Strategi Kemnaker Hadapi Tantangan Pembangunan Ketenagakerjaan

Kamis, 17 Juni 2021 14:50 WIB

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi

INFO NASIONAL--Kementerian Ketenagakerjaan tengah fokus melakukan langkah-langkah strategis, transformatif, dan inovatif untuk menghadapi masalah dan tantangan pembangunan ketenagakerjaan melalui sembilan Lompatan Besar Kemnaker.

Sembilan Lompatan Besar itu terdiri atas transformasi BLK, link and match ketenagakerjaan, transformasi program perluasan kesempatan kerja, pengembangan talenta muda, perluasan pasar kerja luar negeri, visi baru hubungan industrial, reformasi pengawasan, ekosistem digital SIAPKerja, dan reformasi birokrasi.

"Sembilan lompatan ini guna merespons berbagai perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam sistem digitalisasi yang juga berimplikasi terhadap dunia ketenagakerjaan," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi saat membuka Rapat Kerja Teknis Barenbang Ketenagakerjaan Tahun 2021 secara virtual di Jakarta, Rabu, 16 Juni 2021.

Sekjen Anwar mengingatkan, semua unit kerja di lingkungan Kemnaker agar selalu berkolaborasi. Sebab, melalui kolaborasi implementasi sembilan lompatan Kemnaker berjalan dengan optimal.

Pada kesempatan itu, ia pun mengapresiasi Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Ketenagakerjaan atas konsistensinya membangun koordinasi dan konsolidasi implementasi 9 Lompatan Besar Kemnaker ini.

Menurutnya, “hal baik yang digagas Barenbang Ketenagakerjaan ini dapat menjadi sumber semangat dan inspirasi bagi unit kerja lainnya di Kemnaker untuk meningkatkan kerja sama, membangun sinergi, dan kolaborasi untuk mewujudkan cita-cita besar bersama untuk pembangunan ketenagakerjaan yang lebih baik.”

Sementara itu, secara terpisah di Makassar, Sulawesi Selatan, Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker, Bambang Satrio Lelono, menyatakan kesiapannya berkontribusi dalam semua agenda kebijakan 9 Lompatan Besar Kemnaker.

Bahkan, saat ini pihaknya telah melakukan pemetaan terkait agenda, detail agenda, hingga level detail aktivitas untuk mengimplementasikan 9 Lompatan Besar Kemnaker dalam program dan kegiatan Barenbang Ketenagakerjaan.

“Tantangan yang ada saat ini tidak hanya dari sisi perubahan karena revolusi industri, namun juga tantangan yang lahir sebagai dampak pandemi yang terjadi di seluruh dunia, tidak terkecuali di Indonesia,” kata Bambang.

Menurutnya, hal tersebut pasti membawa pola perubahan yang signifikan terhadap aspek ketenagakerjaan. Disrupsi digital dan pandemi Covid-19 menuntut pemerintah, khususnya Kemnaker untuk cepat tanggap dalam menghadapi dinamika yang ada.

"Oleh karena itu, transformasi pembangunan ketenagakerjaan tidak hanya dijalankan melalui cara-cara biasa yang konvensional, tetapi harus dengan cara-cara cepat, inovatif, kreatif, namun tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku agar cita-cita pembangunan ketenagakerjaan yang digagas dapat terwujud," ujarnya.(*)

Advertising
Advertising

Berita terkait

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

14 hari lalu

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

15 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

19 hari lalu

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.

Baca Selengkapnya

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

44 hari lalu

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.

Baca Selengkapnya

Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

44 hari lalu

Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

Asosiasi Driver Online atau ADO angkat bicara atas sengkarut pemberian THR kepada mitra pengemudi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

46 hari lalu

Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.

Baca Selengkapnya

Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

47 hari lalu

Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

Kemnaker menegaskan perusahaan Ojol wajib memberikan THR Idulfitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir.

Baca Selengkapnya

Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

47 hari lalu

Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

Kemnaker mengimbau pengusaha membayar THR maksimal sepekan sebelum Lebaran. Simak cara melaporkan pengusaha yang belum memberikan THR berikut ini.

Baca Selengkapnya

Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

47 hari lalu

Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Menaker Ida Fauziyah menegaskan agar perusahaan mematuhi ketentuan THR bagi pekerja dan buruh. Dia mengatakan, THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha.

Baca Selengkapnya