Pemkot Gorontalo Mudahkan Pembayaran Pajak Daring

Kamis, 17 Juni 2021 15:11 WIB

Suasana pelayanan KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu di Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp1.229,6 triliun. Angka ini naik 2,6 persen dari target tahun lalu sebesar Rp1.198,8 triliun dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2020. TEMPO/Tony Hartawan

INFO NASIONAL-Masyarakat Kota Gorontalo yang ingin membayar pajak dan retribusi, kini sudah tak perlu lagi sibuk-sibuk ke kantor badan keuangan maupun kelurahan. Ya, pembayaran pajak dan retribusi di Kota Gorontalo bisa dilakukan secara daring (Dalam Jaringan) atau online dengan meggunakan Quick Respon Indonesia Standard (QRIS).

Ini setelah Walikota Goronyalo, Marten Taha menandatangani Momerandum of Understanding (MoU) dengan Direktur Utama (Dirut) PT. Buana Multi Tekhnologi (BMT) yang disaksikan Wakil Walikota Gorontalo, Ryan F. Kono dan Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki, di Hotel Century, Jakarta, Rabu 9 Juni.

Menurut Marten, kpenandatanganan MoU antara pihaknya dengan PT. BMT itu, merupakan tindak lanjut dari penandatanganan kerjasama yang dilakukan pada 5 Mei 2021 lalu, di rumah jabatan walikota. "Saat itu, saya minta kepada badan keuangan untuk segera menindaklanjutinya. Alhamdulillah, kegiatan hari ini, merupakan hasil tindak lanjut tersebut," ujarnya.

Kerjasama ini, lanjut Marten, melibatkan tujuh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo yang memiliki tugas dan kewajiban memungut dan menerima pajak dan retribusi. "Ada Dishub (Dinas Perhubungan), retisribusi pengujian kenderaan bermotor, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin), ada retribusi pasar, DLH (Dinas Lingkungan Hidup), memungut retribusi sampah. Kemudian badan keuangan. Disitu ada macam-macam retribusi, kurang lebih ada 11 pajak dan tiga jenis retribusi," katanya

Marten menambahkan, kerjasama antara Pemerintah Kota Gorontalo dengan PT. BMT bertujuan memudahkan warga masyarakat Kota Gorontalo menunaikan kewajibannya, seperti pembayaran pajak dan retribusi dan lain sebagainya. Cukup memindai pin barcode, masyarakat isa membayar pajak dan retribusinya.

Advertising
Advertising

“Saya sudah coba, pada bulan Ramadan kemarin di masjid Baiturrahim. Kala itu saya ingin mengisi kotak amal. Alhamdululillah, sukses. Dan yang menarik, setelah dilakukan penghitungan hasil kotak amal itu selama sebulan, yang banyak secara online dengan jumlah Rp 5 juta lebih, yang di kotak hanya Rp 2 juta lebih. Jadi dari sini, kita sudah bisa lihat, masyarakat ingin dengan sesuatu yang mudah atau tidak ribet," ujar walikota dua periode itu.

Marten berharap, kerjasama ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Gorontalo. Sebab, seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) diminta oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, meningkatkan kemandirian mendapatkan sumber-sumber pembiayaan untuk pelaksanaan pembangunan daerah.

"Karena disituasi pandemi ini, DAU (Dana Alokasi Umum), DAK (Dana Alokasi Khusus) dan dana transfer ke daerah lainnya, mengalami pengurangan. Bahkan sudah dianggarkan, tapi dilakukan pemangkasan. Apalagi tahun-tahun ke depan, kalau pandemi masih melanda, otomatis akan menyulitkan pemerintah pusat mengalokasikan dana transfer kepada kita," kata Marten.(*)

Berita terkait

Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Jadi Tersangka

42 hari lalu

Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Jadi Tersangka

Modus perbuatannya dengan menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan dan pemotongan pajak.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

45 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Lapor SPT Pajak Sampai Akhir Maret, Apa Sanksi Jika Tak Melapor?

48 hari lalu

Lapor SPT Pajak Sampai Akhir Maret, Apa Sanksi Jika Tak Melapor?

Hindari denda dan sanksi akibat terlambat lapor SPT pajak. Bagaimana jika tak melapor pajak?

Baca Selengkapnya

Pajak PPN Naik Mulai 2025: Lebih Rinci Beda PPN dan PPh

53 hari lalu

Pajak PPN Naik Mulai 2025: Lebih Rinci Beda PPN dan PPh

Pajak Pertambahan Nilai disingkat PPN miiliki peran penting untuk mengumpulkan pendapatan negara.

Baca Selengkapnya

PPN Naik Tahun Depan Jadi 12 Persen, Mengukur Apa Saja Dampaknya

53 hari lalu

PPN Naik Tahun Depan Jadi 12 Persen, Mengukur Apa Saja Dampaknya

Pemerintah akan naikkan Pajak Pertambahan Nilai alias PPN menjadi 12 persen, paling lambat mulai 1 Januari 2025.

Baca Selengkapnya

7 Jurusan Kuliah yang Bisa Bekerja di Perpajakan, Ada Perpajakan Hingga Manajemen

53 hari lalu

7 Jurusan Kuliah yang Bisa Bekerja di Perpajakan, Ada Perpajakan Hingga Manajemen

Jurusan Perpajakan merupakan salah satu SDM penting di dunia perpajakan. Tantangan bertambah seiring beleid kenaikan PPN 12 persen di 2025?

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Pastikan Sistem Core Tax Jalan di Juli 2024

29 Februari 2024

Ditjen Pajak Pastikan Sistem Core Tax Jalan di Juli 2024

Ditjen Pajak memastikan implementasi sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau core tax administration system (CTAS) berjalan pada Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Ketahui Batas Waktu Penyampaian Laporan SPT Pajak, Apa Sanksi Wajib Pajak Jika Terlambat Lapor?

27 Februari 2024

Ketahui Batas Waktu Penyampaian Laporan SPT Pajak, Apa Sanksi Wajib Pajak Jika Terlambat Lapor?

Mengetahui pentingnya batas waktu penyampaian dan sanksi keterlambatan lapor SPT pajak yang berlaku untuk para wajib pajak

Baca Selengkapnya

Mengenal Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak, Berikut 2 Kategori SPT

27 Februari 2024

Mengenal Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak, Berikut 2 Kategori SPT

Mengetahui pentingnya Surat Pemberitahuan (SPT) dalam sistem perpajakan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tom Lembong Beberkan Strategi Anies Naikkan Tax Ratio, Kejar Pajak Orang Kaya hingga Turunkan Pajak Kelas Menengah

10 Februari 2024

Tom Lembong Beberkan Strategi Anies Naikkan Tax Ratio, Kejar Pajak Orang Kaya hingga Turunkan Pajak Kelas Menengah

Tom Lembong mengatakan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar bertekad menggenjot tax ratio dengan cara mengejar pajak orang kaya.

Baca Selengkapnya