Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, Anggota DPR: Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Reporter

Antara

Selasa, 8 Juni 2021 15:35 WIB

Didik Mukrianto. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menilai perlu dikaji dan dipertimbangkan secara mendalam terkait keberadaan pasal penghinaan Presiden-Wakil Presiden yang akan diatur dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Perlu dikaji dan dipertimbangkan lebih dalam lagi baik dalam perspektif konstitusional-nya maupun kemanfaatan-nya," kata Didik di Jakarta, Selasa 8 Juni 2021.

Dia menjelaskan, dalam perspektif konstitusionalitas pasal penghinaan presiden dalam KUHP sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.

Menurut dia, kalau ada putusan MK yang sudah dibatalkan, kemudian dibangkitkan lagi maka bisa menimbulkan krisis konstitusi.

"Dibatalkan, kemudian dimunculkan, lalu diuji kembali, bisa jadi dibatalkan lagi. Potensi munculnya ketidakpastian hukum akan terus terjadi, padahal putusan MK bersifat final," ujarnya.

Advertising
Advertising

Didik mengatakan, pengaturan terkait dengan pidana penghinaan termasuk pencemaran nama baik secara umum sudah diatur.

Menurut dia, setiap pejabat negara sebagai bagian dari warga negara, mempunyai hak yang melekat pada dirinya seperti warga negara lainnya untuk menuntut setiap pelanggaran terhadap kehormatannya.

Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan, konsekuensi negara hukum yang demokratis seperti Indonesia, kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab menjadi salah satu hak yang harus dihormati dan dijamin sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Menurut dia, sebagai bagian penting partisipasi publik dalam ikut mengawal jalannya pemerintahan adalah ikut serta melakukan pengawasan termasuk memberikan masukan dan kritik yang konstruktif dan bertanggung jawab.

"Dalam konteks ini maka tidak ada terhindarkan munculnya kritik terhadap setiap institusi dan pejabat penyelenggara negara, termasuk Presiden dan wakil rakyat," tutur-nya.

Didik menilai hal yang lumrah dan biasa saja ketika rakyat terus bersuara dan mengkritik keras untuk perbaikan sehingga tidak perlu sensitif berlebihan karena itu dengarkan saja dan lakukan perbaikan.

Dalam draf RKUHP yang beredar, aturan terkait penghinaan terhadap Presiden-Wakil Presiden diatur dalam BAB II Pasal 217-219.

Baca: Pasal Penghinaan Presiden, Pernah Dihapus MK Kini Muncul Lagi di RKUHP

Berita terkait

Pegawai Kementerian Komdigi Lindungi Situs-situs Judi Online dari Pemblokiran, DPR: Kelemahan Internal

6 jam lalu

Pegawai Kementerian Komdigi Lindungi Situs-situs Judi Online dari Pemblokiran, DPR: Kelemahan Internal

DPR menilai ada kelemahan dalam pengawasan internal di Kementerian Komdigi, dulu Kominfo, sehingga pegawainya justru melindungi situs judi online.

Baca Selengkapnya

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

8 jam lalu

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Baca Selengkapnya

10 Daftar Kementerian yang Mempunyai APBN 2025 Teratas

23 jam lalu

10 Daftar Kementerian yang Mempunyai APBN 2025 Teratas

Belanja kementerian/lembaga atau K/L dalam APBN 2025 direncanakan mencapai Rp1.160,1 triliun.

Baca Selengkapnya

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

1 hari lalu

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, seperti PKWT maksimal lima tahun dan perundingan wajib dilakukan sebelum PHK.

Baca Selengkapnya

Pimpinan DPR Bahas Kerja Sama Bidang Ekonomi dengan Legislator Korea Selatan

1 hari lalu

Pimpinan DPR Bahas Kerja Sama Bidang Ekonomi dengan Legislator Korea Selatan

Pertemuan antara legislator Indonesia dan Korea Selatan membahas keberlanjutan hubungan kerja sama yang telah terjalin selama 51 tahun.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Partai Buruh: Keadilan Masih Ada

1 hari lalu

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Partai Buruh: Keadilan Masih Ada

Dikabulkannya uji materi terhadap UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi menunjukkan keadilan masih ada, kata Ketua Partai Buruh.

Baca Selengkapnya

Puan Minta Pemerintah Fokus Selamatkan Pekerja Sritex: Jangan Sampai Ada PHK

1 hari lalu

Puan Minta Pemerintah Fokus Selamatkan Pekerja Sritex: Jangan Sampai Ada PHK

Ketua DPR, Puan Maharani, meminta agar pemerintah fokus membantu karyawan Sritex supaya tak ada PHK.

Baca Selengkapnya

Komisi XII Belum Punya Pimpinan, Wakil Ketua DPR Bilang Masih Tunggu Nama dari Partai

1 hari lalu

Komisi XII Belum Punya Pimpinan, Wakil Ketua DPR Bilang Masih Tunggu Nama dari Partai

Selain nama-nama pimpinan yang belum masuk, kata Adies, hambatan lainnya adalah karena Komisi XII DPR ini komisi yang baru.

Baca Selengkapnya

MK Minta DPR Bikin UU Ketenagakerjaan Baru, Adies Kadir: Kami Harus Bicarakan Dulu

1 hari lalu

MK Minta DPR Bikin UU Ketenagakerjaan Baru, Adies Kadir: Kami Harus Bicarakan Dulu

Wakil Ketua DPR Adies Kadir merespons permintaan MK untuk memisahkan UU Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan membuat UU baru.

Baca Selengkapnya

Pimpinan DPR Bilang Tampung Usulan soal 8 UU Politik Direvisi dengan Metode Omnibus Law

1 hari lalu

Pimpinan DPR Bilang Tampung Usulan soal 8 UU Politik Direvisi dengan Metode Omnibus Law

Anggota Komisi II DPR mengusulkan delapan UU politik agar dipertimbangkan untuk direvisi dengan metode omnibus law.

Baca Selengkapnya