Kilas Nasional: Ridwan Kamil dan Kasus Harun Masiku
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Aditya Budiman
Selasa, 8 Juni 2021 05:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita di kanal nasional Tempo.co yang terjadi sepanjang Senin, 7 Juni 2021 layak diangkat kembali. Ketiga berita tersebut mengenai Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, MA yang memperberat hukuman terdakwa kasus suap pergantian antar-waktu anggota DPR, dan kepolisian yang ikut membantu pencarian buronan Harun Masiku.
Ridwan Kamil: Saya Lone Ranger
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku lebih banyak mengelola sendiri media sosialnya. Dia mencontohkan, postingan admin akan memiliki penanda khusus. “Ada admin. Kalau ada admin, postingannya akan ada tanda *admin. Kalau enggak ada tulisannya admin, itu berati saya,” kata dia.
Ia mengatakan media sosial diibaratkannya sebagai jurnal. “Media sosial adalah jurnal visual saya. Konten pun kadang saya produksi sendiri karena saya punya background visual, jadi lebih familiar dengan aplikasi-aplikasi visual,” kata dia.
Dia juga kerap memanfaatkan media sosialnya untuk membantu UMKM. “Dengan follower sebanyak ini saya juga manfaatkan media sosial saya untuk mengendorse brand lokal dan UMKM lainnya. Semoga bermanfaat,” kata dia.
Salah satu media sosialnya adalah Instagram. Pengikutnya saat ini sudah menembus 13,8 juta berasal dari seluruh Indonesia.
“Saya pernah ke Swedia, diperkenalkanya sebagai Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat yang populasi Instagramnya melebihi populasi negara Swedia karena populasi Swedia hanya 10 juta,” katanya.
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini mengaku tidak berniat menaikkan elektabilitas lewat media sosial. “Media sosial adalah jurnal visual saya. Saya mengunggah semua kegiatan dan program kedinasan di sana agar masyarakat Jabar khususnya tahu apa yang sedang saya kerjakan,” kata dia.
MA perberat hukuman eks KPU Wahyu Setiawan
Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan menjadi 7 tahun penjara. Majelis hakim tingkat kasasi juga menghukum Wahyu membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
<!--more-->
MA sebenarnya menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa KPK. Namun, MA menilai pemidanaan yang dijatuhkan kepada Wahyu perlu diperbaiki. "Pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa I Wahyu Setiawan perlu diperbaiki sekadar mengenai pemidanaan yang dijatuhkan," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Senin, 7 Juni 2021.
Selain memperberat pidana pokok, Majelis Hakim juga menambah pencabutan hak politik Wahyu dari 4 tahun, menjadi 5 tahun. MA menyatakan hukuman Wahyu perlu diperberat dengan pertimbangan jabatan Wahyu selalu anggota Komisi Pemilihan Umum.
Sebagai komisioner KPU, Wahyu bertanggung jawab atas terpilihnya penyelenggara negara yang baik, bersih dan jujur. Akan tetapi, Wahyu malah mengingkari sumpah jabatannya. Majelis hakim yang menyidangkan diketuai oleh Suhadi, dengan anggota Agus Yunianto dan Syamsul R. Chaniago.
Bantu KPK Lacak Harun Masiku, Mabes Polri: Belum Ada Titik Terang
Mabes Polri mengatakan telah melacak ponsel beserta sejumlah transaksi Harun Masiku selama buron. Namun, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono, mengatakan belum ada titik terang dari penelusuran terhadap mantan caleg PDIP tersebut.
"Sudah dilacak semua, tetapi masih belum ada titik terang," ucap Rusdi di kantornya, Jakarta Selatan pada Senin, 7 Juni 2021.
Polri, kata Rusdi, bakal terus membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menemukan Harun Masiku. "Kami akan tetap membantu untuk mencari dan menemukan buronan itu," kata Rusdi.
Harun Masiku merupakan tersangka penyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. KPK menyangka Harun menyuap Wahyu supaya dipilih menjadi anggota DPR lewat jalur pergantian antarwaktu. Akan tetapi saat operasi tangkap tangan, penyidik gagal menangkap Harun. Hingga sekarang Harun masih buron.
Baca juga: Suram Perburuan Harun Masiku Tersebab Akal Busuk TWK