Pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Selasa, 6 April 2021. Penyidik resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Samin Tan, setelah dinyatakan buronan (Daftar Pencarian Orang) KPK sejak Mei 2020 dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Golkar Melchias Markus Mekeng, serta mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan disebut dalam dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk bos tambang Samin Tan. Dalam dakwaan itu, Mekeng disebut mengenalkan Samin Tan kepada mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih.
Jaksa KPK Ronald Worotikan mengatakan perkenalan itu bermula ketika perusahaan milik Samin Tan, PT Asmin Koalindo Tuhup, menghadapi masalah. Kementerian ESDM mencabut Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara milik PT AKT pada 2017. Akibatnya, perusahaan itu tak bisa mengoperasikan tambang batu baranya yang berada di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. “PT AKT tak bisa lagi menambang dan menjual hasil tambangnya,” kata Ronald membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 21 Juni 2021.
Kementerian ESDM mencabut perjanjian itu karena PT AKT dituding menggadaikan perjanjian untuk meminjam duit US$ 1 miliar kepada Standard Chartered Bank pada 2012. PT AKT mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, tapi kemudian kalah di tingkat banding dan kasasi.
Saat proses persidangan masih berlangsung, Samin Tan diduga menemui Mekeng untuk meminta bantuan. Mekeng disebut akan mengenalkan Samin Tan kepada Eni yang membidangi masalah energi di DPR. Dari perkenalan itu, Eni membantu PT AKT menjalin komunikasi dengan Kementerian ESDM.
Pada Februari 2018, Samin menemui Eni di kedai kopi di Hotel Fairmont. Di sana, Eni mengaku telah menjelaskan masalah terminasi kontrak PT AKT kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan. Menurut Eni, Jonan akan memberikan rekomendasi yang diperlukan, sembari menunggu putusan di PTUN.
Setelah putusan PTUN memenangkan PT AKT, Eni, Samin dan Mekeng menemui Jonan di Kementerian ESDM. Dalam pertemuan itu, Jonan membantah telah menjanjikan rekomendasi seperti dituturkan Eni. Jonan meminta Samin menyerahkan surat pernyataan dari Standard Chartered Bank bahwa PT AKT tak pernah menjaminkan kontrak PKP2B untuk berhutang.
Ketika masalah pertambangan itu belum selesai, Eni diduga menerima duit dari Samin Tan sebanyak Rp 5 miliar. Uang itu ditengarai diberikan karena Eni membantu Ignasius Jonan untuk menyelesaikan masalah perusahaannya.
Menteri ESDM: Revisi PP Minerba Sudah Siap, Tinggal dari Istana
3 hari lalu
Menteri ESDM: Revisi PP Minerba Sudah Siap, Tinggal dari Istana
Revisi PP Minerba No. 96 Tahun 2021 ini memungkinkan Pemerintah Indonesia bisa menjadi pemilik saham terbesar perusahaan tambang PT Freeport Indonesia yakni sebesar 61 persen. Pemerintah juga merancang pembagian izin usaha pertambangan (IUP) bagi ormas keagamaan melalui ini.