KPK Mendakwa Konglomerat Samin Tan Beri Suap Eni Saragih Rp 5 Miliar

Reporter

M Rosseno Aji

Senin, 21 Juni 2021 20:40 WIB

Pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Selasa, 6 April 2021. Penyidik resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Samin Tan, setelah dinyatakan buronan (Daftar Pencarian Orang) KPK sejak Mei 2020 dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk Samin Tan menyuap Eni Maulani Saragih Rp 5 miliar. Suap diberikan agar Eni selaku Wakil Ketua Komisi Energi DPR itu membantu menyelesaikan masalah pemutusan kontrak tambang perusahaannya.

"Yaitu memberi uang sejumlah Rp 5 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Eni Maulani Saragih," ujar jaksa KPK Ronald Worotikan membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 21 Juni 2021.

Ronald menuturkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memutus kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, seluas 40 ribu hektare pada 2017. Akibatnya, anak usaha PT BLEM itu tak bisa menambang dan menjual barang tambangnya.

PT AKT sempat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap pemutusan kontrak tersebut. Namun, kalah di tingkat banding dan kasasi. Samin lantas menemui politikus Partai Golkar Melchias Markus Mekeng meminta bantuan. Mekeng disebut memfasilitasi pertemuan antara Samin Tan dengan Eni Saragih.

Jaksa menyebut setelah pertemuan itu, Eni membantu Samin berkomunikasi dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan. Eni disebut juga berkomunikasi dengan Jonan agar pemutusan kontrak PT AKT dicabut. Atas bantuan Eni itulah, Samin melalui perantara menyerahkan duit Rp 5 miliar kepada Eni Saragih.

Adapun Eni Saragih lebih dulu divonis 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari pengurusan proyek PLTU Riau-1. Selain itu, Eni juga diputus bersalah menerima gratifikasi dari beberapa pengusaha, termasuk Samin Tan. Samin Tan ditetapkan menjadi tersangka dari pengembangan penanganan kasus PLTU Riau-1 tersebut.

Baca Juga: Samin Tan Resmi Pisah Dengan Bakrie

Berita terkait

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

1 hari lalu

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

PKS Kota Depok membuka peluang bagi partai politik untuk bergabung pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

1 hari lalu

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

Dengan perolehan 12 kursi di Pileg, Gerindra bisa mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada 2024 Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya

Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

1 hari lalu

Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

Sebelum PDIP masuk, Khofifah telah lebih dahulu didukung Partai Golkar, Gerindra, Demokrat dan PAN sejak sebelum Pemilu 2024 berlangsung.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

Imam Budi Hartono Siap Maju Pilkada Depok 2024, Berharap Bisa Koalisi dengan Golkar

2 hari lalu

Imam Budi Hartono Siap Maju Pilkada Depok 2024, Berharap Bisa Koalisi dengan Golkar

Imam Budi Hartono sudah memegang surat keputusan dari DPP PKS untuk maju Pilkada Depok 2024 dan berharap bisa berkoalisi dengan Golkar.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

5 Hal tentang Airin Rachmi Diany, Maju Pilkada Banten hingga Dianggap Role Model

2 hari lalu

5 Hal tentang Airin Rachmi Diany, Maju Pilkada Banten hingga Dianggap Role Model

Airin Rachmi Diany salah satu kader Golkar yang maju mendaftar Pilkada Banten

Baca Selengkapnya