Menkumham Yasonna Janji Revisi UU ITE Bakal Selesaikan Polemik Pasal Karet

Reporter

Dewi Nurita

Rabu, 9 Juni 2021 16:11 WIB

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 17 Maret 2021. Yasonna juga menyinggung soal isu terkini yang menjadi sorotan publik lainnya, seperti status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua Orient P Riwu Kore. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berjanji bahwa revisi terbatas terhadap Undang -Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (revisi UU ITE) yang akan diajukan pemerintah bakal menyelesaikan polemik soal pasal karet yang selama ini dipermasalahkan dan memakan korban.

"Soal UU ITE, revisi terbatas kita akan ajukan. Kita akan mempersempit, mempertegas supaya jangan karet dia, kita sudah sepakat itu, supaya jangan karet," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu, 9 Juni 2021.

Dengan demikian, ujar dia, revisi UU ITE akan meminimalkan terjadinya kasus saling lapor ditangani aparat seperti yang selama ini sering terjadi. Yasonna menyebut, pemerintah memilih opsi revisi terbatas sebab UU ITE masih diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan internet dan media sosial. "Ada survei yang mengatakan, Indonesia itu (pengguna) medsosnya termasuk level yang sangat brutal," tuturnya.

Adapun beberapa pasal dalam UU ITE yang akan direvisi, yakni; Pasal 27, 28, 29, dan 36. Selain itu, akan ada penambahan satu pasal yakni 45C. Draf revisi saat ini sedang dikerjakan Kemenkumham untuk selanjutnya dibawa ke proses legislasi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud Md menyebut, revisi tidak akan memperluas substansi, melainkan memperjelas substansi. Salah satu substansi yang bakal diperjelas misalnya mengenai ujaran kebencian.

"Agar tidak ditafsirkan macam-macam, ya kita beri tahu, ujaran kebencian itu apa. Misalnya mendistribusikan informasi, sekarang ditambah, mendistribusikan dengan maksud diketahui umum. Kalau pribadi ke pribadi, tidak bisa termasuk pencemaran, tidak bisa dihukum," ujar Mahfud, kemarin.

"Jadi, revisi itu menambah kalimat, memperjelas maksud dari istilah yang dalam UU tersebut," lanjut Mahfud.

Selain ujaran kebencian, revisi UU ITE juga akan mencakup sejumlah substansi lainnya yang berkaitan penyebaran berita bohong, perjudian online, kesusilaan, pencemaran nama baik, dan penghinaan.

DEWI NURITA

Baca: Revisi UU ITE, Mahfud MD Sebut Kiriman ke Pribadi Tidak Bisa Dihukum

Berita terkait

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

11 jam lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

1 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

1 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

5 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

6 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

6 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

7 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

7 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

8 hari lalu

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.

Baca Selengkapnya

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

8 hari lalu

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.

Baca Selengkapnya