MK Pisahkan Persidangan Uji Formil dan Uji Materiil UU Cipta Kerja

Reporter

Egi Adyatama

Editor

Amirullah

Kamis, 10 Juni 2021 12:38 WIB

Massa dari Serikat Buruh berlutut saat menggelar aksi unjuk rasa di di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020. Dalam aksinya, mereka menyuarakan penolakan kaum buruh terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengumumkan persidangan enam perkara judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) akan dipisahkan antara uji formil dengan uji materiil. Nantinya, masing-masing perkara akan dipisahkan sesuai dengan bentuk pengujiannya.

"Kami perlu menjelaskan bahwa Mahkamah sudah memutuskan memisah antara uji formil dengan uji materiil. Jadi sidang ini dan beberapa rangkaian setelahnya itu hanya membahas soal keterpenuhan syarat formil pembentukan UU Cipta Kerja," kata anggota majelis hakim Saldi Isra, dalam sidang pada Kamis, 10 Juni 2021.

Sidang hari ini seharusnya beragendakan mendengar keterangan dari DPR dan pemerintah. DPR menyatakan tak bisa hadir, namun dari pemerintah, enam menteri hadir sebagai kuasa dari Presiden Joko Widodo. Mereka adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.

Untuk tahap awal, Saldi mengatakan Mahkamah Konstitusi akan fokus terhadap uji formil terlebih dulu. Uji formil perkara ini akan diputus dalam waktu paling lama 60 hari kerja, terhitung dari hari ini. Untuk mengejar ini, Saldi mengatakan sangat mungkin sidang akan dilaksanakan minimal satu kali per minggu.

"Jadi ada permohonan yang uji formil saja, ada permohonan yang gabung uji formil dan uji materil. Dan itu displit, kita akan menilai uji formilnya terlebih dahulu," kata Saldi.

Advertising
Advertising

Dari enam perkara judicial review yang masuk ke MK, tak seluruhnya menguji formil UU Cipta Kerja. Ada yang memperkarakan secara gabungan antara uji formil dan uji materiil sekaligus.

Pemerintah dan DPR pun kemudian ia minta menyiapkan satu keterangan bersama untuk masing-masing perkara. Pasalnya, ia mengatakan proses pembentukan UU ini secara formil sama saja antara DPR dengan pemerintah.

Nantinya, Mahkamah akan lebih banyak mendengar keterpenuhan syarat formil dalam 5 tahapan pembentukan UU itu sesuai dengan UUD 1945. Mulai dari pengusulan, pembahasan bersama, persetujuan bersama, pengesahan oleh presiden, dan pengundangan sebagai tahap terakhir untuk diberlakukan pada masyarakat luas.

"Kalau misalnya keterangan yang disampaikan hari ini dirasa belum cukup untuk menjelaskan semuanya, dan belum tergabung menjadi satu naskah, Mahkamah juga tak keberatan melakukan penundaan untuk memperbaiki keterangan yang ada hari ini," kata Saldi.

Pemerintah sendiri lewat Airlangga menerima masukan ini. Airlangga kemudian memohon untuk diberi waktu satu pekan untuk menyiapkan berkas sesuai keinginan Mahkamah.

"Untuk mengkonsolidasikan materi sesuai dengan apa yang dimintakan, termasuk untuk melengkapi berkas sesuai dari kodifikasi bukti, kami mohon kepada Yang Mulia agar pemerintah diberikan waktu satu minggu untuk penundaan sidang," kata Airlangga.

Ketua MK Anwar Sanusi pun menerima hal ini. Ia memutus menunda sidang hingga satu pekan ke depan.

"Sidang ini kita tunda, Kamis, 17 Juni 2021 jam 09.00 WIB, dengan agenda yang sama, mendengarkan keterangan DPR dan presiden terkait uji formil dari enam perkara terkait," kata Anwar.

Berita terkait

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

20 jam lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

22 jam lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

1 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

1 hari lalu

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

1 hari lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

1 hari lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

1 hari lalu

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

2 hari lalu

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

PDIP menggugat KPU karena dinilai keliru dalam menghitung suara PAN di gelaran Pileg Kalsel.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

2 hari lalu

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

Apa yang ingin dibuktikan PDIP di PTUN adalah apakah KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya