Maksa Ada TWK, KPK Diduga Belum Bayar Pelaksanaan Tes ke BKN Sebesar Rp 1,8 M

Reporter

Tempo.co

Editor

Tempo.co

Senin, 7 Juni 2021 16:02 WIB

Sejumlah aktivis penggiat antikorupsi sebagai Perwakilan Rakyat Indonesia melakukan aksi Ruwatan Rakyat untuk KPK, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat, 28 Mei 2021. Aksi ruwatan ini sebagai simbol pengusiran energi jahat dari berbagai kalangan terhadap KPK sedang dalam keadaan darurat terkait pemberhentian 75 orang pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat saat mengikuti tes wawasan kebangsaan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditengarai belum membayar ongkos pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK kepada Badan Kepegawaian Negara sebanyak Rp 1,8 miliar. Menambah kuat dugaan bahwa pelaksanaan TWK dipaksakan.

Rincian biaya pelaksanaan TWK tercantum dalam Kontrak Swakelola tentang Penyelenggeraan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara. Dalam dokumen disebutkan bahwa kontrak itu dibuat dan ditandatangani pada Rabu, 27 Januari 2021. Dokumen diteken oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPK Chandra Sulistio Reksoprodjo dan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran dari BKN, Imas Sukmariah.

Pasal 4 Ayat 1 kontrak tersebut menyebutkan KPK wajib membayar sebanyak Rp 1.807.631.000 atau Rp 1,8 miliar kepada BKN selaku penyelenggara tes kebangsaan. Selanjutnya, Pasal 5 Ayat 3 menyebutkan bahwa pembayaran dilakukan dalam dua termin. Termin pertama setelah melakukan kegiatan tes tertulis Indeks Moderasi Bernegara dan Integritas sebanyak Rp 1,5 miliar. Untuk termin pertama, KPK paling lambat harus membayar pada 10 Mei 2021. Sementara, untuk termin kedua dibayarkan setelah BKN menyelesaikan seluruh pekerjaan. KPK wajib melunasi sisa pembayaran paling lambat 31 Mei 2021.

Sumber yang mengetahui betul tentang pelaksanaan tes ini mengatakan pembayaran belum bisa dilakukan karena KPK belum menganggarkan biaya untuk pelaksanaan TWK. “Tidak ada uang untuk bayar, karena tidak dianggarkan sejak awal,” kata sumber yang mengetahui betul soal tes ini kepada Tim Indonesialeaks, beberapa hari lalu.

Pasal tentang TWK diduga dimasukkan pada tahap-tahap akhir pembahasan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Alih Status Pegawai KPK menjadi ASN. Meski draf aturan sudah digodok sejak Agustus 2020, klausul tentang TWK diduga baru muncul dalam rapat pimpinan KPK tanggal 5 Januari 2021. Dalam rapat ini, Ketua KPK Firli Bahuri diduga memerintahkan Biro Hukum KPK memasukkan pasal TWK ke rancangan peraturan komisi. “Kalian lupa? Di sini banyak taliban,” kata Firli seperti ditirukan seorang sumber Indonesialeaks.

Advertising
Advertising

Draf peraturan komisi versi 22 Januari 2021 sudah mencantumkan pasal tes wawasan kebangsaan. Namun, belum disebutkan bahwa tes itu dilakukan bekerja sama dengan BKN. Draf lalu berubah lagi pada 25 Januari 2021. TWK dicantumkan pada pasal 5 ayat 1 dengan menyebutkan tes itu diselenggarakan oleh KPK bekerja sama dengan BKN. Keesokan harinya, Firli diduga seorang diri membawa draf aturan tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan. “Kalau memang benar ini direncanakan sejak jauh-jauh hari, pasti ada anggarannya,” kata dia.

Pembayaran juga belum bisa dilakukan karena Kontrak Swakelola pelaksanaan TWK diduga dibuat dengan tanggal mundur atau backdate. Seorang pejabat KPK menginformasikan bahwa tanggal kontrak swakelola itu telah dimanipulasi, hingga seolah dibuat sebelum TWK berlangsung pada 9 Maret hingga 9 April 2021. Dalam dokumen kontrak disebutkan bahwa kontrak diteken pada 27 Januari 2021. Padahal, diduga kontrak itu baru dibuat dan diparaf pada 26 April 2021. Penanggalan mundur ini dikhawatirkan akan menabrak aturan.

Selain itu, KPK masih belum membayar karena BKN belum mengirimkan bukti riil pembayaran atau pengeluaran dan laporan penyelenggeraan TWK. “KPK baru berani membayar kalau sudah dikirim lampirannya,” ujar dia.

Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa juga enggan mengomentari pelbagai tuduhan ihwal kejanggalan penyusunan Peraturan KPK dan pembuatan kontrak kerja sama dengan BKN. Ia juga tak menjawab ketika ditanyai ihwal kontrak kerja sama dengan BKN senilai Rp 1,8 miliar yang belum dibayar. Cahya menyarankan agar Tempo menghubungi pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri. Namun Ali belum meresponsnya.

Sebelumnya, Ali menyatakan kerja-kerja yang dilakukan lembaganya selalu berpijak pada aturan perundang-undangan yang berlaku. "Kami jalankan undang-undang dengan benar dan lurus." Kepala BKN Bima Haria Wibisana juga sama sekali tak merespons upaya konfirmasi yang dilakukan Tim IndonesiaLeaks dan Tempo.

Adapun Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) Tasdik Kinanto mengatakan lembaganya tidak mengetahui teknis kontrak kerja sama KPK dan BKN. "Secara substansial, Komisi ASN dalam proses kerja sama antara KPK dan BKN. Kami sama sekali tidak dilibatkan," tutur dia.

Tasdik menjelaskan, sebelum bekerja sama dengan BKN, Firli sempat menghubunginya untuk mengajak kerja sama dalam proses alih status pegawai KPK. Firli bahuri menghubungi Tasdik sekitar akhir Januari lalu. Namun Tasdik menolak diajak kerja sama karena Komisi Aparatur Sipil Negara tidak memiliki sarana dan prasarana, termasuk jumlah sumber daya yang terbatas. Dia kemudian menyarankan agar KPK bekerja sama dengan BKN sebagai lembaga yang selama ini merekrut pegawai negeri sipil.

Baca juga: Cerita Dugaan Firli Bahuri Ngotot Gelar TWK, Berdalih Banyak Taliban di KPK

*Liputan ini merupakan kolaborasi konsorsium Indonesialeaks. Yaitu Jaring.id, Tirto.id, Majalah Tempo, Koran Tempo, Tempo.co, The Gecko Project, KBR, Suara.com, Independen.id.

Berita terkait

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

10 menit lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

51 menit lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

2 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

3 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

3 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

4 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

7 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

8 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

10 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

12 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya