Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, Anggota DPR: Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Reporter
Antara
Editor
Eko Ari Wibowo
Selasa, 8 Juni 2021 15:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menilai perlu dikaji dan dipertimbangkan secara mendalam terkait keberadaan pasal penghinaan Presiden-Wakil Presiden yang akan diatur dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Perlu dikaji dan dipertimbangkan lebih dalam lagi baik dalam perspektif konstitusional-nya maupun kemanfaatan-nya," kata Didik di Jakarta, Selasa 8 Juni 2021.
Dia menjelaskan, dalam perspektif konstitusionalitas pasal penghinaan presiden dalam KUHP sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.
Menurut dia, kalau ada putusan MK yang sudah dibatalkan, kemudian dibangkitkan lagi maka bisa menimbulkan krisis konstitusi.
"Dibatalkan, kemudian dimunculkan, lalu diuji kembali, bisa jadi dibatalkan lagi. Potensi munculnya ketidakpastian hukum akan terus terjadi, padahal putusan MK bersifat final," ujarnya.
Didik mengatakan, pengaturan terkait dengan pidana penghinaan termasuk pencemaran nama baik secara umum sudah diatur.
Menurut dia, setiap pejabat negara sebagai bagian dari warga negara, mempunyai hak yang melekat pada dirinya seperti warga negara lainnya untuk menuntut setiap pelanggaran terhadap kehormatannya.
Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan, konsekuensi negara hukum yang demokratis seperti Indonesia, kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab menjadi salah satu hak yang harus dihormati dan dijamin sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Menurut dia, sebagai bagian penting partisipasi publik dalam ikut mengawal jalannya pemerintahan adalah ikut serta melakukan pengawasan termasuk memberikan masukan dan kritik yang konstruktif dan bertanggung jawab.
"Dalam konteks ini maka tidak ada terhindarkan munculnya kritik terhadap setiap institusi dan pejabat penyelenggara negara, termasuk Presiden dan wakil rakyat," tutur-nya.
Didik menilai hal yang lumrah dan biasa saja ketika rakyat terus bersuara dan mengkritik keras untuk perbaikan sehingga tidak perlu sensitif berlebihan karena itu dengarkan saja dan lakukan perbaikan.
Dalam draf RKUHP yang beredar, aturan terkait penghinaan terhadap Presiden-Wakil Presiden diatur dalam BAB II Pasal 217-219.
Baca: Pasal Penghinaan Presiden, Pernah Dihapus MK Kini Muncul Lagi di RKUHP