun objek pengujian adalah Pasal 69B Ayat (1) dan Pasal 69C Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Pasal ini mengatur tentang alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara.
<!--more-->
Kuasa Hukum ke-75 pegawai KPK, Hotman Tambunan, membeberkan alasan mengapa kliennya mencabut permohonan. "Pertama, bahwa MK telah memberikan payung hukum secara tegas terkait alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana dinyatakan dalam pertimbangan Putusan Nomor 870/PUU-XVII/2019," ujar Hotman melalui keterangan tertulis pada Selasa, 22 Juni 2021.
Dalam pertimbangan putusan, MK menyatakan mekanisme alih status pegawai KPK menjadi ASN harus memberikan jaminan kepastian hukum sesuai dengan kondisi faktual.
Hotman mengatakan alasan kedua adalah para pegawai merasa pertimbangan tersebut bersifat mengikat untuk semua pihak. "Sehingga, dua alasan tersebut secara tegas dan jelas sudah memberikan pedoman hukum dalam mengalihkan status pegawai KPK menjadi ASN," ucap dia.
PKS menolak jabatan presiden 3 periode
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menegaskan partainya menolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden 3 tiga periode.
"Kami mengingatkan jangan sampai Covid-19 ditunggangi untuk alasan memperpanjang masa jabatan. Karena itu sangat tak etis. Karena orang lagi susah, malah ditambah gaduh, galau, usulan yang tak sesuai konstitusi," kata Hidayat saat dihubungi Tempo, Selasa, 22 Juni 2021.
Hidayat memandang wacana perpanjangan masa jabatan ini justru hanya membuat gaduh dan karenanya bertentangan dengan semangat penanganan Covid-19. Di seluruh dunia, ia mengatakan tak ada negara yang memanfaatkan pandemi ini untuk mengubah amandemennya atau memperpanjang masa jabatan pemimpin negaranya.
"Amerika Serikat tetap ganti Presiden, Iran tetap ganti Presiden, New Zealand tetap pemilihan umum dan dimenangkan inkumben. Kok Indonesia ingin mengistimewakan diri, dengan gagal mengatasi Covid-19, kok malah dikasih bonus (ingin diperpanjang)," kata Hidayat.
Selain itu, Hidayat juga mengatakan sejak awal PKS telah tegas menolak wacana perpanjangan masa jabatan Presiden ini. PKS, kata dia, taat pada konstitusi. Apalagi, ia mengatakan amandemen Undang-Undang pertama yang dilakukan MPR, adalah membatasi masa jabatan Presiden, yang tertuang di Pasal 7. "Itu alasan utama dulu ada reformasi, yaitu membatasi masa jabatan Presiden," kata Hidayat.
Hidayat juga mengatakan PKS konsisten dengan sikap reformasi. PKS hadir karena reformasi. Karena itu, mereka merasa perlu menjadi bagian dari yang harus menyelamatkan ide reformasi, dengan tetap mempertahankan pembatasan masa jabatan Presiden tetap dua periode saja.
Seperti dikutip dari laporan Majalah Tempo edisi 19 Juni 2021, orang-orang dekat Presiden Joko Widodo atau Jokowi diduga sedang menyiapkan skenario menambah masa jabatan presiden. Salah satu alasan perpanjangan adalah darurat Covid-19.
Demikian tiga berita teratas di kanal Nasional, yakni soal M. Assegaf tutup usia, pegawai KPK mencabut uji materiil UU KPK, dan penolakan jabatan presiden 3 periode.
Baca juga: 2 Skenario Diduga Disiapkan untuk Tambah Masa Jabatan Presiden 3 Periode
ANDITA RAHMA | EGI ADYATAMA