Perbub Cianjur soal Larangan Kawin Kontrak Tunggu Evaluasi Pemprov Jabar

Reporter

Antara

Minggu, 20 Juni 2021 21:15 WIB

Para korban yang dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan eksploitasi seksual di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2020. Kawin kontrak memiliki durasi tiga hari dengan harga Rp 5 juta dan satu minggu Rp10 juta. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, masih menunggu evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat ihwal penetapan peraturan bupati soal larangan kawin kontrak. Sehingga perbup yang diluncurkan belum mencantumkan nomor dan sanksi tegas bagi pelaku kawin kontrak.

"Perbup yang sudah saya tandatangani belum diberi nomor dan ditetapkan, karena masih menunggu evaluasi dari Gubernur Jabar. Setelah disetujui pemerintah provinsi, selanjutnya dilakukan sosialisasi larangan kawin kontrak," kata Bupati Cianjur Herman Suherman, Minggu, 20 Juni 2021.

Menurut dia sanksi yang diterapkan masih sebatas sanksi sosial. Selian itu, jika dalam kawin kontrak ditemukan unsur-unsur perdagangan manusia (perempuan), bisa dikenakan pidana sesuai UU No 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Begitu pula jika melibatkan anak di bawah umur, maka pelaku dapat diseret ke pengadilan karena pelanggaran UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014.

"Sanksi setelah disahkan dan berlakunya larangan kawin kontrak di Cianjur, masih mengedepankan sanksi sosial. Namun ke depan masuk dalam peraturan daerah dengan sanksi tegas yang diatur sesuai dengan perundang-undangan," katanya.

Kabag Hukum Setda Cianjur Sidiq El-Fatah mengatakan, dalam Perbub Pasal I ayat 6 dijelaskan bahwa kawin kontrak adalah pernikahan dalam tempo masa tertentu yang telah ditetapkan dan setelah itu ikatan perkawinan tersebut sudah tidak berlaku.

Di ayat 7 disebutkan larangan kawin kontrak adalah upaya-upaya yang berupa kebijakan, program, kegiatan, aksi sosial, serta upaya-upaya lainnya yang dilakukan pemerintahan daerah, masyarakat dan lembaga terkait untuk mencegah terjadinya kawin kontrak di Cianjur.

Adapun di Pasal 2 diterangkan larangan kawin kontrak bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan gender serta perlindungan untuk perempuan dan anak. Terkait sanksi yang akan diterapkan tercantum dalam pasal 7. "Pelanggaran terhadap upaya pencegahan kawin kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Sidiq.

Baca Juga: Kawin Kontrak, Bupati Cianjur: Mereka yang Terlibat Bagai Sindikat Prostitusi

Berita terkait

10 Tempat Wisata Instagramable di Cianjur, Ada Pantai hingga Taman Cantik

3 hari lalu

10 Tempat Wisata Instagramable di Cianjur, Ada Pantai hingga Taman Cantik

Berikut ini beberapa tempat wisata instagramable di Cianjur yang bisa Anda kunjungi. Ada waduk hingga Taman Bunga Nusantara.

Baca Selengkapnya

Modus-modus Kawin Kontrak, Dijanjikan Mahar Jutaan Rupiah

6 hari lalu

Modus-modus Kawin Kontrak, Dijanjikan Mahar Jutaan Rupiah

Kasus kawin kontrak kembali mengemuka. Berikut modus-modus kawin kontrak, termasuk soal mahar jutaan rupiah.

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

6 hari lalu

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

Kawin kontrak telah marak menjadi modus baru dalam TPPO di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Perdagangan Orang Modus Kawin Kontrak di Cianjur, Korban Dijebak Layani Pria Timur Tengah

12 hari lalu

Perdagangan Orang Modus Kawin Kontrak di Cianjur, Korban Dijebak Layani Pria Timur Tengah

Polres Cianjur menangkap dua perempuan atas dugaan perdagangan orang modus kawin kontrak

Baca Selengkapnya

Lalu Lintas Mulai Padat, Pemudik dan Wisatawan Penuhi Kawasan Puncak

14 hari lalu

Lalu Lintas Mulai Padat, Pemudik dan Wisatawan Penuhi Kawasan Puncak

Antrean kendaraan mulai terjadi di kawasan wisata Puncak, Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu 13 April 2024 pagi.

Baca Selengkapnya

Pemprov Jabar Lepas Peserta Mudik Gratis, Tiket Penumpang Bus Dibayari

21 hari lalu

Pemprov Jabar Lepas Peserta Mudik Gratis, Tiket Penumpang Bus Dibayari

Bey Machmudin melepas pemudik yang mengikuti program mudik gratis pemerintah provinsi Jawa Barat di Terminal Leuwipanjang Bandung, Sabtu, 6 April 2024.

Baca Selengkapnya

Situs Gunung Padang Pernah Ramai Dibicarakan Pada Era Presiden SBY Hingga Muncul Perpres

35 hari lalu

Situs Gunung Padang Pernah Ramai Dibicarakan Pada Era Presiden SBY Hingga Muncul Perpres

Belakangan Situs Gunung Padang mendapat sorotan karen jurnalnya dicabut penerbit Wiley Online Library. Pada masa SBY, Gunung Padang pernah ramai pula.

Baca Selengkapnya

Polemik Situs Gunung Padang, Berikut Sejarah dan Rute ke Sana

36 hari lalu

Polemik Situs Gunung Padang, Berikut Sejarah dan Rute ke Sana

Jurnal online, Wiley Online Library umumkan tarik publikasi artikel ilmiah berisi hasil penelitian Situs Gunung Padang. Bagaimana ke sana?

Baca Selengkapnya

Cianjur Gabung Kawasan Aglomerasi Jakarta dalam RUU DKJ, ini Profilnya

37 hari lalu

Cianjur Gabung Kawasan Aglomerasi Jakarta dalam RUU DKJ, ini Profilnya

Cianjur akan bergabung dengan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) usai ibu kota pindah ke IKN sesuai RUU DKJ.

Baca Selengkapnya

Publikasi Ilmiah Situs Gunung Padang Dicabut dari Jurnal, Ini Alasannya

37 hari lalu

Publikasi Ilmiah Situs Gunung Padang Dicabut dari Jurnal, Ini Alasannya

Wiley Online Library mengumumkan mencabut publikasi artikel ilmiah berisi hasil penelitian situs megalitik Gunung Padang di Cianjur dari jurnalnya.

Baca Selengkapnya