Dikhawatirkan Laporan Peserta Tender Logistik KPU Palsu
Kamis, 20 November 2008 20:38 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Institut Akuntan Publik Indonesia meminta Komisi Pemilihan Umum meneliti laporan keuangan peserta tender pengadaan logistik Pemilihan 2009. Sekretaris Jenderal Institut Akuntan Publik, Tarkosunaryo, mengatakan Komisi harus memastikan audit laporan keuangan itu dilaksanakan oleh kantor akuntan publik resmi.
"Akuntan publik harus tergabung dalam Ikatan Akuntan Indonesia," kata Tarko di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Kamis (20/11). Salah satu syarat mengikuti tender adalah menyerahkan hasil audit laporan keuangan perusahaan oleh auditor independen.
Saat ini, Komisi Pemilihan Umum menggelar tender pengadaan surat suara, tinta sidik jari, formulir rekapitulasi suara, dan gambar daftar calon tetap. Menurut Tarko, ada kemungkinan laporan yang diserahkan perusahaan palsu. Perusahaan bisa saja menggunakan kantor akuntan yang tak resmi. "Kami sering menerima laporan soal akuntan yang tak resmi," katanya.
Kantor akuntan resmi, jelas Tarko, harus mendapat izin dari Menteri Keuangan. Jika tak memiliki izin, semua audit yang dilaksanakan kantor akuntan tersebut dianggap tak sah. Tarko mengaku sudah mengirimkan surat ke Komisi Pemilihan Umum. Isinya meminta KPU memastikan kantor akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan perusahaan tergabung dalam Ikatan Akuntan Indonesia. Tapi, "Komisi tak memberi tanggapan," katanya.
Pramono