Mahfud Md Tolak Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode
Reporter
Egi Adyatama
Editor
Syailendra Persada
Senin, 21 Juni 2021 09:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan aturan yang membatasi jabatan presiden dua periode sudah tepat. Ia menolak masa jabatan Presiden 3 Periode.
"Secara pribadi saya lebih setuju seperti sekarang, maksimal 2 periode saja. Adanya konstitusi itu, antara lain, untuk membatasi kekuasaan baik lingkup maupun waktunya," kata Mahfud di Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, Ahad, 20 Juni 2021.
Mahfud mencuit setelah isu ini di-mention kepada dirinya di Twitter, oleh salah seorang netizen. Namun Mahfud menilai isu ini tak tepat jika ditanyakan pada dirinya sebagai Menko Polhukam.
"Sebab saya bukan anggota Parpol atau MPR. 2 atau 3 periode arenanya ada di parpol dan MPR," kata Mahfud.
Wacana perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode kembali mencuat setelah beberapa waktu belakangan, muncul kelompok yang mendukung Presiden Joko Widodo maju kembali di Pemilihan Presiden 2024 mendatang. Padahal, sesuai amanat konstitusi, masa jabatan Presiden hanya bisa dilaksanakan selama dua periode saja.
Kelompok yang mengatasnamakan Komunitas Jokowi-Prabowo ini menyebut bahwa banyak dukungan di tingkat masyarakat yang ingin Jokowi kembali maju. Keinginan ini, salah satunya didasarkan pada kekhawatiran adanya polarisasi yang besar di tengah masyarakat Indonesia. Alasan lainnya, Indonesia masih diterpa pandemi Covid-19.
Atas dasar itu, Komunitas Jokowi - Prabowo 2024 pun mendorong agar terjadi amandemen konstitusi, untuk memperpanjang masa jabatan Presiden 3 periode.
Baca juga: Sejumlah Menteri dan Eks Pejabat Diduga Rancang Jokowi 3 Periode