Terpopuler Nasional: Varian Baru Covid-19 dan Ormas Islam Tolak Pajak Sekolah
Reporter
Tempo.co
Editor
Aditya Budiman
Minggu, 13 Juni 2021 07:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dua berita dari kanal Nasional menjadi terpopuler di akhir pekan ini atau Sabtu, 12 Juni 2021. Pertama tentang varian baru Covid-19 yang disebut tak berkaitan langsung dengan lonjakan kasus Covid-19. Kedua soal penolakan PBNU dan PP Muhammadiyah terhadap pajak sekolah.
Varian baru Covid-19
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan beredarnya varian baru Covid-19 di Indonesia tak berdampak langsung pada kenaikan kasus. Wiku mengatakan kenaikan kasus Covid-19 yang terjadi saat ini dampak dari aktivitas masyarakat selama libur panjang Idul Fitri 2021.
"Penelitiannya tentang itu belum bisa membuktikan adanya hubungan langsung peningkatan kasus karena varian baru," kata Wiku dalam keterangan pers, Jumat, 11 Juni 2021.
Menurut Wiku, saat ini Satgas masih menunggu adanya penelitian mendalam yang menyatakan adanya hubungan varian baru Covid-19 dan kenaikan kasus Covid-19. Ia menyebut publik bakal mendapatkan informasi itu jika sudah ada hasil penelitian lebih dalam dari perguruan tinggi atau Kementerian Kesehatan.
Menyangkut mutasi baru, setidaknya ada tiga varian baru Covid-19 yang sudah masuk ke Indonesia. Mereka adalah varian B.1.1.7 asal Inggris, varian mutasi ganda B.1.617 asal India, serta B.1.351 yang berasal dari Afrika Selatan.
Wiku berujar pola kenaikan kasus usai libur panjang atau Idul Fitri juga terjadi pada 2020. Ketika itu terjadi kenaikan kasus mencapai 213 persen pada pekan kedua hingga ketujuh. Adapun untuk Idul Fitri 2021, puncak kenaikan kasus Covid-19 diprediksi terjadi pada pertengahan Juni nanti.
Per 6 Juni 2021, terjadi kenaikan jumlah kabupaten/kota yang memasuki zona merah (tinggi) dari 13 menjadi 17 daerah, zona oranye (sedang) dari 32 menjadi 33, dan zona kuning turun dari 171 menjadi 158 daerah. Pada pekan ini, kata Wiku, ada 12 kabupaten/kota yang berpindah dari zona oranye ke zona merah.
Wiku berujar, yang perlu diwaspadai ialah 10 kabupaten/kota yang kini mendekati zona merah. Di antaranya Pati, Brebes, Semarang (Jawa Tengah), Kepulauan Meranti dan Kota Pekanbaru (Riau), Muara Enim (Sumatera Selatan), Tanah Datar (Sumatera Barat), Dairi (Sumatera Utara), Bintan (Kepulauan Riau), dan Sumba Tengah (NTT).
"Daerah-daerah ini jika tidak segera diperbaiki penanganannya, kemungkinan besar pada minggu berikutnya akan berpindah ke zona merah," kata Wiku Adisasmito ihwal varian baru Covid-19 dan kenaikan kasus.
Penolakan pajak sekolah
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menolak rencana pemerintah yang akan memungut pajak pertambahan nilai pada jasa pendidikan (pajak sekolah) sebagaimana tertuang dalam draf Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
<!--more-->
"Inisiatif pemerintah dalam hal upaya meningkatkan pajak namun melalui cara peningkatan PPN pendidikan adalah tindakan yang tidak tepat, dan sebaiknya usulan ini dapat dicarikan formula lain yang lebih memungkinkan dan bijaksana," ujar Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini lewat keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu, 12 Juni 2021.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menyatakan pemerintah semestinya memberi reward atau penghargaan terhadap sektor pendidikan, bukan malah menindak dan membebani dengan pajak yang memberatkan. "Kebijakan PPN bidang pendidikan (PPN Pendidikan) jelas bertentangan dengan konstitusi dan tidak boleh diteruskan," ujar Haedar dikutip dari laman resmi muhammadiyah.or.id.
Pemerintah, termasuk Kemenkeu, dan DPR, ujar Haedar, mestinya mendukung dan memberi kemudahan bagi organisasi kemasyarakatan penggerak pendidikan dan lembaga-lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan secara sukarela dan berdasarkan semangat pengabdian untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Perpajakan akan mematikan lembaga-lembaga pendidikan yang selama ini banyak membantu rakyat kecil, serta sebenarnya ikut meringankan beban pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan yang belum sepenuhnya merata," tuturnya ihwal pajak sekolah atau PPN Pendidikan.
Jasa pendidikan sebelumnya tidak dikenai PPN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai PPN.
Dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang KUP, jasa pendidikan dihapus dari daftar jasa yang tak terkena PPN. Artinya, jasa pendidikan akan segera dikenakan PPN (pajak sekolah) jika revisi KUP diketok parlemen.
Demikian rangkuman dua berita terpopuler nasional tentang varian baru Covid-19 dan pajak sekolah.
Baca juga: Tolak Pajak Sekolah, Haedar Nashir: Jangan Bawa RI Jadi Rezim Liberal
BUDIARTI UTAMI PUTRI | DEWI NURITA