Pemetik Bunga Edelweis Bisa Diganjar Sanksi Pidana Bui 10 Tahun, Ini Pasalnya

Reporter

Tempo.co

Jumat, 18 Juni 2021 11:29 WIB

Bunga edelweis (Anaphalis javanica). TEMPO/Abdi Purmono

TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa waktu lalu Aurel Hermansyah sempat jadi sorotan netizen karena memamerkan seikat bunga edelweis yang sudah dipetik di laman Instagramnya. Postingan ini lantas tuai komentar warganet yang mengingatkan bahwa bunga edelweis masuk kategori langka, dan tidak boleh dipetik sembarangan, namun benarkah demikian?

Di Indonesia, bunga edelweis yang mendapat julukan “Bunga Abadi” ini memang masuk kategori tanaman dilindungi, karena keterbatasan lingkup tumbuhnya. Sebab itu bunga edelweis yang tumbuh alami di daerah gunung tidak boleh dipetik, dan pemerintah terus mengingatkan pendaki agar tak merecoki keberadaan bunga bernama latin Anaphalis Javanica ini.

Peraturan Undang-Undang yang mengatur pelarangan memetik edelweis, karena termasuk tanaman langka dan dilindungi, ia masuk dalam peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem.

Bunyinya: “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan zona inti taman nasional.”

Selain itu tertuang pula dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Advertising
Advertising

Bagi siapa saja yang sengaja memetik bunga Edelweis, sesuai UU No.5 tahun 1990 Pasal 40 ayat 2, maka akan dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta rupiah.

Sedang itu, di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, bila pendaki kedapatan memetik edelweis maka akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta rupiah.

Jauh ke belakang, pada 2017 Balai TNGR mengeluarkan surat larangan pendakian untuk lima orang pendaki yang diduga pelaku pencabutan bunga Edelweis di Gunung Rinjani per 21 Juli 2017. Larangan tersebut bahkan ditempel di pintu-pintu masuk pendakian Gunung Rinjani, letaknya di Desa Sembalun dan Senaru.

Biasanya bermekaran di antara bulan April dan Agustus, Anda bisa menyaksikan keidahan bunga abadi ini di Gunung Papandayan, Gunung Gede, Gunung Pangrango dan Gunung Rinjani yang disebut-sebut sebagai tempat terbaik melihat Edelweis.

DELFI ANA HARAHAP

Baca: 5 Tahun Lagi Tak Ada Edelweis di Bromo

Berita terkait

Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

14 jam lalu

Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

Gedung Putih menyarankan agar Rusia dijatuhi lagi sanksi karena diduga telah secara diam-diam mengirim minyak olahan ke Korea Utara

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

2 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

Pemantau PBB Laporkan Rudal Korea Utara Hantam Kharkiv Ukraina

3 hari lalu

Pemantau PBB Laporkan Rudal Korea Utara Hantam Kharkiv Ukraina

Badan ahli tersebut mengatakan kepada Dewan Keamanan PBB bahwa penemuan rudal menunjukkan pelanggaran sanksi internasional oleh Korea Utara.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

3 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Kongres AS Ancam akan Sanksi Pejabat ICC Jika Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

3 hari lalu

Kongres AS Ancam akan Sanksi Pejabat ICC Jika Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

Kongres AS dilaporkan memperingatkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas surat perintah penangkapan bagi pejabat Israel

Baca Selengkapnya

Pejabat Arab dan Muslim Serukan 'Sanksi Efektif' terhadap Israel

3 hari lalu

Pejabat Arab dan Muslim Serukan 'Sanksi Efektif' terhadap Israel

Pejabat Arab dan Muslim di Riyadh mendesak masyarakat internasional untuk menjatuhkan "sanksi efektif" terhadap Israel atas kejahatan perangnya.

Baca Selengkapnya

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

5 hari lalu

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

Kementerian Luar Negeri Rusia mengancam negara-negara Barat akan mendapat balasan tegas jika aset-aset Rusia yang dibekukan, disita

Baca Selengkapnya

12 Syarat Naik Gunung Gede Pangrango, Wanita Haid Tidak Disarankan Mendaki

8 hari lalu

12 Syarat Naik Gunung Gede Pangrango, Wanita Haid Tidak Disarankan Mendaki

Saat berencana mendaki ke Gunung Gede Pangrango, sebaiknya ketahui terlebih dahulu beberapa syarat naik Gunung Gede Pangrango berikut ini.

Baca Selengkapnya

Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

8 hari lalu

Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

DK PWI telah memutuskan memberikan sanksi dan tindakan organisatoris terhadap Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus PWI lainnya.

Baca Selengkapnya

Kedubes: Rusia Jadi Lebih Kuat di Bawah Sanksi Barat

9 hari lalu

Kedubes: Rusia Jadi Lebih Kuat di Bawah Sanksi Barat

Kedutaan Besar Rusia untuk Indonesia mengatakan industri Rusia kini menjadi lebih kuat meski banyak disanksi oleh Barat.

Baca Selengkapnya