Tak Patuhi Ketentuan Upah Pengusaha Bisa Dipidana

Reporter

Editor

Jumat, 21 November 2008 23:45 WIB

TEMPO Interaktif, Semarang :Kepala Dinas Tenaga Kerja an Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Siswolaksono menyatakan, para pengusaha atau perusahaan yang tidak mematuhi atau melaksanakan upah minimum sesuai dengan ketentuan akan diancam pidana berupa hukuman penjara dan denda. "Perusaahaan tersebut dianggap melakukan tindak pidana kejahatan," kata Siswolaksono kepada Tempo di Semarang, Jum'at (21/11).

Ia menyebut, sanksi pidana berupa hukuman dan denda tersebut berupa penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

Sanksi ini, kata Siswolaksono, sudah diatur dalam peraturan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Siswolaksono mempersilahkan bagi perusahaan atau pengusaha yang tidak mampu melaksanakan ketentuan upah minimum untuk mengajukan penangguhan. "Kami beri waktu sepuluh hari sejak keputusan gubernur tentang UMK ditetapkan," kata dia.

Perusahaan yang mengajukan penangguhantersebut harus menyertakan keterangan kondisi keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca perhitungan rugi/lama selama dua tahun terakhir. "Selain itu juga memuat perkembangan produksi dan pemasaran selama dua tahun terakhir, beserta rencana produksi dua tahun mendatang," katanya.

Persetujuan atau penolakan atas permohonan penanguhan tersebut akan dikeluarkan gubernur paling lama satu bulan.

Dalam pelaksanaan UMK tahun 2008, ada 30 perusahaan di Jawa Tengah yang mengajukan keberatan atas besaran upah di masing-masing kabupaten/kotanya. Dari 30 itu, 26 diantaranya dikabulkan dan diperbolehkan memberikan gaji tidak sesuai dengan ketentuan upah minimum, dua perusaahaan ditolah permintaannya, dan dua lainnya mencabut surat permohonan penangguhan.

Ketua Divisi Advokasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah, Agung Wahono menyatakan, hingga kini pihaknya belum menentukan langkah terkait untuk menanggapi keputusan Gubernur tentang upah minimum.

"Kita masih konsolidasi," kata Agung. Ia meminta agar para pengusaha yang keberatan atas upah minimum untuk mengajukan penangguhan. "tidak usah malu-malu," katanya. Apindo, kata Agung, siap untuk mendampingi perusahaan yang mengajukan penangguhan tersebut.


Rofiuddin

Advertising
Advertising

Berita terkait

Harga Beras SPHP Naik jadi Rp 12.500 per Kilogram, Bapanas Beberkan Alasannya

4 menit lalu

Harga Beras SPHP Naik jadi Rp 12.500 per Kilogram, Bapanas Beberkan Alasannya

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo buka suara soal naiknya harga beras merek SPHP.

Baca Selengkapnya

Idul Adha Semakin Dekat, Berikut 7 Tips Menabung untuk Membeli Hewan Kurban

4 menit lalu

Idul Adha Semakin Dekat, Berikut 7 Tips Menabung untuk Membeli Hewan Kurban

Tidak hanya dapat diterapkan untuk membeli hewan kurban saat idul adha, tips ini bisa sekaligus meningkatkan manajemen keuangan anda.

Baca Selengkapnya

Pengakuan Palestina sebagai Negara Berdaulat akan Jadi Pukulan Telak bagi Israel

4 menit lalu

Pengakuan Palestina sebagai Negara Berdaulat akan Jadi Pukulan Telak bagi Israel

Menteri Luar Negeri Turkiye sangat yakin pengakuan banyak negara terhadap Palestina sebagai sebuah negara akan menjadi pukulan telak bagi Israel

Baca Selengkapnya

Manfaat Melewatkan Makan Daging bagi Penderita Sirosis Hati

7 menit lalu

Manfaat Melewatkan Makan Daging bagi Penderita Sirosis Hati

Sesekali tidak makan daging bermanfaat bagi penderita penyakit hati stadium lanjut seperti sirosis hati. Peneliti ungkap alasannya.

Baca Selengkapnya

5 Mei Ditetapkan Hari Bidan Sedunia, Begini Sejarahnya

14 menit lalu

5 Mei Ditetapkan Hari Bidan Sedunia, Begini Sejarahnya

Hari Bidan Sedunia dirayakan setiap tanggal 5 Mei sebagai penghargaan kepada para profesional kesehatan yang telah memberikan kontribusi besar dalam perawatan.

Baca Selengkapnya

Layanan Internet Starlink Sudah Bisa Dipesan, Biaya Langganan Rp750 Ribu per Bulan

18 menit lalu

Layanan Internet Starlink Sudah Bisa Dipesan, Biaya Langganan Rp750 Ribu per Bulan

Perusahaan penyedia jasa telekomunikasi dan layanan internet milik Elon Musk, Starlink mulai menawarkan layanannya untuk masyarakat di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua MWA: 7 Bakal Calon Berpotensi Jadi Rektor Unpad 2024-2029l

23 menit lalu

Wakil Ketua MWA: 7 Bakal Calon Berpotensi Jadi Rektor Unpad 2024-2029l

Terdapat 14 bakal calon dalam pemilihan Rektor Universitas Padjajaran atau Unpad.

Baca Selengkapnya

Indonesia Memimpin Perjudian Online Dunia, Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak

24 menit lalu

Indonesia Memimpin Perjudian Online Dunia, Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak

Indonesia muncul sebagai negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak di dunia, menurut survei DroneEmprit

Baca Selengkapnya

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

25 menit lalu

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Jubir Luhut Soal Orang "Toxic" di Pemerintahan Prabowo-Gibran

28 menit lalu

Penjelasan Jubir Luhut Soal Orang "Toxic" di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Juru bicara Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan maksud dari orang toxic dalam pemerintahan. Sebelumnya, Luhut menyebut istilah itu saat berpesan kepada Prabowo Subianto tentang kabinetnya.

Baca Selengkapnya