NasDem Anggap Pasal Penghinaan Presiden Perlu Opsi Selain Pemidanaan

Kamis, 10 Juni 2021 10:49 WIB

Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Nasdem Taufik Basari ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2019. TEMPO/Putri.

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum atau Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Taufik Basari, meminta pemerintah berhati-hati dan cermat dalam memuat kembali norma pemidanaan penghinaan presiden dan wakil presiden di Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Ada beberapa pertimbangan yang mesti dikaji secara mendalam ketika pemerintah tetap ingin memasukkan beleid tersebut," kata politikus NasDem ketika dihubungi, Rabu malam, 9 Juni 2021.

Pertama, kata Taufik, norma pidana penghinaan presiden dan wakil presiden itu secara sejarah digunakan kepentingan kolonial sebelum Indonesia merdeka. Pascakemerdekaan pasal ini tetap diberlakukan dengan menerjemahkan konning atau raja menjadi presiden dan wakil presiden.

Dalam penerapannya, kata Taufik, pasal penghinaan presiden seringkali digunakan untuk para pengkritik pemerintah. Taufik mencontohkan beberapa di antaranya kasus Sri Bintang Pamungkas dan Aberson Sihaloh.

Di masa Reformasi, lanjutnya, beberapa aktivis juga harus terkena pasal ini, seperti kasus Muzamir dan Nanang, keduanya aktivis Gerakan Pemuda Kerakyatan; M. Iqbal, aktivis Gerakan Pemuda Islam; dan Supratman, Pemimpin Redaksi Harian Rakyat Merdeka. Mereka dipidana karena kritik terhadap kebijakan pemerintah menaikkan BBM.

Advertising
Advertising

Taufik mengatakan KUHP baru mestinya lebih baik ketimbang KUHP lama, termasuk dalam memberikan jaminan perlindungan terhadap warga negara dari tindakan sewenang-wenang dan jaminan atas keberlangsungan nilai-nilai demokrasi.

Apalagi, ia melanjutkan, Mahkamah Konstitusi telah mengingatkan hal tersebut dengan membatalkan Pasal 134 KUHP mengenai pemidanaan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Kendati pemerintah menyatakan pasal baru di RKUHP berbeda dengan pasal sebelumnya, Taufik mengatakan semangat progresivitas harus tetap dipertimbangkan. Ia tak menampik pentingnya ada aturan untuk menjaga marwah dan martabat presiden dan wakil presiden.

"Namun tidak melulu bentuknya harus berupa pemidanaan, mesti disediakan alternatif lain selain menjadikan pemidanaan seolah menjadi jalan keluar dari berbagai persoalan," ucapnya.

Taufik pun menyarankan pemerintah mendiskusikan secara mendalam usulan norma ini dengan berbagai kalangan. Mulai dari akademisi, praktisi hukum, pemerhati HAM, dan kalangan masyarakat sipil.

"Untuk mencari rumusan jalan tengah antara keinginan untuk menjaga marwah pemimpin bangsa dengan upaya menjaga negara hukum yang demokratis melalui pembaharuan hukum pidana di Indonesia," ujar politukus NasDem ini.

Berita terkait

NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

1 hari lalu

NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

Zulhas menganggap dukungan dari NasDem dan PKB ke Prabowo sebagai sesuatu yang biasa saja. Ia mengimbau masyarakat tak baper.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

2 hari lalu

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

Nasdem Sulsel menyatakan komunikasi politik tetap terbuka dengan partai lain guna menghadapi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Surya Paloh Mengaku Tidak Tahu

3 hari lalu

Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Surya Paloh Mengaku Tidak Tahu

Surya Paloh tidak tampak dalam acara yang digelar di kediaman Anies di Lebak Bulus itu.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

3 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Tegaskan Dukungan ke Prabowo, Singgung Sportivitas NasDem

3 hari lalu

Surya Paloh Tegaskan Dukungan ke Prabowo, Singgung Sportivitas NasDem

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menegaskan posisi partainya yang mendukung pemerintahan baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya