ICW Kritik MA yang Pangkas Vonis Eks Bupati Talaud

Reporter

Andita Rahma

Editor

Amirullah

Kamis, 10 Juni 2021 09:08 WIB

Bupati nonaktif Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip tiba untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2019. Dia baru selesai menjalani hukuman dalam kasus suap proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019. ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch mengkritik putusan Mahkamah Agung yang memangkas vonis mantan Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip, dari 4,5 tahun menjadi 2 tahun penjara.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, keringanan hukuman yang diberikan MA dalam putusan Peninjauan Kembali sangat janggal. Setidaknya ada tiga argumentasi yang melandasi kesimpulan itu.

"Pertama, dalam konstruksi pasal terkait dengan penyuapan (Pasal 12 huruf a UU Tipikor), disebutkan bahwa penerimaan uang atau barang tidak mesti diterima secara langsung oleh seorang penyelenggara negara, melainkan jika sudah ada kesepakatan sebelumnya tetap dapat diproses hukum," ujar Kurnia melalui pesan teks pada Kamis, 10 Juni 2021.

Kedua, kata Kurnia, hukuman yang dijatuhkan kepada terpidana lebih rendah ketimbang pidana penjara minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a UU Tipikor.

"Bayangkan, pasal tersebut mengatakan bahwa majelis hakim hanya dibenarkan menjatuhkan vonis diantara rentang waktu 4-20 tahun penjara atau seumur hidup kepada pelaku korupsi. Alih-alih itu dilakukan, MA malah memperingan hukuman," ucap Kurnia.

Advertising
Advertising

Terakhir, hukuman Bupati Talaud jauh lebih rendah ketimbang perantara suap, yakni Benhur Lalenoh. Dalam logika hukum pidana, bagaimana mungkin pelaku dengan level perantara hukumannya lebih berat ketimbang penerima suap yang notabene juga merupakan seorang penyelenggara negara.

Kurnia menegaskan bahwa sejak awal ICW sudah mendesak agar Ketua MA mengawasi hakim-hakim yang menjadi majelis di persidangan PK. "Sebab, kami menemukan ada beberapa hakim yang selalu mengurangi putusan PK para koruptor. Akan tetapi, sepertinya Ketua MA memang tidak menaruh perhatian lebih terhadap isu pemberantasan korupsi," ujar dia.

Kurnia pun meyakini, jika putusan MA terus menerus seperti ini, maka para koruptor tidak akan pernah takut untuk mencuri uang masyarakat.

Berita terkait

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

4 jam lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

7 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

12 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

21 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

21 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

23 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya