KPK Sayangkan MA Pangkas Vonis Eks Bupati Talaud Jadi 2 Tahun
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Amirullah
Kamis, 10 Juni 2021 11:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyayangkan putusan Mahkamah Agung terhadap mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip. KPK menyatakan putusan terhadap Sri lebih rendah dari ancaman minimal yang diatur Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Kami menyayangkan putusan tersebut lebih rendah dari ancaman minimal yang diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 9 Juni 2021.
Ali mengatakan korupsi sebagai kejahatan luar biasa telah memberikan dampak buruk bagi masyarakat, pembangunan dan ekonomi. Karena itu, kata dia, seharusnya MA dapat menimbang rasa keadilan masyarakat dalam memutus suatu perkara, sekaligus untuk memberikan efek jera pada pelaku.
Sebelumnya, MA menyunat hukuman Sri dari 4,5 tahun menjadi 2 tahun di tingkat Peninjauan Kembali. Pertimbangan MA dalam mengambil putusan adalah barang bukti suap yang disiapkan belum sampai ke tangan Sri.
Indonesia Corruption Watch juga mengkritik putusan tersebut. ICW menyatakan UU Tipikor hanya membenarkan hakim menjatuhkan vonis suap di antara rentang 4 sampai 20 tahun, hingga seumur hidup. Sementara, vonis yang dijatuhkan kepada mantan Bupati Talaud Sri di bawah batasan itu. “Alih-alih itu dilakukan, MA malah memperingan hukuman," ucap peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.
ANDITA RAHMA | AJI