MK Pisahkan Persidangan Uji Formil dan Uji Materiil UU Cipta Kerja
Reporter
Egi Adyatama
Editor
Amirullah
Kamis, 10 Juni 2021 12:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengumumkan persidangan enam perkara judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) akan dipisahkan antara uji formil dengan uji materiil. Nantinya, masing-masing perkara akan dipisahkan sesuai dengan bentuk pengujiannya.
"Kami perlu menjelaskan bahwa Mahkamah sudah memutuskan memisah antara uji formil dengan uji materiil. Jadi sidang ini dan beberapa rangkaian setelahnya itu hanya membahas soal keterpenuhan syarat formil pembentukan UU Cipta Kerja," kata anggota majelis hakim Saldi Isra, dalam sidang pada Kamis, 10 Juni 2021.
Sidang hari ini seharusnya beragendakan mendengar keterangan dari DPR dan pemerintah. DPR menyatakan tak bisa hadir, namun dari pemerintah, enam menteri hadir sebagai kuasa dari Presiden Joko Widodo. Mereka adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.
Untuk tahap awal, Saldi mengatakan Mahkamah Konstitusi akan fokus terhadap uji formil terlebih dulu. Uji formil perkara ini akan diputus dalam waktu paling lama 60 hari kerja, terhitung dari hari ini. Untuk mengejar ini, Saldi mengatakan sangat mungkin sidang akan dilaksanakan minimal satu kali per minggu.
"Jadi ada permohonan yang uji formil saja, ada permohonan yang gabung uji formil dan uji materil. Dan itu displit, kita akan menilai uji formilnya terlebih dahulu," kata Saldi.
Dari enam perkara judicial review yang masuk ke MK, tak seluruhnya menguji formil UU Cipta Kerja. Ada yang memperkarakan secara gabungan antara uji formil dan uji materiil sekaligus.
Pemerintah dan DPR pun kemudian ia minta menyiapkan satu keterangan bersama untuk masing-masing perkara. Pasalnya, ia mengatakan proses pembentukan UU ini secara formil sama saja antara DPR dengan pemerintah.
Nantinya, Mahkamah akan lebih banyak mendengar keterpenuhan syarat formil dalam 5 tahapan pembentukan UU itu sesuai dengan UUD 1945. Mulai dari pengusulan, pembahasan bersama, persetujuan bersama, pengesahan oleh presiden, dan pengundangan sebagai tahap terakhir untuk diberlakukan pada masyarakat luas.
"Kalau misalnya keterangan yang disampaikan hari ini dirasa belum cukup untuk menjelaskan semuanya, dan belum tergabung menjadi satu naskah, Mahkamah juga tak keberatan melakukan penundaan untuk memperbaiki keterangan yang ada hari ini," kata Saldi.
Pemerintah sendiri lewat Airlangga menerima masukan ini. Airlangga kemudian memohon untuk diberi waktu satu pekan untuk menyiapkan berkas sesuai keinginan Mahkamah.
"Untuk mengkonsolidasikan materi sesuai dengan apa yang dimintakan, termasuk untuk melengkapi berkas sesuai dari kodifikasi bukti, kami mohon kepada Yang Mulia agar pemerintah diberikan waktu satu minggu untuk penundaan sidang," kata Airlangga.
Ketua MK Anwar Sanusi pun menerima hal ini. Ia memutus menunda sidang hingga satu pekan ke depan.
"Sidang ini kita tunda, Kamis, 17 Juni 2021 jam 09.00 WIB, dengan agenda yang sama, mendengarkan keterangan DPR dan presiden terkait uji formil dari enam perkara terkait," kata Anwar.