Dugaan Akal-akalan Firli Bahuri Paksakan TWK untuk Incar Pegawai KPK

Reporter

Tempo.co

Editor

Tempo.co

Minggu, 6 Juni 2021 19:02 WIB

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021. Rapat tersebut membahas RKA K/L dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2022 dan membahas mengenai polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua KPK Firli Bahuri diduga sejak awal sudah mengatur berbagai upaya untuk menyingkirkan pegawai lembaganya.

Berdasarkan hasil penelusuran Tempo bersama tim Indonesialeaks, upaya menyingkirkan pegawai KPK itu dimulai dengan penyusupan klausul tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam Peraturan KPK tentang Pengalihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN.

Seperti dikutip dari Koran Tempo edisi Ahad, 6 Juni 2021, Cerita menyusupkan pasal tentang tes wawasan kebangsaan ini dibeberkan lebih dari sepuluh pegawai dan pejabat di KPK. Mereka menceritakan, Sekretariat Jenderal KPK sesungguhnya sudah membentuk tim perumus peraturan komisi soal alih status. Tim ini mulai bekerja sejak Agustus tahun lalu. Mereka berdiskusi dengan berbagai pakar, lalu merumuskan rancangan peraturan soal alih status pegawai.

Tim perumus berkali-kali membuat draf, hingga ada 41 rancangan. Namun tim tak pernah mencantumkan pasal tentang tes wawasan kebangsaan dalam semua draf tersebut.

Ide mengenai tes wawasan kebangsaan ini berasal dari Firli Bahuri pada saat rapat pimpinan KPK pada 5 Januari lalu. Ketika itu, Firli bersama empat Wakil Ketua KPK--Lili Pintauli Siregar, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango--duduk melingkari meja berbentuk U di lantai 15 gedung KPK. Sekretaris Jenderal Cahya Harefa, Kepala Biro Hukum Ahmad Burhanuddin, serta beberapa pejabat struktural ikut hadir.

Advertising
Advertising

Firli mengatakan tes wawasan kebangsaan dibutuhkan untuk memastikan pegawainya setia kepada Pancasila dan UUD. Usul Filri ini sempat ditentang oleh Alexander Marwata. Alexander menyarankan agar kesetiaan terhadap Pancasila dan UUD cukup dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis, yang serupa seleksi calon pemimpin KPK pada 2019.

Peserta rapat lainnya menjelaskan bahwa tes wawasan kebangsaan tidak diperlukan karena KPK hanya mengikuti proses alih status pegawai, bukan perekrutan aparat sipil negara. Namun, kata sumber Tempo, Firli berkukuh memasukkan pasal tentang tes wawasan kebangsaan ini.

Firli beralasan bahwa tes wawasan kebangsaan dibutuhkan karena banyak pegawainya masuk kategori Taliban. “Ia bilang, 'Kalian lupa? Di sini dulu banyak Taliban',” kata sumber Indonesialeaks menirukan ucapan Firli.

Firli Bahuri juga tak menggubris pertanyaan tim Indonesialeaks mengenai urusan tersebut ketika dicegat di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis lalu. Ia hanya mengatakan seluruh pegawai lembaganya memiliki hak yang sama dalam mengikuti tes wawasan kebangsaan. “Yang pasti pimpinan KPK dan seluruh pegawai KPK memiliki hak yang sama untuk mengikuti seleksi tes wawasan kebangsaan. Hasilnya seperti itu,” katanya.

Baca juga: Firli Bahuri Tegaskan Kelulusan TWK Tergantung Usaha

*Liputan ini merupakan kolaborasi konsorsium Indonesialeaks. Yaitu Jaring.id, Tirto.id, Majalah Tempo, Koran Tempo, Tempo.co, The Gecko Project, KBR, Suara.com, Independen.id.

Berita terkait

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

27 menit lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

44 menit lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

2 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

4 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

9 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya