ICW Laporkan Firli Bahuri ke Dewas, KPK: Soal Helikopter Sudah Pernah Diputus

Jumat, 11 Juni 2021 17:48 WIB

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menunjukkan barang bukti saat melaporkan Ketua KPK Filri Bahuri atas dugaan penerimaan gratifikasi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021. ICW melaporkan Firli Bahuri ke Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait penggunaan helikopter untuk kunjungan pribadi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap Firli Bahuri. KPK menyatakan menilai pelaporan itu sebagai fungsi kontrol publik terhadap komisi antirasuah.

Namun, menurut KPK, dugaan penggunaan helikopter mewah oleh Firli sudah diputus Dewan Pengawas. "Pokok persoalan yang dilaporkan ini telah diproses secara profesional oleh Dewas KPK dan disampaikan secara transparan kepada publik hasil putusannya pada 24 September 2020," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 11 Juni 2021.

Meski demikian, KPK tetap menghormati kewenangan Dewas dalam memeriksa laporan itu. KPK menyerahkan semua proses dan tindak lanjut laporan kepada dewas.

"Saat ini KPK tetap fokus pada upaya-upaya kerja pemberantasan korupsi dan berkomitmen terus menjalankan seluruh agenda dan strategi pemberantasan korupsi," ujar dia.

Sebelumnya, ICW melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas. ICW menyatakan membawa bukti baru mengenai dugaan penggunaan helikopter mewah oleh Firli Bahuri.

"Laporan kami berbeda dengan putusan yang sempat dijatuhkan oleh Dewas," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana di Gedung Anti Corruption Learning Center, Jumat, 11 Juni 2021.

Kurnia menilai dalam putusannya, Dewas tidak mengecek ulang klaim bahwa harga sewa helikopter itu hanya Rp 7 juta per jam dengan lama sewa 4 jam. Ia mengatakan ICW menemukan petunjuk bahwa bahwa harga sewa helikopter jauh lebih mahal.

Kurnia mengatakan pihaknya telah membandingkan harga sewa helikopter ke sejumlah perusahaan. Hasilnya, ICW menduga ada selisih Rp 140 juta harga sewa satu helikopter untuk 4 jam penerbangan. "Kami beranggapan jauh melampaui itu, ada selisih sekitar Rp 140 juta yang tidak dilaporkan," kata dia.

Kurnia meminta Dewas melihat petunjuk baru itu secara obyektif dan berupaya mendalaminya. Dia berharap Dewas tidak mudah menolak laporan tersebut dengan dalih sudah pernah disidangkan.

Kasus helikopter ini sudah dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ke Dewas. Firli Bahuri menggunakan helikopter saat pergi ke kampung halamannya di Sumatera Selatan. Dalam putusan sidang etik, Dewas KPK hanya menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis terhadap Firli.

Baca juga: Lapor Dewas KPK, ICW Bawa Petunjuk Baru Kasus Heli Firli Bahuri

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

3 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

9 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

12 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya