TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan panggilan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).
"KPK ingin memastikan terlebih dulu pemeriksaan dugaan pelanggaran HAM apa, terkait pelaksanaan TWK pengalihan pegawai KPK menjadi ASN (aparatur sipil negara)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Rabu, 9 Juni 2021.
Sebab, kata Ali, penting diketahui agar KPK bisa menyampaikan data dan informasi sesuai dengan yang dibutuhkan dalam pemeriksaan tersebut.
Ali menjelaskan, bahwa pelaksanaan TWK telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020, dan Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021.
"KPK menghormati tugas pokok fungsi dan kewenangan Komnas HAM. Selanjutnya kami menunggu balasan surat yang sudah dikirimkan ke Komnas HAM pada 7 Juni 2021 tersebut," kata Ali.
Komnas HAM menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli pada 8 Juni 2021. Namun ia enggan memenuhi panggilan tersebut. Komnas kembali akan memanggil Firli Selasa pekan depan.
ANDITA RAHMA
Baca: Ibaratkan Hasil TWK Rekam Medis, Pegawai KPK: Kami Minta Kenapa Tak Berikan