Berkomitmen dalam Pengendalian Tembakau, Muhammadiyah Dapat Penghargaan dari WHO
Reporter
Tempo.co
Editor
Istiqomatul Hayati
Sabtu, 12 Juni 2021 20:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Muhammadiyah mendapatkan penghargaan South East Asia Region World No Tobacco Day Award dari Badan Kesehatan Dunia atau WHO. Muhammadiyah dinilai WHO sebagai salah satu organisasi keagamaan di Indonesia yang berkomitmen memajukan kebijakan dan program pengendalian tembakau di Indonesia dan Asia Tenggara.
Penghargaan ini diberikan WHO kepada Muhammadiyah bertepatan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) pada 31 Mei 2021. "Penghargaan WHO ini melecut semangat bagi seluruh lapisan Persyarikatan Muhammadiyah untuk konsisten memperjuangkan masyarakat sehat yang bebas dari rokok," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti dalam Ngaji Virtual Muhammadiyah Membangun Kesehatan Bangsa pada Sabtu pagi, 12 Juni 2021 yang diikuti Tempo.
Mu'ti menuturkan, ia sudah lama mengawal Muhamamdiyah untuk terus aktif mengkampanyekan pengendalian tembakau. “Saya tahu persis bagaimana gerakan ini dimulai dari tahun 2005, sangat panjang dan berliku-liku,” ucapnya.
Menurut Mu’ti, Muhammadiyah amat serius bergerak di pengendalian tembakau. Perjalanan yang sebenarnya sudah dimulai puluhan tahun silam tapi baru benar-benar diseriusi sejak 2005. Pada 2010, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menerbitkan fatwa tentang haramnya merokok pada 2010. Tahun lalu, Muhammadiyah kembali mengeluarkan Fatwa Haram Vape untuk merespons perkembangan rokok yang kini berinovasi menjadi rokok elektronik.
Muhammadiyah juga menetapkan seluruh amal usahanya sebagai kawasan tanpa rokok, menolak menerima sponsor dan promosi rokok hingga turut aktif dalam berbagai advokasi kebijakan dan edukasi pengendalian rokok. "Di Muhammadiyah sudah muncul budaya kita berhasil di level tertentu dari asap rokok. Kampus-kampus Muhammadiyah sudah banyak yang smoke free zone," ucapnya. "Di Muhammadiyah memang masih ada perokok, tapi ngumpet-umpet."
Mu’ti ingin mengajak warga Muhammadiyah dan masyarakat secara umum untuk bermuhasabah dan reoritentasi bahwa penghargaan WHO ini bukan titik puncak perjuangan pengendalian tembakau. “Apresiasi WHO ini jadi spirit kedua karena tujuannya bukan mendapatkan WHO tapi membangun masyarakat sehat dan kuat adalah bagian dari kita mengamalkan agama Islam,” katanya.
Ia menjelaskan, Tuhan sudah berfirman agar umat Islam membangun negara yang kuat. Ketentuan Tuhan ini, katanya, ada di Al-Quran Surat Annisa ayat 9, yakni hendaklah umat Islam membangun negara yang kuat. Ketentuan Allah ini ada di QS. Annisa: 9. “Allah meminta kita jangan sampai memberikan keturunan yang lemah. Pengertian ayat itu, kita harus meninggalkan keturunan yang kuat,” ujarnya.
Ketua Umum Muhammadiyah Tobacco Control Network Supriyatiningsih menuturkan, penghargaan dari WHO ini merupakan komitmen Muhammadiyah dengan menerbitkan Fatwa Haram Merokok oleh Majelis Tarjih sejak 2010. “Fatwa itu mewajibkan kita mengupayakan pemeliharaan derajat kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan masyarakat yang kondusif sehat sebagai hak masyarakat di bumi ini,” katanya.
Menurut Supriyatiningsih, Muhammadiyah mengajak kepada semua elemen masyarakat untuk terus meningkatkan upaya pengendalian tembakau lantaran pekerjaan rumah masih banyak. Prevalensi perokok dewasa dan anak-anak masih tinggi dan melebihi Rencana Pembangunan Jangan Menengah Nasional 2019.
“Kami mendukung upaya pemerintah untuk memperkuat regulasi pengendalian tembakau diantaranya dengan melakukan revisi terhadap PP 109 tentang pengamanan zat adiktif dalam bentuk produk tembakau, menaikkan tarif cukai rokok, dan melarang iklan dan sponsor rokok,” ujarnya.
Ia mengingatkan, Muhammadiyah harus ikut memperkuat upaya pengendalian tembakau. Hingga saat ini prevalensi perokok secara nasional masih tinggi yaitu 34,7 persen, dan tercatat sebagai perokok ketiga dunia dan prevalensi perokok lelaki tertinggi di dunia. Begitu juga dengan prevalensi perokok anak masih naik dari 7,2 persen pada 2017 naik menjadi 9,1 persen pada 2018. Berbagai catatan ini menunjukkan bahwa masih banyak yang harus dilakukan oleh bangsa ini untuk mengendalikan konsumsi rokok.
Baca juga: Counterblaste to Tobacco, Undang-Undang Pertama Pengendalian Tembakau di Dunia