Kasus Penyuapan ke Penyidik Robin, KPK Panggil 7 Saksi
Reporter
Antara
Editor
Eko Ari Wibowo
Kamis, 17 Juni 2021 13:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemberian suap oleh Wali Kota Tanjungbalai. Para saksi ini dipanggil untuk tersangka mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan kawan-kawan.
"Hari ini, pemeriksaan saksi SRP dan kawan-kawan tindak pidana korupsi suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 17 Juni 2021.
Tujuh saksi, yakni karyawan swasta Eden Farm Angga Yudhistira, karyawan swasta Yuri Novica, wiraswasta Anang Sugiantoko S, dua ibu rumah tangga Ninda Tri Astuti dan Gita Varera serta dua pihak swasta Maully Tiansya dan Aliza Gunado.
Dalam kasus ini, Stepanus Robin, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara disebut pada Oktober 2020, Syahrial menemui Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di rumah dinas Azis dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Stepanus dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.
Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus Robin Pattuju hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.
Baca: KPK Periksa Stepanus, Dalami Penggunaan Uang Suap dari Wali Kota Tanjungbalai