Kilas Nasional: Ridwan Kamil dan Kasus Harun Masiku

Selasa, 8 Juni 2021 05:46 WIB

Gubernur Ridwan Kamil saat lelang lukisan karyanya di Gedung Sate, Bandung, 1 Juni 2021. Ridwan Kamil akan menyumbangkan hasil penjualan lelang lukisan yang dibuka dengan harga Rp 50 juta tersebut untuk Palestina. TEMPO/Prima mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita di kanal nasional Tempo.co yang terjadi sepanjang Senin, 7 Juni 2021 layak diangkat kembali. Ketiga berita tersebut mengenai Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, MA yang memperberat hukuman terdakwa kasus suap pergantian antar-waktu anggota DPR, dan kepolisian yang ikut membantu pencarian buronan Harun Masiku.

Ridwan Kamil: Saya Lone Ranger
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku lebih banyak mengelola sendiri media sosialnya. Dia mencontohkan, postingan admin akan memiliki penanda khusus. “Ada admin. Kalau ada admin, postingannya akan ada tanda *admin. Kalau enggak ada tulisannya admin, itu berati saya,” kata dia.

Ia mengatakan media sosial diibaratkannya sebagai jurnal. “Media sosial adalah jurnal visual saya. Konten pun kadang saya produksi sendiri karena saya punya background visual, jadi lebih familiar dengan aplikasi-aplikasi visual,” kata dia.

Dia juga kerap memanfaatkan media sosialnya untuk membantu UMKM. “Dengan follower sebanyak ini saya juga manfaatkan media sosial saya untuk mengendorse brand lokal dan UMKM lainnya. Semoga bermanfaat,” kata dia.

Salah satu media sosialnya adalah Instagram. Pengikutnya saat ini sudah menembus 13,8 juta berasal dari seluruh Indonesia.

“Saya pernah ke Swedia, diperkenalkanya sebagai Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat yang populasi Instagramnya melebihi populasi negara Swedia karena populasi Swedia hanya 10 juta,” katanya.

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini mengaku tidak berniat menaikkan elektabilitas lewat media sosial. “Media sosial adalah jurnal visual saya. Saya mengunggah semua kegiatan dan program kedinasan di sana agar masyarakat Jabar khususnya tahu apa yang sedang saya kerjakan,” kata dia.


MA perberat hukuman eks KPU Wahyu Setiawan
Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan menjadi 7 tahun penjara. Majelis hakim tingkat kasasi juga menghukum Wahyu membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

<!--more-->

MA sebenarnya menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa KPK. Namun, MA menilai pemidanaan yang dijatuhkan kepada Wahyu perlu diperbaiki. "Pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa I Wahyu Setiawan perlu diperbaiki sekadar mengenai pemidanaan yang dijatuhkan," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Senin, 7 Juni 2021.

Selain memperberat pidana pokok, Majelis Hakim juga menambah pencabutan hak politik Wahyu dari 4 tahun, menjadi 5 tahun. MA menyatakan hukuman Wahyu perlu diperberat dengan pertimbangan jabatan Wahyu selalu anggota Komisi Pemilihan Umum.

Sebagai komisioner KPU, Wahyu bertanggung jawab atas terpilihnya penyelenggara negara yang baik, bersih dan jujur. Akan tetapi, Wahyu malah mengingkari sumpah jabatannya. Majelis hakim yang menyidangkan diketuai oleh Suhadi, dengan anggota Agus Yunianto dan Syamsul R. Chaniago.

Bantu KPK Lacak Harun Masiku, Mabes Polri: Belum Ada Titik Terang

Mabes Polri mengatakan telah melacak ponsel beserta sejumlah transaksi Harun Masiku selama buron. Namun, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono, mengatakan belum ada titik terang dari penelusuran terhadap mantan caleg PDIP tersebut.

"Sudah dilacak semua, tetapi masih belum ada titik terang," ucap Rusdi di kantornya, Jakarta Selatan pada Senin, 7 Juni 2021.

Polri, kata Rusdi, bakal terus membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menemukan Harun Masiku. "Kami akan tetap membantu untuk mencari dan menemukan buronan itu," kata Rusdi.

Harun Masiku merupakan tersangka penyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. KPK menyangka Harun menyuap Wahyu supaya dipilih menjadi anggota DPR lewat jalur pergantian antarwaktu. Akan tetapi saat operasi tangkap tangan, penyidik gagal menangkap Harun. Hingga sekarang Harun masih buron.

Baca juga: Suram Perburuan Harun Masiku Tersebab Akal Busuk TWK

Berita terkait

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

51 menit lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

1 jam lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

2 jam lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

3 jam lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

3 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

4 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

5 jam lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

5 jam lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

5 jam lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Punya 2 Surat Tugas, Golkar Belum Putuskan Maju Pilkada Jakarta atau Jabar

8 jam lalu

Ridwan Kamil Punya 2 Surat Tugas, Golkar Belum Putuskan Maju Pilkada Jakarta atau Jabar

Ketua DPP Golkar Dave Laksono mengatakan saat ini Ridwan Kamil memiliki dua surat tugas untuk Pilkada Jakarta dan Jawa Barat.

Baca Selengkapnya